Politik Umat Islam Indonesia Masa Kemerdekaan
This compromise, known as the Jakarta Charter, fell apart within a day of the proclamation of independence, a near miss that left the constitution without any references to Islam. The failure showed the limits of political Islam in Indonesia at the start of the revolution. Kevin W. Fogg, Indonesia’s Islamic Revolution, (2020)1
Preferensi politik bangsa Indonesia yang menginginkan tegaknya syariah Islam, juga negara yang berdasarkan Islam, bukanlah hal tabu ataupun mengada-ada. Keinginan tersebut bahkan menjadi dinamika historis. Pernah muncul pada periode sekitar kemerdekaan tahun 1945. Munculnya keinginan ini merupakan konsekuensi logis. Sebabnya, hampir seluruh penduduk Indonesia adalah Muslim. Mereka pun memiliki peran besar bagi kemerdekaan Indonesia.
Saat bersamaan, agama Islam telah dominan menjadi spirit perjuangan bangsa Indonesia. Kevin W. Fogg dalam bukunya, Indonesia’s Islamic Revolution, mengamini bagaimana Islam telah mengilhami perjuangan bangsa ini di seluruh daerah di Indonesia.2
Tegasnya, Islam telah menjadi identitas perlawan terhadap penjajah kafir. Ini seperti yang dijelaskan oleh sejarahwan George Mc Turnan Kahin, “Agama Islam bukan hanya suatu ikatan biasa. Ia benar-benar merupakan semacam simpol kelompok untuk melawan pengacau asing dan penindas agama yang berbeda.”3
Tidaklah mengherankan jika ada aspirasi politik yang menginginkan agar Islam tegak sebagai panduan kehidupan. Fakta tersebut tercatat jelas dalam sejarah Indonesia. Kontestasi politik soal Islam sebagai dasar negara sudah ada sejak masa penjajahan. Intensitasnya semakin meningkat dalam perdebatan sengit di BPUKI dan Sidang Konstituante. Sebelum akhirnya muncul masa Demokrasi Terpimpin yang menjadi babak awal pembungkaman aspirasi politik Islam di Indonesia.
Persoalan Islam dan Negara
Rivalitas ideologi telah terjadi inter bangsa Indonesia kala negeri ini masih dijajah Belanda maupun Jepang. Rivalitas ini mendorong unculnya preferensi politik yang berbeda. Sebagian menginginkan agar kelak Indonesia merdeka didasari atas netral agama. Mayoritas umat Islam yang lain bercita-cita agar Islam dijadikan sebagai dasar negara.
Perdebatan yang terjadi antara Natsir dan Soekarno mewakili betapa tegangnya polaritas ideologi ketika itu. Keduanya berpolemik tentang relasi Islam dan negara. Polemik tersebut dimulai dari tulisan-tulisan Soekarno dalam majalah Panji Islam yang menyebutkan agama dan negara harus dipisahkan. Soekarno yang menjadi representasi ideologis sekuler tidak hanya mengeluarkan pernyataan yang menggandung kontroversi. Ia juga memuji sekulerisasi yang dilakukan Mustafa Kemal di Turki.4
Sebaliknya, Natsir, yang mewakili garis ideologis Islam, berpandangan bahwa perlu ada integrasi agama dengan negara (tidak ada pemisahan agama dengan negara). Hukum-hukum Islam, dengan kelebihan yang ia miliki, tidak akan mampu menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Mutlak diperlukan adanya kekuatan eksekutif atau negara yang melaksanakannya.5
Dalam konteks relasi agama dan negara tersebut, Ahmad Suhelmi menemukan setidak-tidaknya empat hal pokok yang didalilkan Natsir atas pentingnya integrasi atau kesatuan agama dengan negara, yaitu: Islam sebagai ideologi, Negara Islam, negara sebagai alat dan bentuk Negara Islam.6
BPUPKI dan Piagam Jakarta
Perdebatan yang sudah terjadi pada masa sebelumnya memuncak pada saat perumusan dasar negara di Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibuat Jepang. Meski mendapat tantangan yang kuat dari kalangan sekularis, usaha-usaha untuk memajukan Islam sebagai dasar negara tetap dilakukan.
Melalui BPUPKI, Soekarno mendesak agar pandangannya tentang negara yang bebas dari agama disetujui. Pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945, dia mengemukakan doktrin Pancasila yang akan menjadi falsafah resmi Indonesia merdeka. Akan tetapi, para ulama dan tokoh Islam merasa tidak senang dengan manuver politik tersebut karena melihat Islam akan tersisihkan. Akhirnya, pada 22 Juni 1945, BPUPKI menyetujui suatu kompromi yang disebut Piagam Jakarta yang menyebutkan bahwa negara akan didasarkan atas “ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknnya”.7
Implikasi Piagam Jakarta terhadap hubungan antara Islam dan negara menjadi sumber polemik sengit pada tahun-tahun setelahnya.
Kemunculan politik kompromistik mengindikasikan tersisihnya kekuatan Islam dalam BPUPKI. Adanya kompromi itu juga masih menyisakan kekecewaan pada sebagian ulama yang tergabung di sana. Ki Bagus Hadikusumo, misalnya, tidak menyetujui rumusan tersebut. Ia menyarankan agar kata “bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan.8
Intrik politik untuk membatasi aspirasi politik Islam ditenggarai sudah terjadi sejak awal Jepang membentuk BPUPKI. Dalam susunan anggota yang ditetapkan, keterwakilan kalangan Islamis amatlah minim. Hanya ada lima belas orang atau hanya seperempat saja dari jumlah keselurahan anggota. Ini adalah prosentasi yang amat rendah. Minimnya jumlah tersebut ada kaitannya dengan kebijakan Jepang yang membatasi kekuatan politik Islam pada masa akhir pemerintahannya di Indonesia.9
Hambatan untuk mewujudkan aspirasi politik Islam di Indonesia kembali terjadi. Pada 18 Agustus 1945, atau satu hari setelah Proklamasi, sebuah panitia kecil yang dikenal dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di bawah pimpinan Soekarno dan Hatta memutuskan penghapusan tujuh kata dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dalam Piagam Jakarta. Ketujuh kata tersebut dihapus dengan dalih adanya keberatan golongan Protestan dan Katolik yang menganggap itu dikriminatif terhadap golongan minoritas.10
Semua pembicaraan menjadi sia-sia. Konstitusi yang disusun BPUPKI tidak pernah diberlakukan. Indonesia merdeka sesungguhnya menjadi negara sekuler yang di dalamnya tidak ada persoalan mengenai pelaksanaan syariah Islam. Kompromi politik yang dikenal Piagam Jakarta gagal ditetapkan sebagai landasan konstitusi dalam satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan dilakukan. Kegagalan ini semakin menjauhkan Islam dalam urusan politik, sekaligus juga menunjukan lemahnya politik Islam Indonesia pada saat itu.11
Majelis Konstituante dan Dekrit Presiden 1959
Perjuangan politik untuk penegakan Islam sebagai dasar negara tak kujung surut setelah BPUPKI dan PPKI. Perjuangan dilanjutkan dalam pentas politik Pemilu pertama tahun 1955, juga pada sidang-sidang di Majelis Konstituante walaupun pada akhirnya dibubarkan melalui Dekrit Presiden 5 juli 1959.
Meskipun partai-partai Islam tidak berhasil memenangkan mayoritas dalam Pemilu 1955, mereka terus meperjuangkan aspirasi Islam dalam Majelis Konstitusi 1956–1959. Para politisi yang mewakili kepentingan Islam dalam badan ini mengajukan banyak argumen mengapa Islam harus dijadikan dasar negara. Mereka juga berusaha meyakinkan Majelis bahwa Islam akan menjadi yang terbaik untuk Indonesia dan membawa kemakmuran negara.12
Dalam kesempatan tersebut sejumlah tokoh Islam seperti A. Kahar Mudzakkir, Kasman Singodimedjo, Natsir dan M. Isa Anshari menekankan bahwa Islam seharusnya menjadi dasar negara. Selama ini mereka merasa ditipu oleh hasil politik pada Agustus 1945. Untuk memenangkan Mejelis mereka mengusulkan pentingnya “pengaktifan” kembali Piagam Jakarta. Abdul Kahar Muzakkir, salah satu anggota Komite Sembilan yang menyepakati Piagam Jakarta, dalam pidatonya di Mejelis Konstituante berkata:
“Saudara Ketua, akan tetapi apa lacur pada tanggal 18 Agustus1945? Semua prinsip-prinsip yang baik dan luhur itu oleh PPKI telah diubah, dicoret-coret dan dihapuskan dari mukadimah dan UUD. Itulah sebabnya ada orang yang mengatakan bahwa Pancasila itu dikebiri.
Kalau saya tidak mengatakan demikian. Akan tetapi, Pancasila itu sudah dirusak! Sebab, prinsip-prinsip yang mendatangkan moral yang luhur dengan adanya Pancasila Piagam Jakarta itu telah hilang dari wujud Pancasila, yang tadinya merupakan agreement itu telah dicederai dengan sengaja.” 13
Sayang, usaha mereka untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara melalui Majelis Konstituante mengalami jalan buntu. Perdebatan sengit antara kelompok sekuleris dan Islamis deadlock. Kondisi tersebut disegel langsung oleh Dekrit Presiden tertanggal 5 Juli 1959. Dekrit tersebut merupakan penanda bahwa Majelis Konstituante resmi dibubarkan dan Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan berlaku kembali.
Pembubaran Majelis Konstituante menjadi penanda masa Demokrasi Terpimpin dimulai. Saat itu kekuasaan, keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, yakni Soekarno. Ruang politik untuk menyuarakan Islam sebagai dasar negara mulai tertutup. Apalagi pada 17 Agutus 1960 Soekarno membubarkan Partai Masyumi.
Setelah pemerintahan Soekarno lengser dan memasuki masa Orde Baru, pembicaraan tentang Islam Politik semakin dipersulit. Steriotip negatif dan tindakan refresif kerap didapatkan oleh para politisi ataupun aktivis gerakan yang lantang menyerukan penegakan syariah Islam.
Meninjau Ulang Sikap Kompromistik
Banyak hikmah yang bisa diambil dari perjalanan “ijtihad politik” kompromistik yang dilakukan oleh para ulama dan tokoh Islam pada masa lalu. Tentu saja kesungguhan dan kegigihan mereka dalam menegakan politik Islam di Indonesia harus menjadi teladan bagi Muslim Indonesia kontemporer. Cita-cita penegakan syariah Islam adalah warisan sejarah Indonesia yang factual, pernah terjadi, tidak mengada-mengada dan perlu dilestarikan sebagai perjuangan yang berkelanjutan.
Namun, di sisi lain perlu juga mengambil pelajaran bahwa berkompromi dengan kalangan sekuleris sama sekali tidak pernah menguntungkan kepentingan Islam. Berkali-kali penghianatan politik terjadi. Dalam konteks dinamika kontemporer, justru kecenderungan para politisi sekuler hanya memanfaatkan umat Islam sebagai tangga kekuasaan dalam even berkala seperti Pemilu. Setelahnya tentu saja aspirasi politik umat dilupakan.
Oleh karena itu, umat Islam perlu mempertegas batas perbedaan politik mereka dengan kalangan sekuleris. Mereka juga memiliki agenda politik sendiri yang mencita-citakan tegaknya syariah Islam di Indonesia. Indikator keberhasilan politik Islam bukanlah sukses berdamai dengan sekulerisme ataupun mengompromikan kepentingan politik pragmatis, namun indikator keberhasilannya adalah tegaknya hukum Islam di Indonesia (sesuatu yang dulu pernah terjadi di masa Kesultanan-kesultanan Nusantara). Sesungguhnya perjuangan ini belum selesai dan masih berkelanjutan.
WalLâhu a’lam. [Septian AW; (Sejarahwan Institut Literasi Khilafah dan Indonesia-ILKI)]
Catatan kaki:
1 Fogg, Kevin W., Indonesia’s Islamic Revolution (Cambridge: Cambridge UP, 2020), hlm. 21.
2 Ibid., hlm. 18.
3 Kahin, G. McT., Nationalism and Revolution in Indonesia (New York: Cornell UP, 1952), hlm.38.
4 Formichi, Chiara, “Mustafa Kemal’s Abrogation of the Ottoman Caliphate and its Impact on the Indonesian Nationalist Movement”, dalam Demystifying The Caliphate, ed. Madawi Al-Rasheed, (New York: Oxford UP, 2015), hlm. 104.
5 Suhelmi, Ahmad, Polemik Negara Islam:Soekarno versus Naatsir (Jakarta: UI Press, 2012), hlm. 99.
6 Ibid., hlm. 90.
7 Ricklefs, M.C., A History of Modern Indonesia since c. 1200 (New York: Palgrave Macmillan, 20008), hlm. 246.
8 Anshari, Endang Saifuddin, Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949) (Jakarta: Gema Insani Press, 1997), hlm. 34.
9 Fogg, Kevin W., Indonesia’s Islamic Revolution, hlm. 132.
10 Anshari, Endang Saifuddin, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hlm. 51.
11 Fogg, Kevin W., Indonesia’s Islamic Revolution, hlm. 21.
12 Fogg, Kevin W., Indonesia’s Islamic Revolution, hlm. 223.
13 Yusran R., Debat dasar negara Islam dan Pancasila, Konstituante 1957 (Jakarta : Pustaka Panjimas, 2001 ), hlm. 95.
0 Comments