Menjawab Tudingan Terhadap HTI

Persidangan gugatan Ormas HTI terhadap Pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur sudah berlangsung ke sekian kalinya. Semakin hari persidangan digelar, para ahli dihadirkan, bukti-bukti dihadapkan di meja persidangan, maka publik semakin mengetahui mana pihak yang benar dan mana pihak yang bermasalah.Dari awal memang publik dapat mengetahui bahwa rezim saat ini sangat gegabah dan sangat tendensius dalam menangani pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu bermula saat rezim menuduh ada kelompok yang hendak menegakkan syariah dan khilafah. Akhirnya terjadi perdebatan intelektual secara terbuka tentang gagasan khilafah oleh cendekiawan, ulama, politisi dan birokrat. Bahkan masyarakat umum di seantero negeri ini pun ikut terlibat dalam perdebatan tersebut.

Pada sidang di PTUN yang berlangsung Kamis, 1 Maret 2018 yang lalu, salah satu ahli dihadirkan oleh pihak Pemerintah, Ansyaad Mbay menyatakan, “Ciri gerakan radikal adalah menganut paham takfiri.”

Lebih lanjut dia menjelaskan paham takfiri adalah paham yang mengkafirkan orang lain yang berbeda paham dengan kelompoknya. Tak sekadar mengkafirkan, menurut Mbay, para penganut paham takfiri juga membolehkan untuk membunuh orang yang dianggap kafir tersebut. “Paham radikal inilah yang melahirkan terorisme,” ujar mantan Ketua BNPT itu meyakinkan.

Setelah menjelaskan ciri-ciri lainnya, Ansyaad Mbay pun menegaskan Hizbut Tahrir termasuk organisasi radikal sebagaimana yang dia sampaikan itu. Anehnya, dia sama sekali tidak bisa menunjukkan bukti tuduhan itu.

Tuduhan tersebut jelas tidak memiliki dasar, bahkan bisa disebut sebagai fitnah yang sangat keji terhadap Hizbut Tahrir. Ini karena: Pertama, Hizbut Tahrir tidak pernah mengkafirkan sesama Muslim hanya karena perbedaan pandangan dan kelompok. Tidak ada satu pun dokumen resmi yang pernah dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir yang mengatakan demikian. Hizbut Tahrir justru menjelaskan bahwa status iman dan kufurnya seseorang ditentukan oleh akidahnya (Lihat: Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah, I/196).

Bahkan terdapat data otentik pernyataan Amir Hizbut Tahrir, al-Alim al-Jalil Atha’ Abu Rastah:

Oleh karena itu, sesungguhnya yang dijalani oleh kaum Muslim adalah tidak mengkafirkan seorang Muslim karena dosa yang mereka kerjakan kecuali terdapat pengingkaran di dalamnya, seperti orang yang tidak berpuasa dan mengingkari kewajiban puasa. Dia dianggap kafir karena pengingkarannya itu. Adapun orang yang tidak berpuasa namun tetap mengakui kewajiban puasa terkategori fasik, bukan kafir. Sebab, pengkafiran tidak terjadi kecuali pada keyakinan. Pengkafiran merupakan perkara besar dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda, “Apabila sesorang berkata kepada saudaranya, ‘Hai orang kafir,’ maka akan kembali pada salah satu dari keduanya.” (HR al-Bukhari dari Abu Hurairah).

Dalam riwayat Imam Ahmad dari Ibnu Umar ra. dari Nabi Muhammad saw., beliau bersabda, “Siapa yang menganggap saudaranya kafir maka kembali pada salah satu dari keduanya.” (Sumber: http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/43848.html).

Sikap Hizbut Tahrir tersebut tidak berbeda dengan pandangan para ulama mu’tabar. Imam al-Nawawi rahimahulLâh, misalnya, berkata, “Ketahuilah mazhab ahlul haq tidak mengkafirkan seseorang di antara ahlul qiblah (orang Muslim) karena perbuatan dosa. Juga tidak mengkafirkan orang yang menjadi budak hawa nafsu dan pelaku bid’ah. Namun, orang yang mengingkari sesuatu yang diketahui bagian dari agama ini dengan pasti dihukumi murtad dan kafir (Syarh an-Nawawi ‘ala Shahîh Muslim, I/150).

Hukum yang sama juga berlaku bagi yang menghalalkan zina, khamr, pembunuhan, atau perkara-perkara haram yang lain, yang keharamannya diketahui dengan pasti (lihat: Syarh an-Nawawi ‘ala Shahîh Muslim, I/150).

Kedua, jika yang dimaksud dengan paham takfiri oleh Ansyaad Mbay adalah menganggap orang non-Muslim sebagai kafir, maka ini bukan hanya dikatakan oleh HTI. Itu disebutkan dalam banyak ayat (Lihat: QS al-Bayyinah [98]: 1 dan 6, an-Nisa’ [4]: 150-151, al-Maidah [5]: 72-73, dan lain-lain).

Para ulama pun tidak berbeda pendapat tentang hal ini. Mereka sepakat bahwa semua pemeluk agama selain Islam adalah kafir. Ibn Hazm juga berkata, “Mereka sepakat tentang penamaan orang Yagudi dan Nashrani sebagai orang-orang kafir (Marâtib al-Ijmâ’, hlm. 22).

Justru tidak mengganggap pemeluk agama selain Islam sebagai orang kafir bisa membuat pelakunya dihukumi kafir. Al-Qadhi Iyadh, seorang ulama besar dari madzhab Maliki, berkata, “Oleh karena itu, kami menganggap kafir orang yang beragama apapun selain Islam. Ragu atas kesalahan mereka, atau menganggap benar mazhab mereka, walaupun dia menampakkan keislaman dan meyakini Islam dan mengganggap batil semua mazhab selainnya, maka dia kafir karena menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang diyakini (Lihat: Asy-Syifâ’ bi Ta’rîf al-Huqûq al-Musthafâ, II/286).

Syaikh Manshur al-Buhuti, seorang ulama besar dari mazhab Hanbali, berkata, “Atau tidak menganggap kafir orang yang beragama selain Islam, seperti Nashrani (dan Yahudi), ragu terhadap kekufuran mereka, atau menganggap benar mazhab mereka, maka dia kafir karena mendustakan firman Allah SWT dalam QS Ali Imran [3]: 85 (Al-Buhuti dalam kitab Kasyaf al-Qinâ’ ‘an Matnil Iqnâ’, VI/170).

Jika pemahaman seperti ini disebut sebagai paham radikal dengan konotasi negatif, maka Ansyaad Mbay tidak hanya sedang menyerang Hizbut Tahrir, namun juga menyerang para ulama mu’tabar yang mengatakan hal yang sama. Lebih dari itu, dia sedang menyerang ajaran Islam itu sendiri.

Ketiga, penyebutan orang non-Muslim sebagai kafir bukan berarti boleh membunuh mereka tanpa alasan yang dibenarkan syariah seperti dituduhan Mbay itu. Sebagaimana penjelasan para ulama mu’tabar, Hizbut Tahrir juga berpandangan bahwa tidak boleh memaksa orang kafir masuk Islam, apalagi dengan membunuh mereka. Pendiri Hizbut Tahrir, Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, berkata, “Khilafah tidak menghukum orang-orang kafir karena ketidakimanan mereka terhadap Islam, kecuali orang-orang musyrik Arab yang bukan Ahli Kitab. Hal itu didasarkan pada firman Allah SWT (yang artinya): Tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam (QS al-Baqarah [2]: 256). Juga firman-Nya (yang artinya): Hingga mereka membayar jizyah dengan patuh dan mereka dalam keadaan tunduk (QS at-Taubah [9]: 29) (Lihat: Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, III/31).

Disebutkan pula dalam kitab tersebut, “Demikian pula, mereka tidak ditaklif untuk mengerjakan shalatnya orang Islam. Mereka juga tidak dilarang mengerjakan shalat (ibadah) mereka sendiri (Lihat: Asy-Syakhsyiyyah al-Islâmiyah, III/31).

Adapun kafir harbi hukumnya memang berbeda. Terdapat banyak rincian fakta dan keadaan yang mengandung banyak hukum. Yang pasti, membunuh dan memerangi mereka di medan pertempuran bukan sesuatu yang terlarang, bahkan diperintahkan (Lihat, misalnya: QS al-Baqarah [2]: 190). Tentang ini, penulis kira tidak ada orang yang berakal sehat mempersoalkan hal itu. Sebab, bagaimana mungkin kita dilarang untuk membunuh, sementara ada musuh yang dihadapan kita dan siap menghabisi nyawa kita?

Jelaslah menyebut Hizbut Tahrir sebagai gerakan radikal karena dianggap menganut paham takfiri adalah tuduhan serampangan, tanpa dasar dan bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

Ansyad Mbai juga menuduh Hizbut Tahrir menganut paham radikal karena mempunyai pemahaman tentang jihad bersifat ekstrem. “Jihad diartikan sebagai perang,” ujarnya. Lebih lanjut Mbay mengatakan bahwa perang yang dimaksud adalah untuk mendirikan Khilafah sehingga syariah dapat ditegakkan.

Tentu tuduhan tersebut sangat tendensius dan tanpa dasar. Mbay pun telah melakukan kesalahan fatal dalam pemaknaan jihad tersebut. Hal itu bisa penulis jelaskan sebagai berikut.

Pertama, memang Hizbut Tahrir memahami bahwa jihad adalah perang di jalan Allah SWT. Inilah makna syar’i jihad yang diperintahkan al-Quran dan as-Sunnah. Dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (III/146) disebutkan, “Jadi, perang untuk meninggikan kalimat Allah adalah jihad.”

Namun demikian, bukan berarti tuduhan Ansyad Mbay tersebut benar adanya. Tentu tidak bisa dipahami begitu. Memang Hizbut Tahrir memahami bahwa makna jihad secara syar’i adalah perang. Namun demikian, menyebut orang atau kelompok yang memiliki pendapat seperti itu sebagai radikal dengan konotasi negatif jelas merupakan tuduhan serius. Mengapa demikian, karena yang memaknai jihad dengan perang bukan hanya Hizbut Tahrir.

Para ulama mu’tabar juga memiliki pandangan yang sama. Pembaca bisa memeriksa dalam berbagai literatur, baik tafsir, hadis, fikih, sirah, dan lain-lain. Dalam kitab-kitab fikih dan hadis, ketika disebutkan bab jihad maka yang dimaksudkan adalah bab yang membahas tentang perang. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, seorang ulama terkemuka dari Mazhab Syafii, berkata, “Secara syar’i, (jihad) adalah mengerahkan segala kemampuan dalam perang melawan orang-orang kafir (Fath al-Bâri, VIII/365).

Alauddin al-Kassani, seorang ulama Mazhab Hanafi, berkata, “Dalam pengertian syar’i, kata (jihad) digunakan untuk menyebut pengerahan kemampuan dan kekuatan dalam perang di jalan Allah SWT, baik dengan jiwa, harta, lisan, atau selainnya, atau lebih dari itu (Bada’i ash-Shana’i, VI/57. Lihat pula: Syaikh ‘Alisy, Munah al-Jalil Syarh Mukhtashar, V/484; Syaikh Musthafa bib Sa’ad al-Dimasqi, Mathâlib Ulil an-Nuhâ fî Syarh Ghayah al-Muntahâ, VI/465).

Itu sebagai contoh, sekalipun berbeda redaksional bahasanya, maksudnya sama, bahwa jihad adalah perang di jalan Allah SWT.

Pertanyaannya, apakah karena memaknai jihad sebagai perang para ulama mu’tabar itu disebut sebagai penganut paham radikal dengan konotasi negatif dan ajarannya harus dilarang serta dimusuhi?

Patut pula dicatat, selain kata jihad yang secara bahasa tidak selalu bermakna perang, dalam al-Quran juga digunakan kata lain yang menunjukkan makna perang secara fisik, yakni al-qitâl (perang). Kata ini tidak memiliki makna lain kecuali perang secara fisik. Secara tegas al-Quran pun menyebutnya sebagai sebuah kewajiban. Allah berfirman (yang artinya): Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah suatu yang kamu benci (QS al-Baqarah [2]: 216).

Menjelaskan ayat ini, Ibnu Katsir berkata, “Ini merupakan penetapan kewajiban jihad (perang) dari Allah SWT atas kaum Muslim agar mereka bisa menghentikan kejahatan musuh-musuh dari wilayah Islam (Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, I/573).

Ibnu Katsir kemudian mengutip hadis Nabi saw., “Siapa saja yang meninggal, sedangkan ia belum pernah berperang dan berniat untuk berperang, maka ia meninggal dalam keadaan jahiliah.” (HR Muslim).

Dengan demikian jelas bahwa jihad (perang) merupakan ajaran Islam, termaktub dalam al-Quran dan as-Sunnnah. Apakah kita berani menyebut radikal dengan konotasi negatif pada al-Quran dan as-Sunnah karena memerintahkan umatnya untuk berperang di jalan Allah SWT?

Rasulullah saw, pun telah mempraktikkan pelaksanaan jihad. Ibnu Hisyam meriwayatkan beliau ikut terlibat dalam 27 kali peperangan. Sebanyak 9 kali ikut terjun langsung. Selebihnya beliau mengatur dan mengorganisirnya. Apakah berani menyebut Rasulullah saw. radikal karena telah memobilisasi kaum Muslim untuk perang dan terjun langsung di medan pertempuran?

Cobalah mereka yang memusuhi ajaran Islam tentang jihad melihat sejarah. Sejarah kemerdekaan negeri ini tak bisa dilepaskan dari ajaran jihad. Pangeran Diponegoro, Teuku Umar, Sultan Baabullah, Sultan Agung, Sultan Ageng Tirtayasa, dan lain-lain. Semua melawan penjajah karena dorongan jihad. Demikian pula pasca Proklamasi ketika Belanda dan Sekutu datang hendak menjajah kembali, umat Islam negeri ini bangkit melakukan perlawanan juga karena seruan jihad. Lalu mengapa setelah negara kafir penjajah itu angkat kaki, sekarang jihad justru dimusuhi dan dikriminalisasi?

Kedua: Tentang metode Hizbut Tahrir dalam memperjuangkan Khilafah. Hizbut Tahrir dengan tegas menyatakan jihad bukan merupakan metode untuk menegakkan Khilafah. Sekalipun menyampaikan seruan yang “menantang” dan terus terang, Hizbut Tahrir membatasi aktivitasnya hanya dengan dakwah, tidak menggunakan kekerasan. Hal ini dengan jelas disebutkan dalam kitab Ta’rif Hizbut Tahrir, “Hanya saja, Hizb telah membatasi kegiatannya hanya bersifat politik tanpa menempuh aktivitas kekerasan (angkat senjata) dalam menghadapi para penguasa (baca: zalim) maupun dalam menghadapi orang-orang yang menghalangi dakwahnya. Itu dilakukan semata-mata untuk meneladani Rasulullah saw. yang membatasi kegiatannya di Makkah hanya dengan dakwah dan tidak melakukan kegiatan fisik sama sekali hingga hijrah (Ta’rîf Hizb at-Tahrîr, hlm. 11).

Inilah tharîqah (metode) yang ditempuh Hizbut Tahrir. Dalam pandangan Hizbut Tahrir, metode adalah hukum syariah yang harus ditaati. Oleh karena itu, Hizbut Tahrir pun konsekuen dan terikat dengan ketentuan tersebut. Dalam praktiknya, HTI sama sekali tidak pernah mengguanakan kekerasan dalam kegiatannya, termasuk dalam aksi unjuk rasa (baca: masîrah). Semuanya dilakukan secara damai.

Terhadap berbagai aksi bom dan kekerasan di negeri ini yang mengakibatkan timbulnya korban nyawa dan harta orang yang tak bersalah, Hizbut Tahrir juga menyampaikan kecaman keras dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan.

Dengan fakta tersebut, tuduhan Ansyaad Mbay jelas salah alamat dan tanpa dasar. Bahkan bisa disebut sebagai fitnah sangat keji.

Mengaitkan perjuangan menegakkan Khilafah tanpa kekerasan sebagaimana yang dilakukan Hizbut Tahrir dengan tindakan terorisme oleh Pemerintah dapat dinilai sebagai framing dan upaya jahat. Sama jahatnya dengan Zeino Baran yang menyebut Hizbut Tahrir sebagai pengantar (belt conveyor) terorisme. Padahal Hizbut Tahrir tidak pernah ditetapkan sebagai organisasi teroris dari lembaga manapun, termasuk Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan lembaga-lembaga tingkat dunia yang lain. Tidak ada satu pun yang menetapkan Hizbut Tahrir sebagai organisasi teroris atau terlibat kegiatan terorisme.

Framing jahat yang dituduhkan Pemerintah terhadap Hizbut Tahrir tersebut sangat keji, tidak logis dan berbahaya karena bertentangan dengan fakta sebenarnya yang ada pada Hizbut Tahrir.

Dengan pernyataan Ansyaad Mbay itu, berarti Pemerintah ingin mengaitkan Khilafah dengan terorisme. Dengan kata lain, Pemerintah ingin mengatakan bahwa Khilafah itu bahaya sekali. Jadi orang yang menginginkan Khilafah itu one step (satu langkah) menuju terorisme. Karena itu usaha membendung kesadaran tentang kewajiban menegakkan Khilafah, membubarkan organisasi yang mendakwahkan-nya itu cara yang sangat tepat. Kira-kira begitulah tujuannya.

Jika itu yang dilakukan Pemerintah, berarti Pemerintah bukan hanya melakukan serangan terhadap Hizbut Tahrir, tetapi juga telah melakukan serangan terhadap Islam.

WalLâhu a’lam. [Achmad Fathoni]

 

0 Comments

Leave a Comment

eleven + 1 =

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password