Hijrah dan Pembentukan Masyarakat Islam
Siapapun yang membaca Sirah Nabawiyah dengan jeli pasti akan mendapati peristiwa Hijrah Nabi saw. sebagai titik tolak lahirnya masyarakat Islam yang pertama di dalam sebuah Negara Islam pertama juga. Namun, peristiwa Hijrah Nabi saw. ke Madinah tidak terjadi begitu saja, atau terjadi karena para pejuang Islam takut mati. Peristiwa hijrah ini merupakan buah perjuangan Rasulullah saw. dan para sahabat. selama bertahun-tahun. Setelah sekian lama beliau berdakwah di Makkah – yang saat itu mayoritas masyarakatnya menolak1 – terbentuklah kader dakwah2. Selanjutnya terjadi pergolakan pemikiran dan politik3. Kemudian disusul Thalabun Nushrah ke berbagai kabilah4. Termasuk saat Musim Haji. Saat itu itu Allah membukakan hati kaum Aus dan Khazraj5.
Dari sinilah perubahan menuju pembentukan Negara Islam pertama dan sekaligus masyarakat Islam pertama mulai tampak. Satu tahun pasca perjumpaan Nabi saw. dengan mereka untuk kali yang pertama, mereka –waktu itu berjumlah dua belas orang – kembali datang ke Makkah dan melakukan Baiat Aqabah yang pertama kepada Nabi saw. Selanjutnya Rasulullah saw. mengirim Mush’ab bin Umair ke Yatsrib untuk mendakwahkan Islam di sana dan membimbing mereka yang telah masuk Islam.
Selama setahun Mush’ab berdakwah di Madinah dan berhasil mengislamkan hampir seluruh penduduknya. Islam dan nama Rasulullah saw. telah masuk ke seluruh rumah-rumah di Madinah. Akidah, pemikiran, qana’at dan maqayis masyarakat pun berubah total. Hal ini ditandai dengan kembalinya perwakilan kaum Aus dan Khazraj ke Makkah untuk berbaiat kepada Nabi saw. dan menyerahkan kekuasaan di Madinah kepada beliau untuk dipimpin bedasarkan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya6.
Pilar Utama Masyarakat Islam
Dengan mempelajari Sirah Nabawiyah, khususnya terkait Baiat Aqabah pertama, pengiriman Mush’ab bin Umar ke Madinah untuk berdakwah dan mengajarkan Islam di sana, dan kemudian disusul dengan Baiat Aqabah kedua, tampak bahwa Nabi saw. telah mempersiapkan pilar-pilar penting pembentukan masyarakat Islam, yakni afkar (pemikiran/akidah) dan anzhimah (sistem/hukum syariah) yang mengasilkan masya’ir (perasaan), maqayis (standar-standar) dan qana’at (kepuasan-kepuasan)7.
Sekadar berkumpulnya manusia dengan manusia lainnya tidak dapat membentuk sebuah msyarakat. Mereka hanya akan menjadi perkumpulan belaka. Jika di antara mereka telah terjadi interaksi untuk mendapatkan kemaslahatan dan menolak berbagai mafsadat, interaksi inilah yang menjadikan mereka sebuah masyarakat. Namun, tidak akan menjadi sebuah masyarakat yang satu kecuali dengan satunya pandangan mereka terhadap interaksi tersebut. Hal ini hanya akan terjadi bila pemikiran mereka, perasaan mereka dan sistem mereka satu8.
Oleh sebab itu, untuk mencapai tujuan tersebut, Nabi saw. membuat satu surat perjanjian antara kaum Anshar dan Muhajirin. Di dalam surat itu Nabi saw. mengawali surat perjanjian itu sebagai berikut:
بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم . هَذَا كِتَابٌ مِنْ مُحَمَّدٍ النَّبي صَلَّى الله عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّم بَين الْمُؤْمِنِين الْمُسْلِمِين مِنْ قَرَيْشٍ وَيَثْرِبٍ وَمَنْ تَبِعَهُمْ فَلَحِقَ بِهِمْ وَجَاهَد مَعَهُمْ، إِنهم أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ دُوْنَ النَّاسِ
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah surat (perjanjian) dari Muhammad, sang Nabi saw., antara orang-orang Mukmin Muslim dari Quaraisy dan Yatsrib (Madinah) dan orang-orang yang mengikuti mereka sehingga menyusul mereka dan berperang bersama mereka, bahwa: Mereka adalah umat yang satu, (sedangkan) orang-orang yang lain tidak masuk ke dalam bagian mereka.9
Bahkan untuk menciptakan kesatuan masyarakat, Nabi saw. mempersaudarakan satu dari kaum Muhajirin dengan satu dari kaum Anshar10.
Dari penjelasan di atas, tampak bahwa Nabi saw. tidak pernah membuat ikatan di antara masyarakat Islam kecuali dengan ikatan Islam, yaitu ikatan ‘aqidah ‘aqliyyah (akidah yang berlandaskan pada proses berpikir rasional) yang melahirkan sistem. Dengan kata lain, ikatan yang digunakan oleh Nabi saw. untuk mengikat kaum Muslim adalah ikatan mabda’ (ideologi). Bukan ikatan Nasionalisme, Sukuisme, ikatan kepentingan, termasuk ikatan spiritual yang tidak melahirkan sistem11. Hal ini karena ketidaklayakan ikatan-ikatan tersebut untuk mengikat manusia menuju masyarakat yang bangkit.
Kunci Keunggulan Masyarakat Islam
Benar dan tidaknya serta unggul dan rendahnya masyarakat sangat bergantung pada pemikiran dan sistem yang menyatukan mereka. Jika pemikiran dan sistem yang menyatukan mereka adalah pemikiran dan sistem yang benar dan unggul maka masyarakat tersebut adalah masyarakat yang benar dan unggul. Sebaliknya, jika pemikiran dan sistem yang menyatukan mereka rusak dan rendah maka masyarakat tersebut menjadi rusak dan rendah.
Dari sini kita dapat memahami keunggulan masyarakat Islam. Sebab, pemikiran (akidah) dan sistem (hukum syariah) yang menyatukan mereka (sehingga membentuk kesatuan perasaan, maqayis dan qana’at) merupakan pemikiran dan sistem yang datang dari Allah ‘Azza wa Jalla, Zat Yang Mahabijaksana lagi Mahatahu atas segala perkara.
Keunggulan lainnya, pemikiran dan sistem di dalam masyarakat Islam mengintegrasikan tiga pilar penting, yakni aspek ruhiyyah, muhasabah dan ‘uqubah (Lihat: QS Ali ‘Imran [3]: 111; QS at-Taubah [9]: 71; QS al-Hajj [22]: 41).
Tentang aspek yang pertama, masyarakat Islam merupakan satu-satunya masyakat yang memiliki aspek ruhiyyah, yakni kesadaran akan hubungan masing-masing individu dengan Allah ‘Azza wa Jalla . Hal ini akan mendorong masing-masing individu untuk menjalankan konsekuensi dari pemikiran dan sistem yang mereka yakini. Sebab, masing-masing individu meyakini akan adanya pertanggungjawaban di sisi Allah sesuai dengan amal perbuatan mereka. Ketika masyarakat Islam menjalankan sistem yang berlaku, mereka berangkat dari keyakinan dan kepuasan serta keridhaan hati yang mendalam. Aspek ini saja dapat men-cover sebagian besar problem yang terjadi pada masyarakat lain yang tidak memiliki aspek ini.
Adapun aspek kedua, yakni muhasabah atau kontrol oleh masyarakat, yang mewujud ke dalam konsep Amar Ma’ruf dan Nahyu ‘Anil Munkar. Ini merupakan aspek penting yang akan mengeliminasi unsur-unsur rusak dari dan di tengah-tengah masyarakat. Jika aspek pertama tidak hadir, atau kurang mampu mengendalikan individu tertentu untuk konsekuen terhadap pemikiran dan sistem, maka aspek kedua ini akan ‘memaksa’ individu tersebut untuk tetap berjalan di atas pemikiran dan sistem. Dengan begitu, akibat buruk dari pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian individu tidak meluas dan atau merembet pada yang lain.
Karena itu, berdasarkan al-Quran dan Sunnah, seluruh ulama Islam sepakat akan kewajiban menegakkan amar makruf nahi mungkar serta memperingatkan akan bahaya yang akan melanda masyarakat bila apsek ini tidak tegak.
Adapun aspek ketiga, yakni ‘uqubah merupakan penyempurna bagi aspek pertama dan kedua. Aspek ini memiliki dua berfungsi, pertama sebagai zawajir (pencegah). Jika para pelaku kemaksiatan, kerusakan dan kejahatan diberi sanksi yang tegas, hal itu akan memberikan efek jera bagi pelaku juga bagi yang lain. Ini merupakan aspek yang efektif untuk menghentikan berbagai kerusakan dan kejahatan yang tidak dapat dikenalikan oleh aspek pertama dan kedua. Kedua, sebagai jawabir, artinya bagi seorang Muslim yang melakukan dosa, lalu ditindak dengan sanksi, maka sanksi ini akan menjadi penebus kesalahannya kelak di akhirat. Di sini ada dua kebaikan, kebaikan di dunia dengan semakin berkurangnya kejahatan dan kerusakan, dan kebaikan di akhirat dengan dihapuskannya siksa di neraka.
Hanya saja, aspek yang ketiga ini memiliki karakter yang berbeda dari aspek pertama dan kedua. Aspek pertama hanya ditegakkan oleh individu. Aspek kedua wajib ditegakkan oleh individu, jamaah dan oleh Negara. Aspek ketiga ini hanya boleh ditegakkan oleh negara. Oleh sebab itu, negara bagi sebuah masyarakat Islam merupakan perkara vital untuk menjaga keberlangsungan aksistensinya.
Pentingnya Negara Islam
Negara Islam, atau biasa disebut dengan Khilafah Islamiyah, merupakan negara yang ditegakkan di atas akidah Islam. Pemimpinnya, Khalifah, dibaiat untuk menegakkan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya; dengan menerapkan syariah Islam di dalam negeri dan mengemban risalah Islam ke luar negeri.
Keberadaan Khilafah merupakan perkara vital bagi keberlangsungan eksistensi umat Islam dan agar masyarakat Islam tetap berada pada relnya. Tanpa Khilafah yang menerapkan Islam di dalam negeri dan mendakwahkan Islam ke luar negeri, kaum Muslim akan kehilangan eksistensinya sebagai masyakat Islam. Sebab, tanpa negara, syariah Islam tidak mewujud sebagai sebuah sistem yang mengikat antar individu Muslim. Kaum Muslim hanya menjadi inidividu-individu yang mengimani akidah Islam, namun mereka tidak menjadi sebuah masyarakat Islam, karena sistem yang mengikat dan diterapkan atas mereka bukan sistem Islam. Akibatnya, perasaan, kepuasaan, kecenderungan, dan standar-standar di tengah-tengah umat Islam bercampur-aduk.
Dalil-dalil tentang hal ini tidak asing lagi. Oleh karena itu, seluruh ulama sepakat akan kewajiban mengangkat seorang khalifah dan tegaknya sistem Khilafah. Tanpa Khilafah, umat Islam akan mengalami kerugian nyata dalam berbagai bidang.
Di bidang ekonomi, kemiskinan merupakan problem akut yang dihadapi umat Islam. Padahal kekayaan alam mereka sebenarnya sangat melimpah, namun menjadi bancakan bagi kaum Kapitalis dan negara-negara besar yang bersekongkol dengan para pemimpin boneka di negeri kaum Muslim.
Di bidang pendidikan, kebodohan begitu tinggi. Hal ini akibat sistem yang mengkapitalisasi pendidikan di negeri-negeri kaum Muslim. Banyak anak-anak kaum Muslim yang cerdas dan memeliki keahlian tinggi, namun tidak dapat berkarya karena keterbatasan dana. Pada ssaat yang sama, pemimpinnya lebih nyaman bergantung kepada negara-negara kafir.
Di kancah internasional, umat Islam kehilangan kewibawaan dan peranannya. Mereka malah menjadi objek dan bulan-bulanan kaum Kafir. Agama mereka, Nabi mereka dan kehormatan mereka dilecehkan tanpa ada yang bisa berbuat untuk menghentikannya.
Di bidang kemiliteran, tentara kaum Muslim justru digunakan untuk membunuh Umat Islam, alih-alih untuk menyelamatkan negeri Muslim yang terjajah. Tentara kaum Muslim lebih sebagai jongos yang menjaga majikan dan kroni-kroninya.
Kaum Muslim pun terkoyak kesatuannya. Negeri mereka dipecah-pecah menjadi lebih dari lima puluh negara tanpa daya. Persaudaraan atas dasar akidah Islam nyaris tak mewujud. Akibatnya, kaum Muslim tidak mampu menyelamatkan saudara-saudara mereka yang tertindas. Bahkan sekadar berempati kepada mereka pun tidak dapat dilakukan oleh sebagian umat Islam karena tebalnya dinding Nasionalisme.
Di bidang hukum, telah nyata tanpa ada kesamaran sedikitpun, kaum Muslim hidup dalam kezaliman sistem sekular buatan manusia dan kezaliman para penguasa. Hal ini akibat penyingkiran hukum al-Quran yang adil lagi bijaksana12.
Fakta-fakta di atas berteriak dengan lantangnya di telinga kita bahwa kaum Muslim harus kembali pada syariah Islam. Kembali menegakkan Khilafah Islam yang akan menerapkan Islam di dalam negeri dan mendakwahkan Islam ke luar negeri sehingga kesejahteraan, keadilan, ketenteraman dan kemuliaan serta wibawa kaum Muslim kembali terwujud. Hanya dengan Khilafahlah pilar-pilar masyarakat Islam dapat terwujud. WalLah a’lam. [Utsman Zahid as-Sidany]
Catatan kaki:
1 Lihat firman Allah: QS. Yasin: 7
2 Lihat: an-Nabhani, ad-Daulah al-Islamiyyah, hal. 13
3 Lihat: Ibid, hal. 15 - 32.
4 Lihat: Ibid, hal. 33. Ad-Daqqaq, Jamal Faruq, Dirasat fi as-Sirah an-Nabawiyyah, hal. 179
5 An-Nabhani, Ibid, hal. 34. Ad-Daqqaq, Ibid, hal. 181
6 Lihat kisah perjalanan dakwah Mush’ab dan bai’at pengangkatan Nabi sebagai kepala negara: an-Nabhani, Ibid. hal. 40 -47 . ad-Daqqaq, Ibid. hal. 291-298
7 Lihat: an-Nabhani, Ibid., hal. 51
8 Ibid, 50
9 Ibn Hisyam, as-Sirah an-Nabawiyah, hal. 147
10 Lihat: al-Buthi, Muhammad Sa’id Ramdhan, Fiqh as-Sirah, hal. 156. An-Nadwi, Abu al-Hasan, as-Sirah an-Nabawiyah, hal. 201. Qal’ah Ji, Rawwas, Qira’ah Jadidah li as-Sirah an-Nabawiyyah, hal. Hal. 144
11 An-Nabhani, Nizham al-Islam, hal. 22-24
12 Lihat: Abu Malik, Tsa’ir Salamah, al-Khilafah wa al-Imamah fi al-Fikr al-Islami, hal. 68 -70
0 Comments