13 Abad Eksis dan Keruntuhannya

Sebagai entitas sosial, sejarah umat Islam yang tersebar ke seluruh dunia, dan kini mencapai 1,8 miliar orang, tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Khilafah Islam. Karena itu keberadaan dan sumbangan Khilafah Islam kepada umat ini tidak pernah diingkari oleh siapapun, Wajar jika para ulama menyatakan, bahwa Imamah atau Khilafah merupakan perkara yang telah diyakini urgensinya di dalam konstruk ajaran Islam (ma’lum[un] min ad-din bi ad-dharurah).

Pro-kontra seputar wajib dan tidaknya kaum Muslim menegakkan Khilafah Islam justru baru muncul setelah Khilafah Islam itu sendiri—yakni Kekhilafahan Islam yang terakhir di Turki—dihancurkan oleh rezim Kemal Attaturk dengan dukungan dan rekayasa Inggris pada bulan tanggal 27 Rajab 1342 H, bertepatan dengan 3 Maret 1924 M. Setelah itu, berbagai upaya untuk mengembalikan Khilafah pun diaborsi di tengah jalan. Konferensi Kairo dan Konferensi Hijaz adalah bukti nyata keberhasilan upaya mereka. Mereka juga mulai menghapus jejak Khilafah dan membuat berbagai buku yang menafikan keberadaan dan kewajibannya. Sebut saja, buku Al-Islam wa Ushul al-Hukm yang ditulis atas nama Syaikh ‘Ali Abdurraziq, yang kemudian seluruh gelarnya dicabut oleh Universitas.

Akibatnya, banyak dari generasi umat Islam saat ini yang seolah-olah tidak mengenal apa itu Khilafah. Tentu, ini sangat menyakitkan. Pasalnya, dalam sejarah, hanya Khilafahlah—selama lebih dari 13 abad lamanya—yang menjadi satu-satunya institusi yang menerapkan syariah Islam, pelayan dan pelindung umat Islam sekaligus penyebar risalah Islam ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad.

Dalam pandangan Imam al-Mawardi, “Imamah (Khilafah) itu ditetapkan sebagai penggganti kenabian, yang digunakan untuk memelihara agama dan mengatur dunia.” (Al-Mawardi, Al-Ahkâm ash-Shulthâniyah, hlm. 5. Lihat pula: Al-Juwaini, Ghiyâts al-Umam, hlm. 5).

Karena itu, menurut Ibn Khaldun, “Khilafah membawa semua urusan kepada apa yang dikehendaki oleh pandangan dan pendapat syar‘i tentang berbagai kemaslahatan akhirat dan dunia yang râjih bagi kaum Muslim. Sebab, seluruh keadaan dunia, penilaiannya harus merujuk kepada Asy-Syâri‘ (Allah SWT) agar dapat dipandang sebagai kemaslahatan akhirat. Jadi, Khilafah, pada hakikatnya adalah Khilafah dari Shâhib asy-Syar’i (Allah), yang digunakan untuk memelihara agama dan mengatur urusan dunia.” (Ibn Khaldun, Al-Muqaddimah, hlm. 190).

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, “Akan ada fitnah yang sangat besar jika tidak ada Imam (Khalifah) yang mengurusi urusan masyarakat.” (An-Nabhani, Ibid, II/19).

Namun demikian, Allah SWT telah berfirman (yang artinya): “Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa.” (QS an-Nur [24]: 55).

Rasulullah saw. juga pernah bersabda, “Selanjutnya akan muncul kembali Kekhilafahan yang mengikuti manhaj kenabian.” (HR Ahmad).

Sebagai umat Muhammad, tentu kita wajib mengimani janji Allah SWT dan membenarkan kabar gembira yang disampaikan oleh Rasul-Nya saw. di atas. Hanya saja, janji itu tidak bisa datang dengan sendirinya. Di sinilah, umat Muhammad ini dituntut untuk memperjuangkan kembalinya Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah. [Ilham Efendi; (Direktur RESIST)]

 

 

0 Comments

Leave a Comment

three × two =

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password