Demokrasi Menyuburkan Oligharki
Oligarki berasal dari Bahasa Yunani oligarkhia (pemerintahan oleh sedikit orang), yang terdiri dari oligoi (sedikit) dan arkhein (menguasai). The International Encyclopedia of the Social Sciences mendefinisikan oligarki sebagai “a form of government in which political power is in the hands of a small minority” (bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya berada di tangan minoritas yang kecil) (Indridason, 2008).
Menurut Aristoteles oligarki merupakan pelaksanaan pemerintahan oleh segelintir warga negara terkaya. Mereka mengendalikan kekayaan yang sangat besar, yang dapat dengan mudah digunakan untuk tujuan politik (Winters & Page, 2009).
Kekuatan material adalah basis kekuatan oligarki. Oligarki adalah aktor yang diberdayakan oleh kekayaan, yang dapat diubah menjadi manifestasi kekuatan, seperti membeli jabatan, menentukan hasil politik, putusan hukum hingga mempekerjakan massa dan pihak bersenjata (Winters, 2013).
Oligarki dalam Demokrasi
Sebelum munculnya negara modern, para oligarki mencurahkan sebagian besar perhatian mereka untuk melakukan investasi besar pada aspek keamanan. Dengan itu mereka dapat melakukan kekerasan dan pemaksaan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekayaan mereka. Lalu setelah keamanan terlembagakan dalam negara, para oligarki lebih fokus pada mempertahankan kekayaan mereka, seperti pengaturan pajak, perlindungan hukum dari perseroan terbatas, perluasan pasar global mereka melalui pasar terbuka, perdagangan bebas, dan penanaman modal di luar negeri (Winters & Page, 2009).
Sistem Kapitalisme, yang mendorong berkembangnya konsentrasi pendapatan dan kekayaan di tangan segelintir orang, menjadi lahan subur tumbuhnya oligarki. Ketimpangan akut tersebut menyebabkan sebagian besar rakyat tidak sepenuhnya terlibat dalam menikmati pertumbuhan ekonomi. Pemilik kekayaan juga mampu mengontrol regulasi yang bias pada kepentingan mereka, seperti pengaturan pajak. Di Amerika Serikat, konsentrasi pendapatan yang ekstrem tersebut telah mampu membelokkan sistem demokrasi ke arah kepentingan pemilik modal sehingga membuat kekayaan mereka tumbuh semakin besar (Krugman, 2011).
Karena itu Winters dan Page (2009) menyimpulkan bahwa keberadaan oligarki yang lahir dari ketimpangan ekonomi yang ekstrem, menyebabkan sistem politik demokrasi gagal untuk memperbaiki ketidaksetaraan berbasis pasar yang merugikan sebagian besar rakyat.
Oligarki di Indonesia
Kekuasaan pemerintahan di Indonesia juga sarat dengan kepentingan oligarki. Pada masa Orde Baru, kebijakan Pemerintah lebih tersentralisasi sehingga para oligarki berupaya mendapatkan pengaruh dengan bekerjasama dengan pemerintah pusat. Mereka pun mendapat berbagai keistimewaan untuk memonopoli pengelolaan ekonomi di Indonesia, seperti melalui Hak Pengelolaan Hutan (HPH) yang puncaknya pernah mencapai 62 juta hektare; kepemilikan saham dan monopoli bisnis-bisnis BUMN, seperti Pertamina dan PLN; monopoli impor dan distribusi berbagai komoditas strategis, seperti mobil dan tepung terigu; dan kemudahan dalam mendirikan perbankan melalui berbagai paket deregulasi (Chua, 2008; Hicks, 2004).
Krisis Ekonomi Asia tahun 1997/1998 tidak hanya menumbangkan Rezim Orde Baru, namun juga memporakporandakan kerajaan bisnis para oligarki. Meski demikian, sebagian dari mereka mampu merenggut untung dari krisis tersebut. Pemerintah berupaya menyelamatkan aset perbankan yang mencapai 164 melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 179 triliun dan obligasi Pemerintah sebesar Rp 431 triliun, yang mencapai 50 persen PDB (Djiwandono, 2004).
Namun, sebagian besar bantuan tersebut, yang mencapai Rp 144 triliun, malah dikorupsi beramai-ramai. Aset-aset mereka yang menjadi jaminan kemudian disita oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun, dengan berkolusi dengan pejabat pemerintahan, mereka mampu membeli kembali aset-aset mereka dengan harga yang lebih murah. Berbekal modal tersebut, mereka kembali merambah berbagai sektor-sektor potensial, termasuk sektor perkebunan dan pertambangan. Sebagian mereka menggunakan proksi perusahaan-perusahaan asing atau perusahaan domestik yang mereka kendalikan di balik layar.
Orde Reformasi, yang pada awalnya diharapkan akan lebih baik melalui sistem demokrasi yang lebih terbuka, desentralisasi kekuasaan dan deregulasi, ternyata tetap menyuburkan praktik oligarki (Hadiz & Robison, 2004).
Demokrasi kenyataannya tidak meruntuhkan oligarki yang muncul pada masa Orde Baru. Mereka hanya dipaksa untuk mempertahankan kekuasaannya dengan cara yang berbeda. Kekuatan oligarki, misalnya, kini harus mengakomodasi aparatur Pemerintah dan pelaku politik di tingkat daerah, di samping aparat pemerintah dan keamanan, anggota Parlemen dan pemimpin partai politik yang berpengaruh (Hadiz & Robison 2013).
Bahkan perubahan dari sistem otoritas dan patronase yang sebelumnya terpusat kini lebih parah. Pasalnya, persaingan untuk mendapatkan kekuasaan, menguasai institusi pemerintah dan sumberdaya negara lebih banyak ditentukan oleh politik uang. Sementara itu, partai politik dan Parlemen sebagian besar tidak dibebani oleh program atau ideologi sehingga menjadikan mereka semakin pragmatis (Hadiz & Robison, 2013).
Di sinilah para oligarki memainkan peran mereka; memberikan umpan untuk mendapatkan hasil yang lebih besar.
Sistem elektoral dalam sistem demokrasi membutuhkan dana yang besar menjadikan para pemilik modal sebagai sumber pendapatan penting bagi partai politik untuk memenangkan Pemilu. Sebagai imbalan, para pemodal berharap untuk menerima perlindungan politik, suap, atau manfaat lain jika kandidat terpilih. Di sisi lain, untuk mengurangi risiko kekalahan pada politik elektoral yang semakin kompetitif, para pemilik modal menawarkan dana politik dan mensponsori lebih dari satu kandidat tertentu selama pemilihan umum (Chong, 2015).
Karena itu sebagian mereka cenderung menutupi dukungan politik mereka dan menyumbang secara menyeluruh ke semua partai besar (Reuter, 2015).
Dengan strategi ini mereka senantiasa memiliki akses pada partai pemenang Pemilu dan pejabat terpilih untuk meminta bantuan, perlindungan dan akses bisnis yang lebih luas.
Dengan kekuatan uang mereka, para oligarki mampu menguasai media, jaringan, mempengaruhi elit partai atau bahkan menciptakan partai baru, dan menempatkan diri mereka atau orang yang mewakili kepentingan mereka dalam suatu jabatan. Dengan demikian mereka mampu mendominasi sistem demokrasi baru dan menerapkan berbagai strategi untuk mempertahankan kekayaan di luar teater politik (Winters, 2013).
Tapsell (2015) mencontohkan bagaimana media-media besar di Indonesia yang dikuasai oleh para oligarki memainkan peran cukup berarti dalam dalam mempengaruhi kontestasi elektoral di tingkat daerah dan nasional.
Alhasil, eksistensi oligarki telah menjadikan suara rakyat dalam sistem demokrasi hanya slogan semata. Persaingan menjadi tidak sehat sebab kandidat dengan dukungan finansial yang paling banyak, berpeluang besar untuk menang. Para pejabat terpilih akan menjadi lebih bertanggung jawab kepada mereka yang membiayai kampanye mereka daripada konstituen mereka. Mereka dengan mudah melupakan prinsip-prinsip mereka, dan menghabiskan masa jabatan mereka untuk membayar kembali ‘utang’ mereka, termasuk dengan menjual akses (seperti izin impor, konsesi pengelolaan tambang dan perkebunan, dan prioritas tender) kepada pihak yang bersedia memberikan kontribusi yang besar. Akibatnya, sistem politik menjadi tidak sehat dan supremasi hukum menjadi rontok (Ward, Duschinsky & Alexander, 2003).
Pada akhirnya kebijakan penguasa tidak lagi berpihak kepada rakyat banyak, namun kepada para segelintir elit. Mereka dengan sukarela menzalimi rakyatnya ketika kebijakan itu bertabrakan dengan kepentingan oligarki. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa pemerintah dan DPR dengan mudahnya meloloskan UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Minerba, dan UU IKN meskipun ditentang oleh masyarakat luas.
Islam dan Oligarki
Kuatnya pengaruh oligarki di dalam pemerintahan Indonesia selama ini merupakan konsekuensi penerapan sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme. Para oligarki berhasil menunggangi kedua sistem ini untuk menguasai, mempertahankan, dan memperluas kekuatan ekonomi dan politik mereka di dalam suatu negara. Akibatnya, fungsi dan peran negara untuk melindungi dan melayani rakyatnya di atas kepentingan para oligarki menjadi lumpuh.
Berbeda dengan sistem Kapitalisme yang berbasis sekularisme, ideologi Islam memiliki sejumlah keunikan yang mampu menghambat kemunculan oligarki tumbuh di dalam sistem pemerintah yang menerapkan Islam secara menyeluruh atau yang dikenal dengan Khilafah Islam.
Pertama: Salah satu pilar negara Khilafah adalah kedaulatan di tangan syariah. Dengan pilar ini UUD, undang-undang dan peraturan turunannya digali dari al-Quran, Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas. Adapun manusia tidak memiliki peran sama sekali kecuali menggali hukum dari dalil-dalil tersebut dan mengaitkannya dengan fakta hukum yang terjadi. Sistem ini secara otomatis akan menutup peran manusia untuk mempengaruhi regulasi yang bias pada kepentingan mereka.
Peran Khalifah dan para pejabat pemerintah hanyalah melaksanakan hukum syariah. Pejabat daerah, seperti wali juga ditunjuk langsung oleh Khalifah berdasarkan masukan Majelis Umat di setiap wilayah. Karena itu model elektoral sistem demokrasi yang mahal—yang menjadi pintu masuknya oligarki—dapat dihindari. Partai politik dan umat juga secara konsisten diwajibkan untuk mengawasi perjalanan pemerintahan sehingga kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan syariah Islam dapat segera diidentifikasi dan dihilangkan.
Kedua: Sistem sanksi yang bersumber dari Zat Yang Mahaadil telah mencegah berkembangnya ketidakpastian hukum, baik dari aspek substansi hukum dan penegakannya, sehingga hukum dapat ditegakkan dengan adil dan efisien. Sistem peradilan Islam tidak membedakan antara pejabat dan rakyat, yang kaya dan miskin, Muslim dan ahludz-dzimmah. Semuanya berhak mendapatkan hukum adil dari hakim.
Ketiga: Sistem ekonomi Islam—yang mengatur secara tegas kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan Negara—akan menghilangkan peluang penguasaan segelintir individu pada barang-barang milik umum, seperti sektor kehutanan dan sektor pertambangan yang depositnya besar. Ini berbeda dengan sistem Kapitalisme yang menyerahkan distribusi kekayaan ke mekanisme pasar, yang kemudian menyebabkan segelintir orang menguasai kekayaan tersebut dan kemudian menguasai pemerintahan. Sebaliknya, sistem distribusi kekayaan di dalam Islam memberikan jaminan kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat dan serta memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga negara untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya serta kebijakan afirmatif kepada mereka yang membutuhkan.
WalLâhu a’lam bi ash-shawwâb. [Muis]
Referensi:
- Chong, Wu-Ling. “Local politics and Chinese Indonesian business in post-Suharto Era.” Southeast Asian Studies 4, no. 3 (2015): 487-532.
- Chua, Christian. Chinese big business in Indonesia: The state of capital. Routledge, 2008.
- Djiwandono, J. Soedradjad. “Liquidity support to banks during Indonesia’s financial crisis.” Bulletin of Indonesian Economic Studies 40, no. 1 (2004): 59-75.
- Hadiz, Vedi R., and Richard Robison. “The political economy of oligarchy and the reorganization of power in Indonesia.” Indonesia 96 (2013): 35-57.
- Hadiz, Vedi, and Richard Robison. Reorganising power in Indonesia: The politics of oligarchy in an age of markets. Routledge, 2004.
- Hicks, Jacqueline. “The politics of wealth distribution in post-Soeharto Indonesia: political power, corruption and institutional change.” PhD diss., University of Leeds, 2004.
- Indridason, Indridi H. “Oligarchy.” International Encyclopedia of the Social Sciences 6 (2008).
- Krugman, Paul. “Oligarchy, american style.” New York Times4 (2011).
- Reuter, Thomas. “Political parties and the power of money in Indonesia and beyond.” TRaNS: Trans-Regional and-National Studies of Southeast Asia3, no. 2 (2015): 267-288.
- Tapsell, Ross. “Indonesia’s media oligarchy and the “Jokowi phenomenon”.” Indonesia 99 (2015): 29-50.
- Ward, Gene, Michael Pinto-Duschinsky, and Herbert E. Alexander. Money in politics handbook: a guide to increasing transparency in emerging democracies. Office of Democracy and Governance, US Agency for International Development, 2003.
- Winters, Jeffrey A., and Benjamin I. Page. “Oligarchy in the United States?” Perspectives on politics7, no. 4 (2009): 731-751.
- Winters, Jeffrey A. Oligarchy. Cambridge University Press, 2011.
- Winters, Jeffrey A. “Oligarchy and democracy in Indonesia.” Indonesia 96 (2013): 11-33.
0 Comments