Mahar Politik Buah Demokrasi

Ribut-ribut soal mahar politik menjelang Pilkada/Pilpres kembali muncul. Kali ini mencuat saat La Nyalla Mattaliti membeberkan bahwa Gerindra telah meminta mahar politik dalam jumlah fantastis untuk pencalonan dirinya sebagai Gubernur Jatim tahun 2018. Namun kemudian, La Nyalla membantah pernah mengatakan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, memalak dirinya. Menurut dia, kalimat itu merupakan bahasa media.

Tak hanya Gerindra, Partai Hanura yang dibidani Wiranto pun terkena isu mahar politik. Ketua Umum Hanura, yang dilengserkan lawan politik di partainya, Oesman Sapta Odang (OSO) mengakui kisruh yang terjadi di partainya dipicu karena permasalahan mahar politik. Hal yang sama muncul pula di Cirebon. Salah yang gagal maju sebagai bertarung dalam Pilkada, Brigjen Pol. Siswandi, menuding PKS meminta mahar politik meskipun ini telah dibantah keras pihak PKS.

Mahar politik tidak bisa dilepaskan dari sistem demokrasi yang membutuhkan biaya mahal. Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, calon bupati atau walikota butuh dana Rp 20 hingga Rp 100 miliar untuk memenangi Pilkada. Dalam Pilkada DKI Jakarta 2012, pasangan Fauzi Bowo dan Nara mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp 62,6 miliar. Pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Poernama mengeluarkan dana Rp 16,1 miliar. Angka itu naik siginifikan pada Pilkada DKI 2017. Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menghabiskan dana kampanye sebesar Rp 85,4 miliar. Pasangan Basuki Tjahaja Poernama dan Djarot Saiful Hidayat sebesar Rp 82,6 miliar.

Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjrafina mengatakan, setidaknya ada lima tahapan Pemilu yang dianggap membutuhkan modal besar. Pertama, masa kampanye untuk menarik perhatian public. Partai atau bakal calon yang akan berlaga dalam Pemilu membuat baliho hingga melakukan survei. Kedua, calon tersebut juga harus menarik perhatian partai politik dengan menyerahkan “mahar”. Partai politik mematok harga masing-masing. Ketiga, Meski politik uang dilarang, masing-masing calon boleh membagi-bagikan barang ke masyarakat dengan nilai tidak lebih dari Rp 25.000. Ini yang membuat kandidat berlomba-lomba mengumpulkan dana kampanye yang tinggi. Keempat, tahapan yang juga menguras kantong adalah pendanaan saksi saat pemungutan suara. Di Jawa Barat, kata Almas, ada calon yang butuh dana Rp 20 miliar hanya untuk dana saksi. Terakhir, persiapan dan pengawalan sengketa. Kasus yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjadi contoh sempurna bagaimana pada tahapan ini para kandidat rela mengeluarkan banyak uang. Ada potensi upaya para peserta Pemilu memengaruhi keputusan hakim atas sengketa Pemilu dengan melakukan suap.

Modal politik yang mahal ini tentu membuka celah untuk praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) berkembang. Pemenang Pilkada tentu berpikir keras bagaimana mengembalikan modal politik tersebut, apalagi kalau berupa pinjaman dari pihak lain. Padahal gaji maupun tunjungan resmi diperkirakan tidak cukup.

Tidak mengherankan kalau banyak kepala daerah yang terjerat korupsi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku prihatin dengan perilaku koruptif sejumlah kepala daerah tersebut. Kemendagri mencatat, lebih dari 70 kepala daerah pernah dan sedang tersangkut perkara di KPK. Sepanjang tahun 2017 saja , ada 7 kepala daerah setingkat bupati yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Dalam sistem politik mahal seperti ini, hampir bisa dipastikan, yang berkuasa adalah para pemilik modal. Mereka bisa mencalonkan langsung, atau menjadi penyokong dana konstestan Pemilu. Tentu bukan tanpa kepentingan. Bagi para pemilik modal, no free lunch, tidak ada makan siang gratis. Merekalah yang kemudian mengontrol para politisi, bukan hanya menjadi mitra dalam berbagai proyek, termasuk dalam membuat rancangan UU yang menguntungkan pemilik modal.

Tidak mengherankan pasca reformasi yang disebut-sebut sangat demokratis, keluar berbagai UU yang lebih berpihak kepada pemilik modal. Sistem politik demokrasi juga rawan dari campur tangan asing, yang memiliki modal yang nyaris tak terbatas. Lewat boneka-boneka mereka yang berlaga, negara-negara imperialis asing mendukung penuh calon unggulan mereka yang bisa mereka kendalikan kapan siapa untuk kepentingan mereka, terutama untuk merancang UU yang menguntungkan asing.

Tidak ada jalan lain untuk memotong kejahatan ini, kecuali dengan mencampakkan sistem demokrasi. Sudah seharusnya kaum Muslim kembali ke sistem politik Islam yang memangkas berbagai keburukan dan kejahatan dalam sistem demokrasi. Syariah Islam jelas mengharamkan suap-menyuap termasuk terkait dengan politik.

Sistem politik Islam bisa disebut sistem politik yang bisa memangkas biaya politik yang mahal. Khalifah (kepala negara), misalnya, dipilih dalam waktu yang singkat (paling lama 3 hari 3 malam); jadi tidak dalam waktu yang lama seperti dalam sistem demokrasi. Pemilihan khalifah pun tidak bersifat regular seperti lima tahun sekali, yang menyedot biaya sangat mahal. Khalifah tetap sebagai kepala negara selama tidak melanggar syariah Islam. Kepala daerah pun dipilih oleh Khalifah kapan saja dan boleh diberhentikan kapan saja. Jadi negara tidak disibukkan oleh Pilkada rutin yang menguras energi dan tentu saja uang.

Namun demikian, tidak perlu khawatir Khalifah akan menjadi diktator. Pasalnya, dalam Islam mengkoreksi Khalifah yang menyimpang bukan hanya hak, tetapi kewajiban rakyat. Karena itu rakyat diberikan ruang untuk mengkoreksi kebijakan Khalifah yang keliru. Terdapat pula Mahkamah Mazhalim. Mahkamah ini akan mengadili perselisihan antara rakyat dan penguasa. Memang tugas ini sangat berat, karena melibatkan pembuat kebijakan, ketika kebijakan yang dilakukan penguasa dianggap mezalimi rakyat.

Bahkan Dr. Raghib as-Sirjani menuturkan, tugas mereka tidak hanya sebatas itu, tetapi juga menghentikan keangkuhan sikap serta kecurangan penguasa terhadap rakyatnya. Mereka juga bertugas memeriksa para sekretaris negara terkait tugas yang diserahkan kepada mereka, jatah para pasukan yang dikurangi, atau terlambat, atau kelalaian dalam memberikan perhatian yang semestinya. Mereka juga ditugaskan untuk mengembalikan harta rakyat yang dirampas serta mengkaji dan mengadili kebijakan penguasa yang mereka buat terhadap rakyat.

Dengan sistem politik Islam, dominasi pemilik modal dalam pembuatan UU yang berbahaya pun akan dipangkas habis. Pasalnya, dalam Islam kedaulatan itu ada ditangan hukum syariah, bukan manusia. Karena itu pemilik modal yang punya banyak kepentingan tidak bisa membuat atau mempengaruhi hukum seperti dalam sistem demokrasi. Dalam Islam, sumber hukumnya sudah jelas, yaitu al-Quran dan as-Sunnah. Fungsi Khalifah adalah menerapkan syariah Islam dan meng-istinbât hokum-hukum Islam yang berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah.

Alhasil, di sinilah relevansi perjuangan penegakan Khilafah Rasyidah ‘ala minhâj an-nubuwwah. Khilafahlah satu-satunya institusi politik yang menerapkan seluruh syariah Islam. AlLâhu Akbar! [Farid Wadjdi]

0 Comments

Leave a Comment

17 + nine =

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password