Pengantar [Problem Legislasi dalam Sistem Demokrasi]

Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, legislasi dalam sistem demokrasi pasti problematis. Pertama, tidak akan menghasilkan undang-undang atau hukum yang fix atau mapan. Ada potensi untuk selalu berubah. Bukan hanya demi menyesuaikan dengan zaman. Namun, juga demi menyesuaikan dengan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam proses legislasi. Saat rezim berganti, baik eksekutif maupun legislatifnya, bisanya akan ada perubahan legislasi. UU yang lama diganti diganti dengan yang baru atau setidak-tidaknya direvisi. Contoh: UU Pemilu di negeri ini selalu mengalami perubahan setiap lima tahun sekali.

Kedua, mustahil menghasilkan keadilan dan kesamaan di depan hukum. Pasalnya, para legislator umumnya adalah kalangan elitis. Para pengusaha, pemilik modal, atau paling mereka yang tidak didukung oleh para pengusaha dan para pemilik modal. Akibatnya, UU yang dibuat lebih banyak berpihak kepada mereka ketimbang kepada rakyat kebanyakan. Contohnya UU Migas, UU Minerba, UU Listrik, UU Investasi, dsb. Contoh lain yang paling mutakhir adalah UU KPK dan RUU KUHP. Banyak pasal-pasal kontroversial di dalamnya. UU KPK nyaris ‘mengistimewakan’ elit, baik koruptor maupun calon koruptor. Sebaliknya, dalam RUU KUHP banyak pasal-pasal yang justru mengancam kaum ‘alit’, alias rakyat kebanyakan. Misal, denda bagi gelandangan dengan nilai yang amat besar. Di sisi lain, kegagalan rezim menyediakan lapangan kerja tidak pernah dipersoalkan. Belum lagi aturan turunan dari UU yang dibuat. Misalnya berbagai kebijakan turunan dari UU terkait BPJS. Rezim sesukanya membuat aturan yang cenderung menindas rakyat kecil.

Alhasil, legislasi ala demokrasi wajib dicampakkan. Kita harus kembali pada legislasi syar’i , yang merujuk hanya kepada Zat Yang Mahaadil, Allah SWT. Dengan kata lain, legislasi yang hanya merujuk pada al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas Syar’i.

Itulah tema utama al-waie kali ini, selain sejumlah tema menarik lainnya. Selamat membaca!

Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.


0 Comments

Leave a Comment

5 + eleven =

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password

  1. https://puspresnas.id/
  2. https://ubahlaku.id/
  3. https://al-waie.id/
  4. https://pencaker.id/
  5. https://bpmcenter.org/
  6. https://borobudurmarathon.id/
  7. https://festivalpanji.id/
  8. https://painews.id/
  9. https://quantumbook.id/
  10. https://jaknaker.id/
  11. https://www.inklusikeuangan.id/
  12. www.rytonfederation.org
  13. https://starcarehospital.com/
  14. https://www.bangkokchristianhospital.org/
  15. tradition-jouet.com
  16. agriculture-ataunipress.org
  17. eastgeography-ataunipress.org
  18. literature-ataunipress.org
  19. midwifery-ataunipress.org
  20. planningdesign-ataunipress.org
  21. socialsciences-ataunipress.org
  22. communication-ataunipress.org
  23. surdurulebiliryasamkongresi.org
  24. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  25. www.kittiesnpitties.org
  26. www.scholargeek.org
  27. addegro.org
  28. www.afatasi.org
  29. www.teslaworkersunited.org
  30. www.communitylutheranchurch.org
  31. www.cc4animals.org
  32. allinoneconferences.org
  33. upk2020.org
  34. greenville-textile-heritage-society.org
  35. www.hervelleroux.com
  36. crotonsushi.com
  37. trainingbyicli.com
  38. www.illustratorsillustrated.com
  39. www.ramona-poenaru.org
  40. esphm2018.org
  41. www.startupinnovation.org
  42. www.paulsplace.org
  43. www.assuredwomenswellness.com
  44. aelclicpathfinder.com
  45. linerconcept.com
  46. palembang-pos.com
  47. dongengkopi.id
  48. jabarqr.id
  49. wartapenilai.id
  50. isrymedia.id/
  51. onemoreindonesia.id
  52. yoyic.id
  53. beritaatpm.id
  54. kricom.id
  55. kongreskebudayaandesa.id
  56. radlab.org
  57. hutanpapua.id
  58. bangkutaman.id
  59. rmolsorong.id
  60. investigasi.id
  61. www.transloka.id
  62. www.desbud.id
  63. allnews.id
  64. karangtanjung-desa.id