Pertarungan Ideologis Di Balik RUU HIP
Umat Islam bisa sedikit menghela nafas. Pemerintah akhirnya secara resmi mengeluarkan sikap terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Seperti dinyatakan Menkopolhukam Mahfud MD di DPR pada Kamis (16/7/2020), Pemerintah menolak Pancasila diperas menjadi Trisila/Ekasila. Pemerintah pun menegaskan Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 (yang mengatur pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme, marxisme, leninisme) tetap berlaku dan mengikat.
Namun, kaum Muslim, yang diwakili Majelis Ulama Indonesia dan sekitar 200 ormas Islam yang sedari awal menolak RUU tersebut disahkan jadi UU, tetap harus waspada. Pasalnya, sikap Pemerintah tersebut tidak otomatis membuat pasal berbau komunis akan hilang dari RUU HIP.
Bukan berarti pertarungan ideologi antara yang haq dan batil selesai. Sejatinya selain mengandung bahaya laten komunis, RUU tersebut juga memuat sejumlah pasal yang melegitimasi Pemerintah untuk bersikap sekular radikal alias semakin sekular.
Seperti diketahui, sekularisme merupakan akidah dari ideologi Kapitalisme yang secara aktual tengah menjajah negeri yang mayoritas berpenduduk Muslim ini.
Pasal-pasal yang berbau sekularisme jauh lebih banyak daripada yang berbau komunis. Salah satunya tampak dalam Pasal 23 yang menyebutkan: “pembinaan agama sebagai pembentuk mental dan karakter bangsa untuk kepentingan kepribadian dan kebudayaan nasional Indonesia dan menolak pengaruh buruk kebudayaan asing”.
Dengan rumusan seperti ini, posisi agama semakin termarginalisasi. Kedudukannya menjadi sekadar sub bidang dari bidang mental spiritual. Fungsinya juga hanya menjadi alat dari pembentukan mental dan kebudayaan. Bukan sebagai petunjuk dalam pengaturan hidup manusia di dalam semua aspek kehidupannya.
Dalam Pasal 12 reduksi makna dan kedudukan agama makin tampak ketika menyebut tentang ciri manusia Pancasila. Disebutkan ciri Manusia Pancasila yakni “beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Rumusan itu mengandung paham sekularisme, sinkretisme, bahkan pluralisme agama. Frasa “menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” jelas telah meletakkan hakikat iman dan takwa yang semestinya dipahami dan dilaksanakan dengan dasar dan ukuran yang bersifat transeden atau wahyu—dalam konteks agama Islam tentu saja berdasar al-Quran dan al-Hadits—menjadi dengan dasar dari sesuatu yang bersifat imanen (sekular).
Bagaimana bisa, iman dan takwa dengan dasar dan ukuran kemanusiaan? Bukankah iman dan takwa kepada Tuhan semestinya dengan ukuran Tuhan?
Kuatnya spirit sekularisme dalam RUU HIP ini juga tampak pada Pasal 34 jo Pasal 43 huruf c, yang menyebutkan bahwa “Pembangunan Nasional terdiri dari: bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi”.
Dominasi ilmu pengetahuan dan teknologi, apalagi secara eksplisit disebut dalam sebuah norma hukum seperti RUU HIP, secara pasti akan mereduksi peranan agama dalam proses-proses pengambilan keputusan di bidang sosial, ekonomi, politik dan sebagainya.
Jadi RUU HIP ini harus ditolak untuk dijadikan UU. Takpeduli namanya berganti menjadi UU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila)! Apalagi kalau substansi tetap sama: mengokohkan sekularisme.
Mengancam Islam
Melalui RUU HIP ini, rezim secara subyektif mendefiniskan apa itu masyarakat Pancasila dan siapa itu manusia Pancasila (Pasal 12 ayat 2 dan 3). Dengan rumusan itu, rezim akan dengan mudah memaksa rakyat untuk berpikir dan bertindak mengikuti rumusan itu, lalu menyingkirkan siapa saja yang dianggap berbeda dengan rumusan tersebut. Tak peduli meski yang bersangkutan sesungguhnya tengah menjalankan perintah ajaran agamanya dengan sebaik-baiknya.
Lihatlah, belum lagi RUU HIP ini disahkan, rezim ini sudah bertindak sewenang-sewenang. Baru lalu, melalui Perppu Ormas yang nyata-nyata sangat dipaksakan, rezim dengan subjektivitasnya mencabut status Badan Hukum Perkumpulan (BHP) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dengan tudingan anti Pancasila. Padahal yang dilakukan HTI tak lain adalah dalam rangka menjalankan perintah ajaran Islam tentang dakwah.
Dengan cara serupa, RUU HIP, bila disahkan nanti, akan menjadi alat guna memukul siapa saja yang memperjuangkan penerapan syariah Islam secara kaffah dengan alasan usaha itu dianggap tidak sesuai dengan kriteria masyarakat Pancasila dan manusia Pancasila sebagaimana dirumuskandalam RUU HIP ini.
Jadi pertarungan ideologi yang haq (Islam) dengan yang batil (kapitalisme dan komunisme) belum berakhir. Pertarungan tersebut berlangsung sejak lama. Salah satu fasenya sejak perumusan dasar negara Indonesia.
Sidang BPUPKI
Dalam sejarah perumusan dasar negara, terjadi perdebatan sengit antara para ulama yang menginginkan Islam sebagai dasar negara maupun tokoh-tokoh sekular yang menolaknya.
Merujuk pada notulensi persidangan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dalam pidato Mr. Soepomo di situ disebutkan bahwa memang dalam persidangan di sini (BPUPKI) terlihat dua paham: paham dari anggota-anggota ahli agama, yang menganjurkan supaya Indonesia didirikan sebagai negara Islam dan anjuran lain, ialah negara yang memisahkan urusan negara dengan urusan Islam, dengan lain perkataan; bukan Negara Islam.
Soekarno, salah satu tokoh yang menolak Islam dijadikan dasar negara, pada 1 Juni 1945 mencetuskan istilah Pancasila sebagai dasar negara.
Terjadilah perdebatan yang sangat sengit. Akhirnya, tokoh-tokoh dari kedua kubu ideologi yang berseberangan itu kompromi dan mengambil jalan tengah. Hasilnya, dalam persidangan BPUPKI secara proses ada kesepakatan tentang dasar negara, yakni ketika Panitia Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.
Ya, rumusan yang kompromistis tersebut tentu mereduksi ajaran Islam menjadi kewajiban menjalankan syariah Islam hanya bagi pemeluk-pemeluknya, tidak lagi Islam kaffah yang mengatur tatanan bernegara.
Tentu saja itu membuat kaum sekular senang. Bahkan tokoh sekular M Yamin menyebut Piagam Jakarta sebagai Gentleman Agreement karena berhasil menyatukan pandangan kalangan sekular dengan kalangan islamis terkait dengan dasar negara.
Menyadari bahwa Islam wajib diterapkan secara kaffah, tokoh Islam dari Muhammadiyah Ki Bagoes Hadikoesoemo pada rapat 14 Juli mengusulkan agar frasa ”bagi pemeluk-pemeluknya” dicoret. Jadi bunyinya hanya ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariah Islam”. Namun, usulan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Soekarno.
Anehnya, beberapa jam atau sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, tepatnya pada 17 atau 18 Agustus 1945, tanpa sidang, Soekarno dan Muhammad Hatta melakukan penghapusan sepihak tujuh kata itu (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya).
Penghapusan dilakukan dengan dalih golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik bila tujuh kata tersebut masih tercantum dalam UUD 1945. Padahal dalam sidang Panitia Sembilan, AA Maramis, perwakilan dari kalangan Kristen, menyetujui adanya tujuh kata tersebut. Lantas siapa sebenarnya yang dimaksud? Sampai sekarang masih misteri.
Islam versus Pancasila
Pertarungan ideologi terus berlangsung. Akhirnya dibentuk Sidang Konstituante (1956-1959), sidang perumusan dasar negara berdasarkan hasil Pemilu 1955. Pertarungan itu membelah anak negeri menjadi dua blok besar, yakni Islam (230 kursi, 44,8 persen) dan Pancasila (274 kursi, 53,3 persen) serta satu blok kecil yakni Sosio-Ekonomi (10 kursi, 2 persen).
Dengan rincian, Blok Islam: Masyumi (112 kursi), NU (91), Partai Syarikat Islam Indonesia [PSII] (16), Persatuan Tarbiyah Islamiyah [Perti] (7) dan lainnya (4). Blok Pancasila: Partai Nasional Indonesia [PNI] (119), Partai Komunis Indonesia [PKI] (60), Republik Proklamasi (20), Partai Kristen Indonesia [Parkindo] (16), Partai Katolik (10), Partai Sosialis Indonesia [PSI] (10), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia [IPKI] (8) dan lainnya (31). Blok Sosio-Ekonomi: Partai Buruh (5), Partai Murba (1), Partai Acoma (1) dan lainnya (3).
Dalam sidang Konstituante, Kasman mengingatkan kembali peristiwa penghapusan dan janji kepada Ki Bagoes itu.
Pada 10 Nopember 1957, giliran Pimpinan Persatuan Islam (Persis) KH Isa Anshari menyampaikan pandangannya. Ia juga mempertanyakan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang dihapus. “Kalimat yang bunyinya ‘dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluk-nya’ memberikan peluang dan ruang kemungkinan bagi umat Islam untuk menegakkan hukum dan syariat Islamiah dalam negara yang akan dibentuk…”
“Akan tetapi, Saudara Ketua, rupanya jalan sejarah tidak bergerak di atas acuan piagam yang menarik-mengikat itu. Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar Negara Indonesia diumumkan tanggal 18 Agustus 1945. Dalam Preambule Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kalimat ‘dengan kewajiban menjakankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ ditiadakan sama sekali.”
“Apa gerangan sebabnya, bagaimana sesungguhnya proses yang berlaku sampai terjadi yang demikian itu, hingga kini belum ada keterangan mengenai itu?”
“Pada saat negara kita berada dalam krisis, berada pada taraf dan tingkatan yang membahayakan, selalu pemimpin-pemimpin Islam mem-borg-kan (menggadaikan, red.) umat Islam yang dipimpinnya untuk menyelamatkan Negara Republik Indonesia, walaupun dalam Republik Indonesia itu belum lagi berlaku ajaran dan hukum Islam,” tegasnya.
Pada 14 November 1957 giliran Partai Nahdlatul Ulama yang angkat bicara. Tokoh NU KH Achmad Zaini menyoroti tentang sumber dan pedoman dari ajaran Pancasila. “Kalau Pancasila itu adalah sebagai suatu ajaran, dari manakah sumbernya dan bagaimana pula saluran serta pedoman-pedomannya?” tanya KH Zaini kepada seluruh hadirin.
Dia membandingkan jika dasar negara adalah Islam. Menurutnya, seluruh sila dalam Pancasila telah terkandung dalam ajaran Islam. Islam telah memiliki aturan-aturan rinci tentang cara hidup bermasyarakat dan cara hidup bernegara.
“Sehingga masing-masing dari kelima sila itu benar akan merupakan suatu pokok rumusan yang mempunyai perincian-perincian dengan dasar yang kokoh serta kuat yang bersumberkan al-Quran dan Al-Hadits, Al-Qias, dan Al-Ijmak,” paparnya.
Berdasarkan pertimbangan filosofis dan teologis tersebut, KH Achmad Zaini tidak ragu lagi bahwa dasar negara yang tepat untuk Indonesia adalah dasar Negara Islam.
“Saudara Ketua yang terhormat, jelaslah kiranya Saudara Ketua bilamana Nahdlatul Ulama (NU) beserta partai Islam lainnya menuntut hanya dasar Islamlah yang harus dijadikan dasar negara kita,” tegasnya.
Dalam kesempatan sidang berikutnya, Buya Hamka mengingatkan bahwa semangat melawan penjajahan, keberanian yang timbul hingga mengobarkan semangat berani mati, syahid adalah akibat kecintaan pada Allah yang bersemayam di dalam dada. Bukan Pancasila.
Buya Hamka menegaskan, perjuangan menjadikan Islam sebagai dasar negara bukan mengkhianati Indonesia, malah sebaliknya, hanya meneruskan wasiat dari para pejuang dan pendahulu bangsa seperti Sultan Hasanuddin, Tuanku Imam Bonjol, Teuku Cik Di Tiro, Maulana Hasanuddin Banten, Pangeran Antasari dan lainnya. Menjadikan Islam sebagai dasar negara bukanlah demi kepentingan partai atau fraksi Islam di Konstituante, tetapi untuk anak-cucu yang menyambung perjuangan nenek moyang.
Pada puncaknya dengan lantang dan blak-blakan Buya Hamka pun mengingatkan. “Bila negara kita ini mengambil dasar negara berdasarkan Pancasila, sama saja kita menuju jalan ke neraka… “ tegasnya.
Tentu saja para hadirin dalam sidang Konstituante itu terkejut mendengar pernyataan lelaki yang aktif di ormas Islam Muhammadiyah tersebut. “Tidak saja pihak pendukung Pancasila, juga para pendukung Negara Islam sama-sama terkejut,” ujar KH Irfan Hamka menceritakan ketegasan sang ayah seperti tertulis dalam bukunya yang berjudul Kisah-Kisah Abadi Bersama Ayahku Hamka.
Pada akhir sidang tahun 1958, penyusunan konstitusi telah mencapai 90 persen dari seluruh materi UUD. Namun, masih saja terjadi perdebatan sengit soal tujuh kata tersebut. Lalu Soekarno meminta Konstituante menentukan tenggat untuk segera menyelesaikan pekerjaannya nanti pada 26 Maret 1960.
Anehnya, meski deadline masih sembilan bulan lagi, tiada angin tiada hujan, pada 5 Juni 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pembubaran Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945. Sejak itu, dimulailah masa baru yang sangat represif dan kemudian lebih dikenal dengan istilah masa Demokrasi Terpimpin.
Alat Gebuk
Melihat realitas sejarah, sepertinya memang Pancasila dijadikan alat gebuk atau alat untuk menghalangi penerapan syariah Islam. Pancasila dijadikan rumusan yang dipaksakan untuk diterima tanpa melalui diskusi yang memadai. Dengan alasan ‘kelelahan politik’, seolah menjadi tabu untuk membahas dasar negara ini. Dijadikanlah seolah menjadi kesepakatan yang tidak boleh diotak-atik lagi.
Padalah kalau merujuk pada perdebatan filosofisnya, justru aspirasi dasar umat Islam semakin terpinggirkan, bahkan akhirnya Pancasila menjadi ‘bumper’ ketika dorongan aspirasi umat Islam tersebut muncul.
Hari ini, misalnya, baru saja syariah Islam didakwahkan untuk diterapkan secara kaffah, rezim dan juga parpol yang menikmati kue kekuasaan atas penerapan sekularisme teriak “Pancasila harga mati” dan dengan sigap mempersekusi serta mengkriminalisasi para pengemban dakwahnya.
Namun, mereka diam saja ketika kaum kapitalis asing maupun komunis aseng merampok sumberdaya alam negeri ini serta merusak generasi Muslim. Bahkan ketika PDIP secara terang-terangan memeras Pancasila menjadi Trisila bahkan Ekasila melalui RUU HIP, tak ada yang teriak “Pancasila harga mati”. Yang ada justru pada Mei 2020 RUU HIP itu disetujui menjadi usulan DPR oleh hampir semua parpol.
Tampaknya, PR umat Islam dalam peperangan ideologis ini cukup berat. Namun, sekali maju berjuang, pantang menyerah. Hidup mulia atau mati syahid. Allahu Akbar! [Joko Prasetyo, dari berbagai sumber]
0 Comments