Ada Apa Dengan Politik Identitas?
Merebaknya Politik Identitas, Tantangan Demokrasi. Demikian salah satu kesimpulan Direktorat Pengkajian Ideologi dan Politik Kedeputian Pengkajian Strategik Lemhannas RI dalam Focus Group Discussion (FGD). FGD tersebut berisi tentang kajian strategik jangka panjang dengan judul, “Pengaruh Politik Identitas Terhadap Demokrasi di Indonesia”. Diselenggarakan pada Rabu (03/03/21).
“Kehidupan bangsa Indonesia menghadapi tantangan. Salah satunya adalah merebaknya politik identitas,” kata Deputi Pengkajian Strategik Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P. Politik identitas yang merebak adalah adanya sikap yang mengedepankan golongan atau simbol tertentu guna mendapatkan pengaruh politik.
Reni menyampaikan bahwa pada dasarnya politik identitas merupakan suatu dinamika di dalam demokrasi karena aspirasi politik terlembaga ke dalam kelompok-kelompok baik partai politik maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terafiliasi dengan identitas tertentu. Namun, hendaknya identitas yang dibawa ke dalam politik tersebut diperankan secara beretika dan bermoral serta tidak melampaui batas yang dapat merenggangkan persatuan dan kesatuan bangsa. (http://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/1006-politik-identitas-tantangan-demokrasi-indonesia).
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap para pelaku politik identitas kerap menjadi akar masalah munculnya persoalan-persoalan rasialisme di Indonesia. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab mengatakan pelaku kasus rasial biasanya kerap menafikan keberadaan multikulturalisme identitas. Di antara mereka, umumnya adalah pihak yang ingin menjalankan politik identitas. “Orang-orang yang ingin menjalankan politik identitas yang merasa ada ketunggalan dalam identitas, selalu ingin memaksakan satu cara berpikir bahwa identitas itu tunggal,” ujar Amir dalam diskusi daring, Kamis (11/2/21) (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210211204833-20-605508/komnas-ham-sebut-politik-identitas-jadi-sumber-kasus-rasial).
Dalam perspektif Endang Sari, dosen ilmu politik FISIP Universitas Hasanuddin, dalam “Kebangkitan Politik Identitas Islam Pada Arena Pemilihan Gubernur Jakarta” (2016), identitas agama Islam sukses menjadi alat politik dalam kontestasi tersebut. “Politik identitas khususnya agama memang tidak pernah mati dalam arena politik di negeri ini. Momentum pemilihan Gubernur Jakarta yang baru saja usai adalah contoh nyata bagi pembenaran argumentasi tersebut. Ketika identitas agama, muncul menjadi sebuah kekuatan politik.”
Anies Baswedan berhasil mengalahkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP). Posisi Anies saat itu didukung oleh sebagian besar kelompok Islam, seperti Front Pembela Islam dan Majelis Ulama Indonesia. BTP yang beragama Kristen dan berasal dari etnis Tionghoa-Indonesia berada dalam posisi tak menguntungkan. Selain karena tudingan penistaan agama, kelompok Anies turut memakai isu bahwa umat Islam harus memilih pemimpin dari agama yang sama (https://tirto.id/politik-identitas-tetap-buas-masyarakat-bawah-kena-imbas-emEE).
Berbagai peristiwa di atas menggambarkan bahwa ada perbedaan perspektif dalam melihat keberadaan makna politik identitas. Ada yang menganggap bahwa politik identitas adalah tantangan bagi keberlangsungan demokrasi. Ada yang berpandangan bahwa politik identitas adalah akar masalah rasialisme. Ada juga yang memposisikan politik identitas sebagai alat politik dalam kontestasi Pilkada, Pileg dan Pilpres.
Apa Itu Politik Identitas?
Menurut Fitri Ramdhani Harahap (2014), dalam “Politik Identitas Berbasis Agama”, pengertian identitas politik (political identity) secara konseptual berbeda dengan politik identitas (politics of identity). Identitas politik merupakan konstruksi yang menentukan posisi kepentingan subjek di dalam ikatan suatu komunitas politik/ Sebaliknya, pengertian politik identitas mengacu pada mekanisme politik pengorganisasian identitas (baik identitas politik maupun identitas sosial) sebagai sumberdaya dan sarana politik.
Acuan literatur politik maupun sosiologi mengkategorisasikan identitas dalam dua kategori, yakni: identitas sosial (agama, kelas, ras, etnis, gender dan seksualitas) dan identitas politik (nasionalitas dan kewarganegaraan/citizenship).
Identitas sosial menentukan posisi individu di dalam relasi atau interaksi sosialnya. Identitas politik menentukan posisi individu di dalam suatu komunitas melalui suatu rasa kepemilikan (sense of belonging) dan sekaligus menandai posisi subjek yang lain di dalam suatu pembedaan (sense of otherness). Karena identitas juga menyangkut apa saja yang membuat sekelompok orang menjadi berbeda dengan yang lainnya, maka konstruksi identitas berkaitan erat dengan konstruksi mengenai “perbedaan” (difference).
Agnes Heller mendefinisikan politik identitas sebagai gerakan politik yang fokus perhatiannya adalah perbedaan sebagai suatu kategori politik yang utama. Donald L Morowitz (1998) dalam Haboddin (2012), pakar politik dari Univeritas Duke, mendefinisikan politik identitas adalah pemberian garis yang tegas untuk menentukan siapa yang akan disertakan dan siapa yang akan ditolak. Karena garis-garis penentuan tersebut tampak tidak dapat diubah, maka status sebagai anggota bukan anggota dengan serta-merta tampak bersifat permanen. Baik Agnes Heller maupun Donald L Morowitz memperlihatkan sebuah benang merah yang sama. Menurut keduanya, politik identitas dimaknai sebagai politik perbedaan. Konsep ini juga mewarnai hasil Simposium Asosiasi Politik Internasional di selenggarakan di Wina pada 1994.
Menurut peneliti CSRC UIN Syarif Hidayatullah, Ubed Abdillah, politik identitas merupakan perlawanan terhadap semangat pluralisme yang menentang penyeragaman dalam narasi modernisme. Namun, politik identitas (termasuk etnis) ini tidak berjalan baik. Dalam bukunya yang berjudul Politik Identitas Etnis: Pergulatan Tanda Tanpa Identitas (2002), Ubed mengutip catatan peneliti asal Hungaria, Agnes Heller. “Politik perbedaan menjadi satu nama baru dari politik identitas; rasisme (race thinking), biofeminisme dan perselisihan etnis menduduki tempat yang terlarang oleh gagasan besar lama. Berbagai bentuk intoleransi, praktik-praktik kekerasan pun muncul.”
Syafii Maarif dalam buku Politik Identitas dan Masa Depan Pluralisme Kita (2012), menyatakan bahwa L.A. Kauffman yang pertama kali menjelaskan hakikat politik identitas dengan melacak asal-muasalnya pada gerakan mahasiswa anti-kekerasan yang dikenal dengan SNCC (the Student Nonviolent Coordinating Committee), sebuah organisasi gerakan hak-hak sipil di Amerika Serikat di awal 1960-an. Siapa sebenarnya yang menciptakan istilah politik identitas itu pertama kali masih kabur sampai hari ini.
Secara substantif, menurut Maarif, politik identitas dikaitkan dengan kepentingan anggota-anggota sebuah kelompok sosial yang merasa diperas (ditindas, pen.) dan tersingkir oleh dominasi arus besar dalam sebuah bangsa atau negara. Di sinilah ide tentang keadilan untuk semua menjadi sangat relevan.
Di Amerika Serikat, para penggagas teori politik identitas berdalil bahwa praktik pemerasan (penindasan, pen.)-lah yang membangun kesadaran golongan yang diperas (ditindas, pen.), khususnya masyarakat kulit hitam, masyarakat yang berbahasa Spanyol, dan etnis-etnis lainnya yang merasa terpinggirkan oleh roda kapitalisme yang berpihak pada pemilik modal yang umumnya dikuasai golongan kulit putih tertentu.
Menurut Cressida Heyes, dalam Stanford Encyclopedia of Philosophy (Harahap, 2014), politik identitas adalah tindakan politis untuk mengedepankan kepentingan-kepentingan dari anggota-anggota suatu kelompok karena memiliki kesamaan identitas atau karakteristik, baik berbasiskan pada ras, etnisitas, jender atau keagamaan. Sebuah gerakan yang berlandaskan identitas dapat disebut sebagai politik identitas. Namun, dalam pengertian teori sosial dan politik, politik identitas memiliki makna yang lebih spesifik ketimbang pengertian yang luas.
Menurut Heyes, politik identitas adalah aktivitas politik dalam arti luas yang secara teoretik menemukan pengalaman-pengalaman ketidakadilan yang dirasakan kelompok tertentu dalam situasi sosial tertentu. Politik identitas lebih mengarah pada gerakan dari ‘kaum yang terpinggirkan’ dalam kondisi sosial, politik dan kultural tertentu dalam masyarakat. Dalam perjuangan politik, penggunaan identitas memberikan hasil positif yang berpengaruh secara signifikan.
Sampai titik ini, pengertian politik identitas cenderung bermakna positif. Subtansinya politik identitas dilatarbelakangi oleh semangat perlawanan terhadap ketidakadilan, baik perilaku maupun struktur sistem yang tidak adil.
Sebaliknya, sebagian ahli yang lain tidak mendukung konsep politik identitas dan memandang dengan kecenderungan negatif. Francis Fukuyama, ilmuwan politik Universitas Stanford Amerika Serikat, misalnya, dalam “Identity: The Demand for Dignity and the Politics of Resentment (2018),” (Identitas: Tuntutan Martabat dan Politik Kebencian), menyebut bahwa politik identitas sebagai salah satu “ancaman utama” yang dihadapi demokrasi liberal, yang mengalihkan energi dan pemikiran dari masalah yang lebih besar, seperti meningkatnya ketimpangan ekonomi.
Membajak Politik Identitas
Secara konsep, dari berbagai kajian literatur di atas, politik identitas tampak netral. Bahkan cenderung positif, karena substansinya adalah perlawanan terhadap berbagai penindasan dan ketidakadilan dalam satu tatanan struktur politik tertentu. Akan tetapi, dalam praktiknya, ada berbagai pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Apalagi ketika mereka menganggap telah terjadi penguatan politik identitas, terutama dengan basis agama (baca: Islam). Banyak pihak (terutama elit politik sekuler) menggunakan isu politik identitas ini untuk menolak fenomena penguatan tersebut. Sebenarnya, mereka inilah yang membuat makna politik identitas bergeser menjadi cenderung negatif. Sayangnya, banyak di antara mereka ini mengaku sebagai Muslim, tetapi malah menolak ketika Islam dijadikan asas, identitas dan tatanan yang mengatur kehidupan bermasyarakat secara komprehensif.
Karena itu dari sisi praktik, elit politik yang memanfaatkan isu politik identitas sebagai “label atau stempel negatif” harus dikritisi. Pertama, para elite politik senantiasa bersikap ambigu dan memberlakukan standar ganda. Pada pelaku pembajakan politik identitas ini, jika faktanya sesuai dengan apa yang dia kehendaki, maka tidak digunakan isu identitas. Namun, jika fakta yang dihadapi tidak sesuai dengan harapannya, maka digunakanlah isu identitas.
Peristiwa Pilkada 2017 DKI Jakarta menjadi gambaran ketika para pendukung sekulerisme mendapati “jagoan”-nya (BTP, pen.) kalah. Lalu muncullah isu buruknya politik identitas.
Namun, ketika pendukung sekulerisme mendapati Victor Laiskodat (VL) menista agama. Mereka membela mati-matian. Tidak muncul isu buruknya politik identitas. Saat VL menang dalam Pilgub NTT, dengan mengusung isu penistaan agama Islam, hal itu tidak dipermasalahkan oleh pendukungnya. Bahkan ketika dia melegalisasi minuman keras di wilayah propinsinya.
Kedua, para elit politik menyerang simbol-simbol Islam. Namun, untuk kepentingan politiknya, mereka sering menggunakan simbol Islam. Para elit politik yang menggunakan isu buruknya politik identitas ini sering menyerang simbol-simbol ajaran Islam dan memposisikan syariah Islam secara negatif. Sikap terbaru terkait dengan politik identitas adalah terkait penutupan bar Holywings dengan iklan provokatif yang menawarkan minuman keras gratis kepada mereka yang namanya Muhammad. Hal ini belum termasuk identitas fisik seperti jenggot, celana cingkrang, cadar dan isu pembakaran bendera tauhid.
Ironisnya, menjelang Pemilu, para elit politik malah memobilisasi simbol-simbol Islam agar seolah-olah mereka tampak “islami” agar dipilih. Padahal programnya justru tidak ada yang terhubung dengan pelaksanaan syariah Islam. Bahkan perilaku politik elit ini senantiasa dinisbatkan dengan pemimpin dalam Islam (khalifah, khususnya Khulafaur Rasyidin). Padahal elit tersebut bahkan menolak tegaknya sistem islam (khilafah). Inilah sebagian contoh yang terkait dengan manipulasi simbol-simbol Islam demi pencitraan. Anehnya, ketika mereka melakukan hal itu tidak pernah terdengar isu buruknya politik identitas.
Ketiga, isu politik identitas cenderung digunakan untuk menyerang Islam dan kaum Muslim. Isu buruknya politik identitas ini diarahkan untuk menyerang Islam dan kaum Muslim. Jarang, untuk tidak mengatakan tidak ada, hal ini terkait dengan non-Muslim. Misal, terkait penutupan tempat maksiat menjelang bulan Ramadhan; penutupan tempat ibadah illegal; menolak keberadaan pelaku LGBT; menolak pernikahan berbeda agama, fatwa MUI tentang haramnya sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme, bahkan “perda syariah” dianggap sebagai sebagai penguatan adanya keburukan politik identitas. Demikian pula dukungan umat agar Pemerintah bersikap tegas melarang Ahmadiyah dan Syiah, sikap umat menolak Perppu Ormas yang berujung pada pencabutan status Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI dan pembubaran FPI, sikap umat menolak rencana polri untuk mengawasi masjid dan pendataan pesantren yang dianggap radikal oleh BNPT, sikap umat mengutuk pembunuhan 6 orang laskar oleh aparat, hingga monsterisasi dan kriminalisasi ide khilafah dan pengaitannya dengan aksi terorisme.
Semua ini menjadi sangat terang bahwa “para pembajak” isu politik identitas mengarahkan serangannya pada Islam dan kaum Muslim. Lebih ironisnya lagi, “pelaku pembajakan” ini tidak hanya elit politik secara individu atau kelompok (ormas atau partai politik), tetapi juga oleh negara.
Dari sini kita bisa melihat serangan para elit ini terkait buruknya politik identitas ini terjadi dalam setidaknya tiga jenis: (1) serangan berupa kekerasan fisik, berupa pembunuhan; (2) serangan berupa kekerasan simbolik, yaitu simbol-simbol Islam; (3) serangan struktural, melalui berbagai kebijakan yang justru berusaha menghalangi penerapan aturan Islam dan khilafah.
Kepentingan di Balik Tudingan
Setidaknya ada dua kepentingan di balik tudingan politik identitas: Pertama, pengokohan ideologi kapitalisme-sekuler. Mengapa? Karena para elit politik ini mendapatkan keuntungan dengan beroperasinya sistem bobrok ini. Mereka mendapatkan keuntungan dari sistem sekuler seperti pungutan pajak yang mencekik rakyat, kenaikan BBM, rente (bunga) dari hutang luar negeri, legalisasi impor dan bisnis miras, penghalalan riba (bunga, interest), hingga penguasaan sumberdaya alam. Karena itu setiap upaya serius dari pejuang Islam melalui dakwah, kritik dan amar makruf nahi mungkar untuk menghentikan beroperasinya sistem sekuler-kapitalistik yang bobrok ini pasti akan dihalangi, di antaranya melalui isu politik identitas, sekaligus dilumpuhkan dengan berbagai cara. Berbagai kebijakan yang berpotensi menyengsarakan dan merugikan rakyat pun tetap dijalankan. Di antaranya seperti UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Minerba, UU IKN, UU TPKS, dll.
Kedua, pembiaran praktik politik pragmatis: kampanye hitam terhadap lawan politik. Dalam konteks yang lebih praktis, isu politik identitas ini dipakai untuk melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap lawan politik. Kampanye hitam dibedakan dengan kampanye negatif. Kampanye hitam terkait dengan menyerang lawan politik dengan kebohongan (hoax), bukan fakta (fact). Kampanye negatif menyerang lawan politik dengan fakta kelemahan dari ide atau kebijakan yang dilakukan.
Lawan politik yang dimaksud, terdiri dua macam. Pertama, lawan politik (elite dan parpol lain) yang ada di arena kompetisi politik yang langsung bertarung dalam kompetisi pilkada, pilpres dan pileg. Kedua, lawan politik yang merupakan bagian dari umat dan merupakan kekuatan politik yang dianggap lawan secara ideologis. Tudingan isu politik identitas ini mencakup kedua lawan politik sehingga menghasilkan berbagai polarisasi di tengah masyarakat, baik secara vertikal maupun horizontal. Inilah yang kemudian membuat masyarakat dan rakyat terbelah (devided). Pada akhirnya, oligarki kekuasaan sekulerlah yang diuntungkan.
WalLâhu a’lam bi ash-shawwâb. [Dr. Riyan M.Ag ; (Pengamat Politik)]
0 Comments