Bolehkah Menetapkan Nasab Anak Berdasarkan Analisis DNA?

Soal:

Apakah seseorang laki-laki dapat menafikan nasab anak dengan bersandar pada analisis DNA?

 

Jawab:

Pertama: Ketika terjadi perbedaan pendapat dalam membuktikan suatu masalah maka boleh digunakan semua sarana pembuktian yang sahih dan hendaknya dikerahkan segenap upaya agar pembuktian itu detil. Termasuk di dalam sarana dan cara ini adalah DNA, sarana pemeriksaan ilmiah serta sarana pembuktian yang bisa mengantarkan pada pendapat yang tepat (shawâb) dalam suatu masalah; kecuali jika terdapat nas syar’i yang khusus pada masalah tertentu maka wajib berpegang pada nas tersebut tanpa penyimpangan sedikitpun.

Perlu diketahui, rantai atom DNA memiliki kombinasi yang sama pada semua manusia dan organisme hidup. Itu merupakan suatu bentuk yang terdiri dari dua unting yang saling berpilin dan bertemu satu sama lain seperti tangga darurat (helix ganda). Tiap satuan tangga ini terdiri dari sejumlah basa nitrogen. Maknanya, setiap unting terdiri dari satuan-satuan tersusun dari gula monosakarida, fosfat dan basa nitrogen. Setiap satuan ini disebut nukleotida.

Setiap nukleotida ini tersusun secara rapi. Unting saling berpilin yang tersusun dari nukleotida ini terbagi dalam bagian-bagian dan satuan-satuan yang disebut unit pewarisan, dalam bahasa Inggris disebut genes. Setiap gen memuat sifat tertentu yang memberikan informasi yang diperlukan untuk membuat suatu jenis protein tertentu yang merupakan bahan baku pembentukan jaringan tubuh.

Gen atau sidik jari genetik ini memuat karakteristik-karakteristik genetik spesifik pada kedua orangtua dan anak-anak. Itu merupakan karakteristik-karakteristik yang mirip yang diciptakan oleh Allah SWT untuk mengikat nasab satu sama lain. Jika kita asumsikan secara teoretis tercapainya keakuratan analisis dan keakuratan hasil tes DNA antara orangtua dan anak, yakni kita peroleh fakta genetik dari sidik jari genetik ini seperti yang diciptakan oleh Allah SWT pada orangtua dan anak itu, maka itu dapat menjelaskan nasab anak kepada orangtuanya. Hanya saja, para ahli mengatakan bahwa ada kemungkinan kesalahan dalam hasil pemeriksaan disebabkan apa yang terjadi selama analisis akibat kesalahan-kesalahan manusia (human error) atau kesalahan laboratorium atau kontaminasi terhadap sampel. Demikian juga kemungkinan terjadi “syubhat/keraguan” dalam kejujuran pemeriksa dan keikhlasan (dedikasi)-nya untuk profesi pemeriksa tanpa terjatuh di bawah faktor-faktor lainnya. Semua itu mempengaruhi hasil analisis.

Atas dasar itu, hasil-hasil pemeriksaan DNA tidak selalu pasti penunjukannya karena kemungkinan adanya kesalahan dalam hasil pemeriksaan disebabkan faktor-faktor yang telah disebutkan di atas. Jika kesalahan-kesalahan yang disebutkan itu diselesaikan maka pemeriksaan DNA mungkin untuk digunakan sebagai sarana pembuktian untuk suatu masalah yang tidak ada nas syar’i dalam hal pembuktiannya. Adapun jika terdapat nas maka harus berpegang pada nas syar’i itu tanpa menyimpang sedikitpun.

Misalnya, dalam pembuktian siapa pemilik jasad yang tidak diketahui identitasnya, atau pembuktian persalinan ibu yang mana ketika terjadi perselisihan di rumah sakit, maka dalam hal itu boleh penetapan dan pembuktian menggunakan suatu wasilah yang benar di antara sarana pembuktian. Boleh menggunakan metode manapun yang bisa diterima dalam hal verifikasi dan pembuktian, seperti penggunaan DNA, dan pembuktian secara serius bersama orang-orang di daerah ditemukan jasad itu dan dengan para pegawai di bangsal bersalin di rumah sakit. Wasilah pembuktian apapun yang benar bisa dipakai agar bisa dicapai kepercayaan atas kebenaran hasil yang dicapai. Semua itu boleh digunakan sebab tidak ada nas syar’i khusus dalam pembuktiannya sehingga pembuktian itu masuk di dalam nas-nas yang bersifat umum.

Adapun jika terdapat nas syar’i dalam pembuktian masalah tersebut maka hanya pembuktian yang dinyatakan di dalam nas syar’i itu saja yang dijadikan pegangan.

Kedua: Sekarang untuk pertanyaan seputar penafian nasab anak. Masalah ini dinyatakan oleh nas syar’i secara khusus. Dengan demikian hanya nas-nas itu saja yang dijadikan pegangan. Hal itu sebagai berikut:

  • Hasil-hasil pemeriksaan DNA tidak boleh menjadi dalil (bukti) atas masalah ini. Sebabnya, pembuktian nasab anak untuk suami dan penafiannya memiliki dalil-dalil khusus. Nasab tidak dibuktikan atau dinafikan dengan selainnya. Adanya fatwa-fatwa yang keluar setelah tersebarnya berbagai penelitian DNA tidak berpengaruh. Sebabnya, memang mulai dikeluarkan fatwa-fatwa dari lembaga pemberi fatwa khususnya di Mesir dan dari Komisi Wakaf khususnya di Kuwait dengan pandangan-pandangan yang berbeda dalam masalah tersebut. Di antara mereka ada yang memperbolehkan DNA dalam penafian dan pembuktian nasab. Di antara mereka ada yang memperbolehkan DNA dalam penafian dan tidak boleh dalam pembuktian. Di antara mereka ada yang memperbolehkan DNA dalam hal pembuktian nasab jika di situ ada ikatan perkawinan dan sebaliknya tidak boleh dalam kondisi-kondisi zina. Sebagian orang yang mengaku faqih yang terkooptasi oleh tsaqâfah Barat memperbolehkan pembuktian DNA hingga dalam pembuktian nasab dalam kondisi-kondisi zina!
  • Hukum syariah dalam masalah ini adalah apa yang telah ditetapkan oleh syariah secara jelas dalam topik nasab. Kami telah menjelaskan perkara ini di dalam An-Nizhâm al-Ijtimâ’i, dinyatakan dalam topik nasab: “Suami, jika istrinya melahirkan bayi yang mungkin itu adalah anak dia saat istrinya itu melahirkan bayi itu enam bulan atau lebih setelah tanggal pernikahannya dengan istrinya itu maka bayi itu adalah anaknya. Hal itu sesuai sabda Nabi saw., ‘Al-Walad li al-firays (Anak itu untuk firasy [tempat peraduan]) (Muttafaq ‘alayh dari jalur Aisyah ra).’”

Walhasil, selama perempuan tersebut masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya dan ia melahirkan bayi dalam waktu lebih dari enam bulan dari pernikahannya maka bayi itu adalah anak suami tersebut secara mutlak.

Hanya saja suami, jika istrinya melahirkan bayi setelah enam bulan atau lebih sejak tanggal pernikahannya dan terbukti bahwa anak itu bukan anaknya maka suami itu boleh menafikan nasab bayi itu kepada dirinya dengan syarat-syarat yang harus terpenuhi. Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka tidak ada nilainya penafiannya itu. Bayi itu tetap anaknya baik dia suka atau tidak. Syarat-syarat itu adalah:

  1. Anak yang dia nafikan itu dilahirkan hidup. Jadi nasab anak tidak dapat dinafikan jika anak itu dilahirkan dalam keadaan mati sebab penafiannya tidak diikuti dengan hukum syariah.
  2. Suami itu belum mengakuinya secara terang-terangan atau secara dalâlah bahwa anak itu adalah anaknya. Jika dia mengakui secara terang-terangan atau secara dalâlah bahwa anak itu adalah anaknya maka tidak sah dia menafikan nasabnya setelah itu.
  3. Penafian anak itu dilakukan pada waktu khusus dan kondisi khusus, yaitu waktu kelahiran atau waktu pembelian hal-hal yang diperlukan atau waktu dia tahu bahwa istrinya telah melahirkan jika dia tidak ada di tempat. Dia tidak boleh menafikan nasab anak tersebut pada selain waktu dan kondisi tersebut. Jika istrinya melahirkan anak dan dia diam, padahal dia bisa menafikannya, maka nasab anak itu mengikat dia dan dia tidak boleh menafikannya setelah itu. Jika dia tahu anak tersebut dan dia mungkin menafikannya, tetapi dia tidak menafikannya maka nasabnya terbukti. Sebabnya, Rasulullah telah saw. bersabda: “Al-Walad li al-firays (Anak itu untuk firasy [tempat peraduan]) (Muttafaq ‘alayh dari jalur Aisyah ra).”
  4. Penafian anak itu diikuti dengan li’ân atau dia menafikannya melalui li’ân. Anak itu tidak dinafikan dari dia kecuali dia menafikannya dengan li’ân yang sempurna.

Jika keempat syarat-syarat ini terpenuhi maka anak tersebut dinafikan dan dikaitkan nasabnya kepada ibunya. Ibnu Umar ra telah meriwayatkan:

أَنَّ رَجُلًا لاَعَنَ امْرَأَتَه فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا، فَفَرَّقَ النَّبِيُّ صَلَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّم بَيْنَهُمَا، وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ

Seorang laki-laki pernah me-li’ân istrinya pada zaman Nabi saw. dan dia menafikan diri dari anak perempuan itu. Lalu Nabi saw. memisahkan keduanya dan mengaitkan nasab anak tersebut kepada perempuan itu (HR al-Bukhari).

Li’ân dibentuk dari kata al-la’nu (laknat). Masing-masing dari kedua suami istri itu pada sumpah yang kelima ia melaknat dirinya jika dia berdusta (Lihat: QS an-Nur [24]: 6-7).

Jika tidak terpenuhi syarat-syarat penafian anak itu maka tidak bisa dinafikan. Nasabnya tetap dinisbatkan pada suami itu, dan berlaku atasnya semua hukum-hukum tentang anak. Ini adalah hukum-hukum syariah terkait nasab dan penafiannya. Di dalamnya tidak digunakan kecuali pembuktian-pembuktian ini).

Atas dasar itu, nasab anak tidak dinafikan menggunakan pemeriksaan DNA, tetapi hanya dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan oleh syariah di atas, tidak yang lainnya.

Ketiga: Penting disebutkan di sini bahwa Islam menaruh perhatian besar pada nasab. Di antara nas-nas yang rinci dalam perkara ini:

Nabi saw. bersabda:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْر أَبِيهِ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

Siapa saja yang menisbatkan nasab kepada selain bapaknya dan dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram bagi dirinya (HR al-Bukhari).

Rasulullah saw. bersabda:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ لَم يَرَحْ رِيْحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةٍ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ

Siapa saja yang menisbatkan nasab selain kepada bapaknya maka dia tidak mencium harumnya surga. Sungguh aroma surga bisa dicium dari perjalanan sejauh lima puluh tahun (HR Ibnu Majah).

Rasulullah saw bersabda:

حِينَ نَزَلَتْ آيَةُ الْمُلاَعَنَةِ: أَيُّمَا امْرَأَ ةٍ أَدْخَلَتْ عَلَى قَوْمٍ مَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ، فَلَيْسَتْ مِنَ للهِ فِي شَيْءٍ، وَلَنْ يُدْخِلَهَا اللهُ جَنَّتَهُ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ جَحَدَ وَلَدَهُ، وَهُوَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ احْتَجَبَ اللهُ مِنْهُ، وَفَضَحَهُ عَلَى رُءُوسِ الْأَوَّلِيْنَ وَالْآخِرِينَ

Ketika turun ayat tentang mulâ’anah: Wanita siapa saja yang memasukkan atas suatu kaum orang yang bukan dari mereka, maka ia tidak mendapat sesuatu pun dari Allah, dan Allah tidak akan memasukkan dia selamanya ke dalam surga-Nya. Laki-laki siapa saja yang mengingkari anaknya, sementara dia melihat (mengetahui)-nya maka Allah berhijab dari dia dan Allah membongkar kedok dia di depan semua orang dari generasi pertama dan yang terakhir (HR an-Nasa’i).

[Dari Jawab-Soal bersama Atha bin Khalil Abu ar-Rasytah, 22 Jumadul Ula 1439 H/08 Februari 2018 M. Sumber: http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/49605.html; https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/765576003639473/?type=3&theater]

0 Comments

Leave a Comment

four + fourteen =

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password