Mafhûm al-mukhâlafah Yang Tidak Diamalkan

Mafhûm al-mukhâlafah, sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, merupakan hujjah dan diamalkan dalam empat kategori: mafhûm ash-shifat (mafhûm sifat), mafhûm asy-syarth (mafhûm syarat), mafhûm al-ghâyah (mafhûm tujuan) dan mafhûm al-‘adad (mafhûm hitungan).

Sebagian ulama berpendapat, mafhûm al-mukhâlafah juga diamalkan dalam beberapa hal lainnya seperti mafhûm kata innamâ, al-laqab, al-makân (tempat), az-zamân (waktu), istitsnâ‘ min an-nafî (pengecualian dari penafian), al-hâl (keadaan), hashru al-mubtada‘ fî al-khabar (pembatasan mubtada’ pada khabar), dan lainnya.

Namun, yang rajih, mafhûm al-mukhâlafah diamalkan pada empat jenis itu. Pada selain yang empat itu, mafhûm al-mukhâlafah tidak diamalkan. Selain itu, ada beberapa hal atau kondisi yang menjadi syarat pengamalan mafhûm al-mukhâlafah. Dengan kata lain ada beberapa hal atau kondisi yang menjadikan mafhûm al-mukhâlafah tidak diamalkan. Di antaranya adalah:

Pertama, mafhûm al-mukhâlafah tidak diamalkan jika bertentangan dengan dalâlah nas yang lebih kuat. Apalagi jika ada nas dari al-Kitab dan as-Sunnah yang membatalkannya. Misalnya jika bertentangan dengan dalâlah manthûq baik sharîh an-nas, dalâlah al-muthâbaqah, dalâlah at-tadhammun, dalâlah at-tanbîh wa al-îmâ‘, dalâlah al-isyârah; atau bertentangan dengan mafhûm yang lebih kuat dalâlah-nya seperti mafhûm al-muwâfaqah. Lebih jelas lagi, mafhûm al-mukhâlafah tidak diamalkan jika ada nas dari al-Kitab atau as-Sunnah yang membatalkannya. Contohnya, firman Allah SWT:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ ١٣٠

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda (QS Ali Imran [3]: 130).

 

Lafal adh’âfan mudhâ’afat[an] merupakan washf[un] mufhim[un]. Mafhûm al-mukhâlafah-nya, jika riba tidak berlipat ganda maka tidak dilarang. Mafhûm al-mukhâlafah ini tidak dapat diamalkan karena dibatalkan oleh nas dari al-Kitab. Allah SWT berfirman:

وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩

Jika kalian bertobat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (QS al-Baqarah [2]: 279).

 

Dalam ayat ini jelas, utang itu tidak boleh mengandung riba dan harus dikembalikan pokoknya saja. Ini bersifat umum mencakup semua riba dengan kadar seberapapun, berlipat ganda ataupun yang sedikit. Dengan demikian mafhûm al-mukhâlafah dari lafal adh’âf[an] mudhâ’afat[an] (berlipat ganda) itu tidak boleh diamalkan.

Contoh lain, dalam firman Allah SWT:

وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ خَشۡيَةَ إِمۡلَٰقٖۖ ٣١

Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin (QS al-Isra’ [17]: 31).

 

Mafhûm al-mukhâlafah dari ayat ini, tidak dilarang membunuh anak jika bukan karena takut miskin. Mafhûm al-mukhâlafah ini tidak boleh diamalkan karena dibatalkan oleh firman Allah SWT:

وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ ٣٣

Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk dibunuh), melainkan dengan alasan yang benar (QS al-Isra’ [17]: 33).

 

Mafhûm al-mukhâlafah juga tidak diamalkan jika ada nas khusus terkait perkara al-maskût ‘anhu (yang didiamkan). Dalam keadaan ini, yang diamalkan adalah nas khusus terkait al-maskût ‘anhu itu. Contohnya, Ya’la bin Umayyah berkata kepada Umar bin al-Khaththab ra.: “Mengapa kita meng-qashar shalat padahal kita aman, sementara Allah SWT berfirman: Jika kalian bepergian di muka bumi, tidaklah mengapa kalian meng-qashar shalatmu jika kalian takut diserang orang-orang kafir (TQS an-Nisa` [4]: 101).” Umar berkata kepada dia, “Aku juga merasa heran seperti engkau. Lalu aku bertanya kepada Nabi saw tentang hal itu. Beliau bersabda, “Itu merupakan sedekah yang Allah sedekahkan kepada kalian. Karena itu terimalah sedekah-Nya.” (HR Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i).

Jadi mafhûm al-mukhâlafah dari ayat itu tidak boleh diamalkan, karena ada riwayat ini yang mengatur khusus perkara itu, bahwa meng-qashar shalat ketika tidak ada khawf (rasa takut) adalah boleh.

Mafhûm al-mukhâlafah juga tidak diamalkan jika asal manthûq-nya dibatalkan atau di-naskh. Jika manthûq-nya dibatalkan maka mafhûm al-mukhâlafah-nya otomatis juga tidak dapat diamalkan. Sebabnya, mafhûm merupakan kelaziman dari dalâlah manthûq. Ketika manthûq-nya dibatalkan maka apa yang menjadi kelazimannya juga batal. Contohnya dalam firman Allah SWT QS at-Taubah [9]: 80. Mafhûm al-mukhâlafah jika istighfarnya lebih banyak dari 70 maka mungkin dipenuhi. Namun, ini tidak dapat diamalkan, sebab yang asal, yakni kebolehan memintakan ampunan untuk orang munafik telah dibatalkan atau di-naskh dan diharamkan dalam QS at-Taubah [9]: 84.

Mafhûm al-mukhâlafah kadang tidak dapat diamalkan pada sebagian dalâlah-nya dan diamalkan pada sebagian lainnya. Terkait al-‘adad, jika al-‘adad itu dalam konteks menetapkan hukum (mutsbitu al-hukm) maka mafhûm al-mukhâlafah-nya berlaku untuk yang lebih banyak dari al-‘adad itu. Sebaliknya, pada yang kurang dari al-‘adad itu berlaku mafhûm al-muwâfaqah. Itu seperti dalam firman Allah SWT terkait masa ‘iddah wanita yang sudah menopause atau yang tidak haid adalah tiga bulan, ‘iddah wanita yang sedang hamil adalah sampai melahirkan (QS ath-Thalaq [65]: 4), ‘iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah selama empat bulan sepuluh hari (QS al-Baqarah [2]: 234, ‘iddah wanita yang ditalak adalah selama tiga quru’ (QS al-Baqarah [2]: 228). Dalam semua itu, mafhûm al-mukhâlafah berlaku untuk yang lebih dari batas waktu itu, sementara untuk yang kurang darinya berlaku mafhûm al-muwâfaqah. Maknanya, masa tunggu, yakni tidak boleh menikah, berlaku sampai batas waktu itu, dan setelahnya berlaku mafhûm al-mukhâlafah-nya, yaitu lebih dari batas waktu itu tidak perlu menunggu, yakni boleh menikah lagi.

Mafhûm al-mukhâlafah itu diamalkan hanya dalam cakupan lawan dari dalâlah manthûq-nya, tidak di luar dari cakupannya. Adakalanya dalâlah manthûq dari nas itu dialihkan oleh nas pada sebagian dari cakupan dalâlah-nya secara bahasa. Mafhûm al-mukhâlafah dari nas seperti ini berlaku pada lawan dari dalâlah manthûq yang telah dialihkan pada sebagian dari dalâlah-nya itu, dan tidak diamalkan pada sebagian cakupan dalâlah-nya yang lain. Dengan kata lain, mafhûm al-mukhâlafah dari nas itu dibatalkan pada sebagian cakupan dalâlah-nya secara bahasa karena adanya nas yang membatal-kannya. Contohnya, firman Allah SWT:

إِنِ ٱمۡرُؤٌاْ هَلَكَ لَيۡسَ لَهُۥ وَلَدٞ وَلَهُۥٓ أُخۡتٞ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَۚ ١٧٦

Jika seorang meninggal dunia, sementara ia tidak mempunyai anak (anak laki-laki) dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang dia tinggalkan (QS an-Nisa‘ [4]: 176).

 

Manthûq ayat ini adalah bahwa saudara perempuan kandung atau sebapak mewarisi jika tidak ada walad (anak) si mayit. Mafhûm al-mukhâlafah-nya, saudara perempuan kandung atau sebapak tidak mewarisi jika ada walad (anak) dari si mayit. Lafal walad[un] secara bahasa dapat mencakup anak laki-laki dan anak perempuan. Namun, ada nas yang mengalihkan bahwa lafal walad[un] pada ayat ini hanya mencakup anak laki-laki saja. Hal itu karena Surahbil menuturkan: Abu Musa pernah ditanya tentang anak perempuan, putri anak laki-laki dan saudara perempuan. Abu Musa menjawab, “Untuk anak perempuan setengah dan untuk saudara perempuan setengah. Datanglah kepada Ibnu Mas’ud maka dia akan menyetujuiku.” Lalu Ibnu Mas’ud ditanya dan diberitahu ucapan Abu Musa tersebut. Ibnu Mas’ud berkata, “Kalau begitu aku sungguh telah tersesat dan aku tidak termasuk orang yang mendapat petunjuk. Aku memutuskan tentang itu dengan apa yang diputuskan oleh Nabi saw.: untuk anak perempuan setengah, untuk putrinya anak laki-laki seperenam untuk menggenapi dua pertiga dan sisanya untuk saudara perempuan.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Jelas dalam keputusan Ibnu Mas’ud ra., yang beliau katakan sebagai keputusan Nabi saw., itu merupakan hadis marfu’, bahwa saudara perempuan kandung atau sebapak, ketika ada anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, maka saudara perempuan itu tidak terhijab dan dia tetap mewarisi menjadi ‘ashabah. Dalam istilah para ulama disebut ‘ashabah ma’a al-ghayr. Riwayat ini menentukan bahwa lafal walad[un] dalam ayat di atas maknanya adalah anak laki-laki. Dengan demikian mafhûm al-mukhâlafah dari ayat tersebut berlaku sesuai dalâlah yang ditunjukkan oleh nas itu, yakni saudara perempuan kandung atau sebapak menjadi tidak mewarisi atau terhijab oleh anak laki-laki. Dengan kata lain, mafhûm al-mukhâlafah dari ayat di atas terkait dengan syarat “jika ada walad[un]” tidak diamalkan ketika ada anak perempuan karena dibatalkan oleh riwayat Surahbil dari Ibnu Mas’ud di atas. Jadi, menurut mafhûm al-mukhâlafah ayat di atas, saudara perempuan tidak mewarisi ketika ada anak laki-laki.

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yoyok Rudianto-Bersambung]

 

 

0 Comments

Leave a Comment

fourteen − 9 =

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password