Jejak Khilafah di Nusantara: Sejarah dan Kewajiban
Film Jejak Khilafah di Nusantara (JKDN) telah diluncurkan bertepatan dengan 1 Muharram 1442 H (20 Agustus 2020). Film JKDN adalah film dokumenter yang mengupas jejak-jejak Khilafah di Nusantara. Hubungan umat Islam di Nusantara dan Dunia Islam. Juga hubungan kesultanan-kesultanan di Nusantara dengan Khilafah Islam. Film ini juga membahas peran Khilafah dalam penyebaran Islam di Nusantara dan hubungan ulama nusantara dan dunia. Film fenomenal ini menyoroti hubungan politik dan militer Khilafah dan Muslim di Nusantara.
Sebagai film sejarah dokumenter, film ini menimbulkan pro dan kontra. Namun, seperti yang disampaikan director/script writer film ini, Nicko Pandawa, JKDN ditulis seobyektif mungkin untuk memenuhi kaidah-kaidah penulisan sejarah.
Sejarah([tarikh) adalah pengetahuan yang termasuk kategori tsaqafah. Sangat dipengaruhi oleh akidah dan pandangan hidup tertentu. Pengetahuan sejarah juga merupakan informasi politik yang sangat penting, baik sejarah tentang umat Islam maupun umat lain. Alhasil, pro dan kontra bisa dimaklumi muncul dalam penulisan sejarah. Namun demikian, bagaimanapun film JKDN ini telah memperkaya sejarah umat Islam di Nusantara, sejarah kita.
Tentu penting memahami posisi sejarah dalam Islam, sebagaimana yang disampaikan Ustadz Muhammad Ismail Yusanto. Mempelajari sejarah atau kisah sangatlah penting. Di dalamnya ada ibrah atau pelajaran. Hanya saja harus diingat, sejarah adalah realitas tangan ke dua (second-hand reality). Sejarah sangat bergantung pada siapa yang merumuskan atau menuliskan, juga atas dasar kepentingan apa sejarah itu ditulis. Karena itu sejarah sesungguhnya sangat bergantung pada lingkup politik yang dominan saat sejarah itu ditulis.
Dalam film JKDN ini paling tidak kita bisa menjawab dengan lugas, bahwa ada jejak sejarah Khilafah di Nusantara, apapun bentuk dan hubungan Nusantara dan Khilafah. Hal ini penting. Pasalnya, banyak pihak yang berusaha mendistorsi dengan menyatakan bahwa perjuangan Khilafah di Indonesia adalah a-historis. Berupaya menegasikan peran Khilafah, sampai menyatakan tidak ada peran sama sekali Khilafah Islam terhadap Indonesia atau Nusantara. Film JKDN ini dengan tegas menyatakan ada jejak Khilafah di Nusantara.
Rentang jarak pusat Khilafah yang jauh di Bagdad, Kairo, atau Istanbul tidak menyurutkan kepedulian para khalifah dan kaum Muslim di sana untuk Nusantara. Betapa banyak jejak Khilafah yang masih berbekas di berbagai pulau di Asia Tenggara. Tentu, jejak yang paling jelas dan nyata dari peran Khilafah pada masa lalu adalah keislaman kita. Dengan pengiriman para da’i yang menyebarkan Islam dan pasukan militer yang dikirim Khilafah ke Nusantara untuk mengusir penjajah Eropa, kita bisa merasakan nikmatnya Islam dan persaudaraan umat Islam yang tak mengenal sekat kebangsaan.
Namun demikian, perlu kita tegaskan, seperti yang dinyatakan Ustadz Muhammad Ismail Yusanto, sebaik apapun sebuah perumusan sejarah, tetaplah dia bukan mashdarul hukm atau mashdarut tafkir (sumber hukum atau pemikiran), melainkan mawdhuut tafkir (obyek pemikiran). Sebagai Muslim, kita wajib menjadikan al-Quran dan as Sunnah sebagai sumber pemikiran. Bukan sejarah. Sejarah kedudukannya sekadar menjadi pendukung dari sumber pemikiran utama tadi. Oleh karena itu, umpamanya pun tidak ada sama sekali jejak Khilafah di Nusantara, tidak berarti Khilafah menjadi tidak penting. Sebagai bagian dari ajaran Islam, ia tetap penting. Bahkan menurut para ulama disebut sebagai ahammul-wajibat (kewajiban paling penting). Apalagi faktanya memang ada jejak itu.
Sejarah adalah pelajaran bagi kita. Sejarah sebagai peristiwa masa lampau bisa dijadikan pelajaran dan kajian tentang pelaksanaan dari hukum-hukum syariah oleh manusia. Dari sejarah kita mengetahui apakah hukum syariah tersebut dilaksanakan atau tidak. Kita juga bisa tahu apa akibat kalau hukum-hukum syariah tersebut tidak dilaksanakan. Sebabnya, bagaimanapun manusia sebagai pelaku hukum-hukum syariah tidaklah ma’shum (tidak mungkin salah). Sebagai manusia bisa saja Khalifah melakukan kekeliruan atau menyimpang dari batasan-batasan hukum syariah. Satu-satunya yang ma’shum adalah para nabi dan Rasululullah saw.
Sebagai sistem yang dipraktikkan oleh manusia, Khilafah adalah sistem politik yang manusiawi. Karena itu dalam berbagai praktik dalam sistem Khilafah, bisa saja terjadi kekeliruan. Namun, yang penting dicatat disini, adanya penyimpangan oleh Khalifah atau pejabat negara bukan berarti sistem Khilafahnya yang salah dan keliru. Yang keliru adalah para pelakunya. Tentu tidak relevan menyalahkan sistem yang ideal dengan melihat kesalahan dari para pelakunya.
Khilafah bukalah sekadar romantisme historis, tetapi merupakan kewajiban hukum syariah. Karena itu sejarah bukanlah dalil untuk menerima atau menolak sistem Khilafah. Dalam Islam, yang menjadi dalil syariah adalah al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas. Karena itu kewajiban Khilafah haruslah merujuk pada empat dalil tersebut.
Tentang kewajiban Khilafah ini, Al-‘Allamah al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafii rahimahulLah menyatakan di dalam Kitab Ash-Shawa’iq al-Muhriqah: “Sungguh seluruh Sahabat telah sepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan kewajiban tersebut sebagai kewajiban yang paling penting. Sebab, mereka lebih mendaulukan untuk menyibukkan diri dengan kewajiban tersebut daripada kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw.”
Sebagai sebuah kewajiban agama, penegakan Khilafah wajib kita perjuangkan bersama. Allahu Akbar! [Farid Wadjdi]
0 Comments