Subsidi: Kewajiban Negara

Istilah “subsidi” sangat akrab di telinga masyarakat kita. Akan tetapi, istilah ini memilik makna yang kurang bersahabat. Istilah ini sering kita dengar justru saat Pemerintah akan menaikkan BBM, Listrik, Gas dll yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Walhasil rakyat tidak makin sejahtera, tetapi malah makin sengsara.

Contoh nyata adalah kebijakan Pemerintah untuk menaikkan harga BBM untuk yang ke sekian kalinya. Padahal beberapa waktu sebelumnya Presiden Joko Widodo menjamin harga BBM bersubsidi, Listrik dan Gas LPG tiga kilogram tidak akan naik hingga akhir tahun (www.medcom.id).

Namun, apa yang dijanjikan tak seindah kenyataan. Pemerintah pada Hari Sabtu 3 September 2022 mengumunkan kenaikan harga BBM. Bak petir di siang bolong. Tidak ada hujan tidak ada angin. Tepat jam 14.30 kenaikan BBM mulai berlaku. Lagi-lagi alasan klasiknya adalah subsidi BBM membebani APBN.

 

Pengertian dan Fakta Subsidi

Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’ânah mâliyah). Biasanya dibayar oleh Pemerintah dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-Pemerintah, seperti individu atau institusi non-Pemerintah. Namun ini lebih sering disebut derma atau sumbangan (charity) (http://en.wikipedia.org).

Subsidi dapat juga diartikan sebagai kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan (trade barrier). Caranya dengan menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor (http://en.wikipedia.org).

Dalam paradigma kapitalisme, subsidi sering dijadikan sebagai salah satu instrumen pengendalian tidak langsung. Grossman (1995) menerangkan bahwa dalam sistem kapitalisme terdapat dua macam pengendalian ekonomi oleh Pemerintah, yaitu pengendalian langsung dan tidak langsung. Pengendalian langsung adalah kebijakan yang bekerja dengan mengabaikan mekanisme pasar. Contohnya embargo perdagangan dan penetapan harga tertinggi suatu barang. Pengendalian tidak langsung adalah kebijakan yang bekerja melalui mekanisme pasar, misalnya penetapan tarif serta segala macam pajak dan subsidi.1

Subsidi dikategorikan dengan berbagai macam cara. Ini bergantung pada alasan di balik subsidi, pihak penerima dan sumber pembiayaan subsidi (bisa dari Pemerintah, konsumen, penerimaan pajak, dll). (http://en.wikipedia.org).

Di Indonesia secara garis besar ada dua subsidi, yaitu subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi terdiri dari subsidi BBM, Listrik dan LPG. Subsidi non-energi terdiri dari dua yaitu subsidi pangan (beras untuk orang miskin) dan subsidi pupuk untuk para petani.

 

Salah-Kaprah Pengertian Subsidi

Saat ini mulai terjadi pengaburan makna istilah subsidi. Dari sudut pandang Pemerintah, subsidi senantiasa diartikan sebagai bentuk “kebaikan” Pemerintah kepada rakyatnya. Padahal jika merujuk pada peran dan fungsi dari Pemerintah maka subsidi itu merupakan tanggung jawab atau kewajiban Pemerintah.

Oleh karena itu tidak sewajarnya jika tanggung jawab atau kewajiban itu beralih kata menjadi makna subsidi, yang sering diartikan sebagai bantuan. Pasalnya, Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur hajat hidup orang banyak, termasuk di antaranya dalam pengurusan BBM. Negara tidak boleh berlepas tangan atas pemenuhan hak pokok dari setiap warga negara. Semua itu tanggung jawab negara secara mutlak. Termasuk di antaranya pemenuhan berkaitan dengan energi, pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Karena tugas utama negara adalah mengurusi dan melayani rakyat, maka negara tidak boleh berdagang dengan rakyat. Dengan demikian hubungan negara dan rakyat adalah hubungan pelayan dan yang dilayani; bukan hubungan penjual dan pembeli. Karena itu sewajarnya Pemerintah selalu meringankan beban rakyat, bukan malah mencari untung dari rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam (Khalifah/kepala Negara) adalah pengurus/pelayan rakyat dan bertanggung jawab atas pengurusan/pelayanan kepada rakyatnya (HR al-Bukhari).

 

Subsidi dalam Pandangan Kapitalis

Subsidi erat kaitannya dengan persoalan peran negara dalam ekonomi, terutama dalam bentuk pelayanan publik (public service). Karena itu sikap kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran kapitalisme yang dianut. Sebabnya, sepanjang sejarahnya, kapitalisme mengalami metamorfosis berkenaan perlu tidaknya keterlibatan negara dalam urusan ekonomi. Pandangan kapitalisme menurut Keynesian pro-subsidi, sementara aliran neo-liberal anti-subsidi.

Kapitalisme sangat erat hubungannya dengan kepentingan individu.2 Sejak pertengahan hingga akhir abad ke-19, di Barat diterapkan kapitalisme klasik/liberal.3 Menurut Adam Smith yang merupakan tokoh sentral kapitalis, jika setiap individu dibolehkan mengejar kepentingan sendiri tanpa adanya campur tangan pihak pemerintah, maka seakan ia dibimbing oleh kekuatan tangan yang tak tampak (the invisible hand) untuk mencapai yang terbaik pada masyarakat. Karena itu dia mendorong setiap individu agar diberi kebebasan dalam ekonomi. Kebebasan ekonomi tersebut juga diilhami oleh pendapat Legendre yang ditanya oleh menteri keuangan Prancis pada masa pemerintahan Lois XIV pada akhir abad ke-17, yakni Jean Bapti Coulbert. “Bagaimana kiranya pemerintah dapat membantu dunia usaha?” Legendre menjawab, “Leisez nous faire (Jangan mengganggu kita [leave us alone]).” Kalimat ini kemudian dikenal dengan istilah laessez fire.

Dewasa ini leissez fire diartikan sebagai tidak adanya intervensi pemerintah (subsidi) sehingga timbulah individualisme ekonomi dan kebebasan ekonomi.4

Walhasil, peran negara sangat terbatas karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Namun demikian, kapitalisme liberal ini terbukti gagal ketika tahun 1929-1939 terjadi Depresi Besar (Great Depression) di Amerika Serikat akibat keruntuhan pasar modal di Wall Street tahun 1929.5 Ahli-ahli ekonomi klasik, yang merupakan penganjur dari sistem ekonomi kapitalis, tidak mampu menemukan solusinya pada waktu itu.

Sejak 1930-an, kapitalisme berganti aliran. Kapitalisme liberal yang anti intervensi pemerintah kemudian berganti menjadi kapitalisme Keynesian. Momentumnya adalah program The New Deal oleh Presiden Franklin D. Roosevelt tahun 1933. Disebut kapitalisme Keynesian, karena mengikuti ide John Maynard Keynes (1883-1946) yang mendorong intervensi pemerintah. Keynes dalam bukunya, The General Theory of Employment (1936), menentang paham ekonomi klasik yang menyatakan bahwa pasar bebas akan selalu dapat memecahkan persoalannya sendiri selama tidak diintervensi pemerintah.6

Dalam konsep ini sektor swasta dipersilakan berkembang, namun intervensi pemerintah tetap diperlukan untuk menstabilkan perekonomian suatu negara, khususnya untuk menggerakkan sektor riil dan menciptakan lapangan kerja. Keynes yakin bahwa depresi yang terjadi sangat membutuhkan progam besar untuk membiayai prasarana melalui pinjaman modal dll.

Antara 1930-an hingga 1970-an, kapitalisme Keynesian ini menjadi basis dari welfare state (negara kesejahteraan) yang memberikan porsi besar pada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi (termasuk subsidi dari pemerintah). Karena itu kapitalisme Keynesian dapat dikatakan pro-subsidi.

Namun, tahun 1973 ketika harga minyak dunia naik, timbul persoalan ekonomi di Barat yang tidak dapat diatasi oleh kapitalisme Keynesian, yaitu stagflasi. Ini kombinasi antara pengangguran (stagnasi) dengan kenaikan harga (inflasi). Menurut doktrin Keynesian, kedua problem ini tidak mungkin terjadi bersamaan. Masyarakat dapat mengalami salah satunya, tetapi tidak kedua-duanya. Kekecawaan terhadap Keynesian inilah yang mendorong upaya pencarian solusi baru.

Lahirlah kapitalisme aliran neo-liberal (neoliberalisme/neokonservatisme). Penggagas utamanya adalah Friedrich Hayek dan Milton Friedman. Naiknya Margaret Thatcher sebagai PM Inggris tahun 1979 dan Ronald Reagan sebagai presiden AS tahun 1981 dianggap momentum lahirnya neoliberalisme yang ternyata terus berlanjut hingga hari ini.

Neoliberalisme adalah versi liberalisme klasik yang dimodernisasikan. Tema-tema utamanya adalah pasar bebas, peran negara yang terbatas, dan individualisme. Karena peran negara terbatas, maka neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar.7

Dari sinilah kita dapat memahami, mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Ringkasnya, sikap neoliberalisme pada dasarnya adalah anti-subsidi. Ini karena menurut neoliberalisme, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi, dianggap pemborosan dan inefisiensi (http://id.wikipedia.org).

Dalam skala internasional, neoliberalisme ini kemudian menjadi hegemoni global melalui tiga aktor utamanya: WTO, IMF dan Bank Dunia. Bank Dunia dan IMF terkenal dengan program SAP (Structural Adjustment Program) yang berbahaya. Salah satunya adalah penghapusan subsidi.8

Hegemoni neoliberalisme inilah alasan prinsipil yang dapat menjelaskan mengapa pemerintah sering mencabut subsidi berbagai barang kebutuhan masyarakat, seperti subsidi BBM dan listrik. Alasan ideologis inilah yang akhirnya melahirkan alasan-alasan lainnya yang bersifat teknis-ekonomis. Misal, alas an subsidi membebani APBN, subsidi membuat rakyat tidak mandiri, subsidi tidak tepat sasaran, subsidi mematikan persaingan ekonomi, dsb. Ini semua bukan alasan prinsipil. Alasan prinsipilnya adalah karena pemerintah tunduk pada hegemoni neoliberalisme, atau telah mengadopsi neoliberalisme, yang berpandangan bahwa subsidi adalah bentuk intervensi pemerintah yang hanya akan mendistorsi mekanisme pasar.

 

Subsidi dalam Islam

Islam memiliki cara pandang yang khas mengenai subsidi. Dalam perspektif Islam subsidi bisa saja hukumnya boleh, namun bisa juga wajib dilakukan oleh negara.9 Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara, maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (usluub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah), karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat (i’tha’u ad-dawlah min amwâlihâ li ar-ra’iyah) yang menjadi hak Khalifah. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka.10

Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya.

Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik (al-marâfiq al-’ âmmah) yang dilaksanakan oleh negara, misalnya: (1) jasa telekomunikasi (al-khidmat al-bâridiyah) seperti telepon, pos, fax, internet; (2) jasa perbankan syariah (al-khidmat al-mashrifiyah) seperti transfer, simpanan, dan penukaran valuta asing; dan (3) jasa transportasi umum (al-muwashalat al-’ammah), seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang.11

Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM, listrik dan LPG) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Namun, perlu dicatat bahwa BBM, Listrik dan LPG dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyyah ‘âmmah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM, Listrik dan LPG yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan.12

Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh. Ini karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Pemberian ini merupakan hak Khalifah dalam mengelola harta milik negara (milkiyyah al-dawlah). Khalifah boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain. Boleh pula Khalifah mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian) dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak Khalifah berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya demi kemaslahatan rakyat.13

Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya. Ini karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi (at-tawâzun al-iqtishâdi).14 Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu (Lihat: QS al-Hasyr [59]: 7).

Nabi saw. pun pernah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena beliau melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar.15 Karena itu dalam kasus BBM saat ini, subsidi BBM tidak sekadar boleh, tetapi wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin lebar.

Khusus untuk sektor pendidikan, keamanan dan kesehatan, Islam telah mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan ketiga sektor tersebut secara cuma-cuma bagi rakyat.16 Karena itu jika pembiayaan negara untuk ketiga sektor tersebut dapat disebut subsidi, maka subsidi menyeluruh untuk ketiga sektor itu adalah wajib hukumnya secara syar’i.

WalLâhu a’lam bi ash-shawwâb. [Dr. Julian Sigit, M. E.Sy.; Ketua Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI)]

 

Catatan kaki:

1 Grossman, Gregory, (1995). Sistem-Sistem Ekonomi (Economics Systems), Penerjemah Anas Sidik, (Jakarta : Bumi Aksara).

2 Samuelson and Wilian D. Nordhaus, (1995). Economics. Mc Graw-Hill. 5

3 Ebenstein, William & Fogelman, Edwin, (1994). Isme-Isme Dewasa Ini (Today’s Isms), Penerjemah Alex Jemadu, (Jakarta : Penerbit Erlangga),

4 Harold Faulkner (1978). The decline of Leissez faire. New York; Holme. 15-20

5 Adams, Ian. (2004). Ideologi Politik Mutakhir (Political Ideology Today). Penerjemah Ali Noerzaman. Yogyakarta : Penerbit Qalam.

6 Ibid.

7 Ibid .

8 Wibowo, I. & Wahono, Francis (Ed.), 2003. Neoliberalisme, (Yogyakarta : Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas),

9 M. Shiddiq Al-Jawi. (2020) Pandangan Islam tetang Subsidi. www.muslimahnews.com

10 An-Nabhani, Taqiyuddin, (2004). An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, Cetakan VI, (Beirut : Darul Ummah),

11 Zallum, Abdul Qadim (2004). Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah. Cetakan III, (Beirut : Darul Ummah),

12 Ibid

13 An-Nabhani, Taqiyuddin, 2004. An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, Cetakan VI, (Beirut : Darul Ummah),

14 Thabib, Hamad Fahmiy. (2004). Hatmiyah Inhidam Ar-Ra‘sumaliyah Al-Gharbiyah. t.tp :

15 An-Nabhani, Taqiyuddin, 2004. An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, Cetakan VI, (Beirut : Darul Ummah),

16 Abdul Ghani, Muhammad Ahmad. (2004). Al- Adalah Al-Ijtima iyah fi Dhau‘ AlFikr Al-Islami Al-Mu ashir. (www.saaid.net).

 

 

 

0 Comments

Leave a Comment

nine + 20 =

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password