Harta Yang Wajib Dizakati (Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 143-Lanjutan)
Telaah Kitab kali ini, masih membahas pasal 143 Kitab Muqaddimah Dustûr. Pada tulisan sebelumnya dijelaskan bahwa nas-nas syariah telah menetapkan jenis-jenis harta yang wajib dizakati. Seorang Muslim wajib terikat dan membatasi diri dengan apa yang ditetapkan nas.
Berhubungan dengan zakat tanaman, syariah menetapkan empat jenis tanaman yang wajib dizakati, yakni al-hinthah (gandum), asy-sya’ir (jelai), at-tamr (kurma) dan az-zabib (kismis). Selain empat jenis ini tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Memang ada hadis dari Jabir ra. bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
فِيمَا سَقَتْ الْأَنهار وَالْغَيْمُ الْعُشُورُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ الْعُشْرِ
Dalam apa saja yang diairi dengan air sungai dan hujan, zakatnya 1/10; dan yang diairi dengan air sumur, zakatnya 1/20 (HR Muslim).
Juga ada hadis dari Ibnu ‘Umar ra. bahwa Nabi saw. pun pernah bersabda:
فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِ الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
Dalam apa saja yang diairi dengan air hujan dan sumber mataair, atau yang tidak perlu dialirkan, maka zakatnya 1/10; sedangkan yang diairi dengan pengairan, zakatnya 1/20 (HR al-Bukhari).
Juga hadits dari Abu Said ra. bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
لَيْسَ فِيمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنَ التَّمْرِ صَدَقَةٌ
Apa saja yang kurang dari 5 wasaq tidak ada zakatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis-hadis di atas dinyatakan dalam bentuk global (mujmal’), mencakup semua jenis tanaman. Hanya saja, kemudian ada hadis-hadis lain yang menjelaskan dan men-taqyiid ke-mujmal-annya, sekaligus membatasi jenis-jenis tanaman yang wajib dizakati dengan adat al-hashr. Di dalam hadis lain Nabi saw. bersabda:
لاَ تَأْخُذَا فِي الصَّدَقَةِ إِلَّا مِنْ هَذِهِ الْأَصْنَافِ الْأَرْبَعَةِ
Janganlah kalian berdua mengambil zakat kecuali dari empat jenis ini (HR al-Baihaqi, Hakim dan ath-Thabarani).
Dalam hadis lain juga dinyatakan:
إِنَّمَا سَنَّ رَسُوْلُ اللهُ الزَّكَاةَ فِي اْلحِنْطَةِ وَالشَّعِيْرِ وَالتَّمَرِ وَالزَّبِيْبِ
Rasulullah saw. telah menetapkan zakat hanya pada empat tanaman ini: gandum, jelasi, kurma dan kismis (HR ad-Daruquthni).
Tidak ada kesaraman lagi bahwa dua hadis ini membatasi hadis-hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim sebelumnya.
Dengan demikian tanaman yang wajib dizakati terbatas pada empat macam ini, bukan semua jenis tanaman dan buah-buahan. Sebabnya, membawa yang mujmal ke arah yang muqayyad merupakan kewajiban.
Kesimpulan ini diperkuat oleh hadis lain dari jalur ‘Amru bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
وَالْعُشْرُ فِي التَّمْرِ وَاَلزَّبِيبِ والْحِنْطَةِ والشَّعِيرِ
(Dipungut zakat) sepersepuluh pada kurma, kismis, gandum dan jelai (HR ad-Daruquthni).
Berdasarkan riwayat-riwayat ini, dapat disimpulkan bahwa zakat tanaman dan buah-buahan hanya diambil dari empat jenis saja, yakni gandum, jelai, kurma dan kismis. Selain empat jenis ini tidak dipungut zakatnya.
Memang Allah SWT telah berfirman:
وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ ١٤١
Tunaikanlah hak (zakat)-nya pada hari memetik hasilnya (panen) (QS al-An’am [6]: 141).
Ayat ini tidak menjelaskan kewajiban zakat. Sebabnya, ayat ini termasuk ayat Makiyah. Adapun zakat difardhukan setelah Nabi saw. berada di Madinah. Atas dasar itu dituturkan mengenai buah delima, tetapi tidak ada zakat sepersepuluh. Mujahid berkata, “Jika seseorang memetik hasil tanamannya, maka dia memberi mereka dari tangkainya. Jika mereka memanen pohon kurmanya, dia memberi mereka dari tandannya.”
Imam an-Nakha’i dan Abu Ja’far berkata, “Ayat ini telah dihapus, selain bahwa pengertian ayat ini dibawa ke makna ‘apa yang datang saat memetiknya’. Dengan bukti, bahwa buah delima disebutkan sesudahnya, tetapi tidak ada zakat pada delima.”
Dengan demikian ayat di atas dintarakan dalam bentuk mujmal, yakni semua tanaman yang dipetik dengan sabit (minhal). Sebabnya, makna “hashada az-zar’a wa al-banât” adalah qatha’ahu bi al-minhal (memotongnya dengan sabit).
Selanjutnya, datanglah hadis-hadis yang menjelaskan jenis tanaman dan buah-buahan yang dipanen dengan sabit, yang wajib dikeluarkan zakatnya, yakni gandum dan jelai, dan ditambah dua jenis lain, yakni kurma dan kismis.
Selain itu, selama ayat di atas adalah ayat Makiyah, sedangkan zakat baru difardhukan di Madinah, maka ayat di atas (QS al-An’am [6]: 141) tidak absah dijadikan dalil untuk menetapkan kewajiban zakat.
Adapun riwayat yang dijadikan hujjah atas zakat madu, sesungguhnya ia tidak absah dijadikan sebagai dalil. Dituturkan dari Abu Sayarah al-Mut’i: Saya berkata, “Ya Rasulullah, saya memiliki lebah.” Beliau bersabda, “Berikanlah sepersepuluhnya.” Abu Sayarah berkata: Saya berkata, “Ya Rasulullah, tetapkanlah gunungnya sebagai himâ untukku.” Abu Sayarah berkata: Lalu beliau meng-himâ gunungnya untukku.”
Dituturkan juga dari ‘Amru bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya yang berkata:
Hilal, seorang dari Bani Mut’an, pernah mendatangi Rasulullah saw. dengan membawa ‘usyur (sepersepuluh) dari lebah miliknya. Ia meminta kepada Nabi saw. agar meng-himâ sebuah wadi yang bernama Salabah, untuk dirinya. Nabi saw. lalu meng-himâ wadi itu untuk dirinya. Saat Umar bin al-Khaththab ra. berkuasa, Sufyan bin Wahab berkirim surat kepada Khalifah Umar bin al-Khathathab ra., menanyakan tentang hal itu. Khalifah Umar menjawab, “Jika ia memberikan kepada kamu, apa yang pernah dia berikan kepada Rasulullah saw. dari sepersepuluh (madu) lebahnya, maka hima-kanlah Salabah untuk dirinya. Jika tidak, sesungguhnya lebah adalah serangga hujan yang siapa saja boleh memakannya.”
Riwayat-riwayat di atas tidak absah dijadikan sebagai hujjah untuk menetapkan zakat madu. Alasannya, hadis Abu Syarah munqathi’ (terputus). Sebabnya, hadis itu berasal dari riwayatnya Sulaiman bin Musa dari Abu Sayarah. Imam al-Bukhari berkata:
Sulaiman tidak pernah bertemu dengan seorang pun dari Sahabat, sedangkan yang shahih tidak ada zakat apapun untuk madu. Adapun hadisnya ‘Amru bin Syuaib yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Nasa’i, dan di-hasan-kan oleh Ibnu ‘Abd al-Barrdi dalam Kitab Al-Istidzkâr, tidak menunjukkan kewajiban zakat madu. Sebabnya, apa yang diserahkan tersebut adalah tathawwu (pemberian yang berhukum sunnah), dan Rasulullah saw. meng-himâ untuk keduanya sebagai ganti atas apa yang beliau ambil. Buktinya ada apa yang dilakukan ‘Umar ra. Kesimpulan ini diperkuat oleh sebuah riwayat dari Saad bin Abu Dzubab, bahwa Nabi saw. pernah mempekerjakan dia untuk mengurus kaumnya. Lalu beliau bersabda kepada mereka, “Berikanlah sepersepuluh dari madu.” (HR al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah. Hadis ini dilemahkan oleh Imam al-Bukhari, Azdiy, dan lain-lain).
Hanya saja, Imam Syafii berkata, “Saad bin Dzubab meriwayatkan sebuah riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi saw. tidak meme-rintahkan kepadanya untuk menetapkan zakat madu kepada kaumnya. Sesungguhnya sesuatu yang beliau tetapkan itu adalah agar kaumnya memberikan sedekah sunnah kepada beliau.”
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa Nabi saw. tidak pernah menetapkan kewajiban zakat atas madu.
Zakat tidak diambil dari harta-harta yang tidak dijelaskan nishâb-nya. Sebabnya, zakat diwajibkan pada harta-harta yang dijelaskan oleh nas-nas syariah, nishâb dan kadar yang harus dikeluarkan zakatnya. Jika harta dijelas-kan nishâb dan kadar yang harus dikeluarkan, maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun harta yang tidak dijelaskan nas, nishâb dan kadar yang harus dikeluarkan, maka harta tersebut tidak dizakati. Selain itu, nas-nas yang menjelaskan nishab dan kadar yang harus dikeluarkan zakatnya tidak mengandung ‘illat dan tidak boleh dicari-cari ‘illat-nya. Nas-nas seperti itu tidak bisa dikiyaskan dengan harta yang lain.
Atas dasar itu, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya terbatas pada harta yang disebut oleh nas.
WalLâhu a’lam bi ash-shawwâb. [Gus Syams]
0 Comments