Bagian-bagian Al-Kitab dan As-Sunnah

Tujuan dari pembahasan ushul fikih adalah untuk bisa meng-istinbâth hukum dari dalil-dalilnya, atau setidaknya untuk memahami peng-istinbâth-an hukum dari dalil-dalilnya oleh para mujtahid.

Karena itu mutlak diperlukan penguasaan atas pengetahuan aspek kebahasaan dan pengetahuan tentang dalil-dalil dan bagian-bagiannya. Dalil-dalil itu adalah al-Quran dan as-Sunnah. Istidlâl (berargumentasi) dengan al-Quran dan as-Sunnah menuntut penguasaan atas dua aspek penting. Pertama, terkait dengan bagian-bagian al-Quran dan as-Sunnah, seperti al-amru wa an-nahyu, al-‘âm wa al-khâsh, al-mutlaqu wa al-muqayyadu, al-mujmal wa al-mubayyan, an-nâsikkh wa al-mansûkh. Kedua, penguasaan tentang bahasa al-Quran dan as-Sunnah untuk bisa memahami makna-makna lafal dan konotasi yang ditunjukkan oleh nas-nas al-Quran dan as-Sunnah itu. Bahkan pemahaman tentang perintah dan larangan, umum dan khusus, mutlaq dan muqayyad dsb, juga erat kaitannya dengan penguasaan bahasa. Jadi penguasaan bahasa al-Quran dan as-Sunnah mutlak diperlukan untuk bisa memahami nas dan ber-istidlâl dengan nas.

Penguasaan bahasa diperoleh melalui studi kebahasaan, yakni studi kebahasaan (abhâts al-lughah) bahasa Arab, sebab al-Quran dan as-Sunnah berbahasa Arab. Studi kebahasaan itu sebagiannya, meski tidak semuanya, telah dibahas pada edisi-edisi lalu.

Untuk melengkapi pengetahuan tentang studi kebahasaan itu, maka harus diketahui tentang bagian-bagian al-Kitab dan as-Sunnah. Tentu agar apa yang menjadi penentu untuk istidlâl dengan al-Kitab dan as-Sunnah menjadi lengkap. Sebabnya, pengetahuan bahasa Arab dan bagian-bagiannya belum cukup untuk ber-istidlâl dengan al-Kitab dan as-Sunnah atas hukum-hukum syariah. Ini karena lafal-lafal al-Kitab dan as-Sunnah merupakan teks tasyrî’i. Di dalamnya ada tuntutan melakukan dan tuntutan meninggalkan; nas yang bersifat umum dan khusus; nas yang bersifat mutlaq dan muqayyad. Di dalamnya juga ada kalam yang mujmal (global) yang memerlukan penjelasan, juga ada penjelasan (al-bayân) dan yang dijelaskan (al-mubayyan). Di dalamnya juga ada yang hukumnya di-naskh dan ada yang tidak. Pengetahuan semua ini harus dikuasai untuk ber-istidlâl dengan al-Kitab dan as-Sunnah atas suatu hukum syariah. Sebabnya, pengetahuan kebahasaan dan bagian-bagiannya, tanpa disertai dengan pengetahuan bagian-bagian al-Kitab dan as-Sunnah, tidak cukup untuk ber-istidlâl dengan keduanya atas suatu hukum. Oleh karena itu pengetahuan atas bagian-bagian al-Kitab dan as-Sunnah harus dikuasai, selain pengetahuan kebahasaaraban dan bagian-bagiannya.

Yang dimaksudkan dengan bagian-bagian al-Kitab dan as-Sunnah (Aqsâm al-Kitâb wa as-Sunnah) adalah bagian-bagian yang berkaitan dengan konteks pembahasan ushul fikih, yakni yang berkaitan dengan istidlâl dengan al-Kitab dan as-Sunnah atas suatu hukum. Hal itu berbeda dengan bagian-bagian al-Kitab dalam pembahasan ‘Ulûm al-Qur’ân dan bagian-bagian as-Sunnah dalam pembahasan mushthalah hadîts. Sebagian dari itu dibahas dalam pembahasan dalil, yakni jatidiri, sifat dan karakteristik dalil, yaitu al-Kitab dan as-Sunnah, yang merupakan satu dari empat pokok bahasan ushul fikih.

Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah jilid iii menyatakan bahwa dengan mengelaborasi al-Kitab dan as-Sunnah menjadi jelas bahwa bagian-bagian al-Kitab dan as-Sunnah terbatas pada lima bagian saja: Pertama, perintah dan larangan (al-awâmir wa an-nawâhî); Kedua, umum dan khusus (al-‘âm wa al-khâsh); Ketiga, mutlak (bebas) dan yang terikat (al-mutlaq wa al-muqayyad); Keempat, yang global, penjelasan dan yang dijelaskan (al-mujmal, al-bayân wa al-mubayyan); Kelima, yang menghapus dan yang dihapus (an-nâsikh wa al-mansûkh).

Selain lima bagian ini maka tidak dinilai sebagai bagian al-Kitab dan as-Sunnah. Selain lima bagian itu ada kalanya kembali atau merujuk pada salah satu dari lima bagian itu, atau merujuk pada aspek kebahasaan, atau bagian yang dicari-cari dan tidak punya makna.

Misalnya, sebagian ulama mengatakan bahwa di antara bagian al-Kitab dan as-Sunnah adalah azh-zhâhir dan al-mu‘awwal atau at-ta’wîl. Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm (III/52, 53) menyatakan bahwa lafal yang azh-zhâhir adalah apa yang menunjukkan makna menurut wadh’u al-ashliy (asal penetapan bahasa) dan mengandung kemungkinan makna lainnya dengan kemungkinan yang marjûh. Adapun at-ta‘wîl (takwil), terlepas benar dan batilnya, adalah membawa ungkapan ke makna yang berbeda dengan makna lahiriahnya beserta kemungkinannya untuknya. Adapun takwil yang maqbûl dan shahîh adalah membawa lafal/ungkapan ke makna yang berbeda dengan makna lahiriahnya disertai kemungkinan untuknya dengan dalil yang memperkuatnya.

Takwil yang diterima dan benar adalah memaknai lafal (ungkapan) dengan makna yang berbeda dengan makna lahiriahnya.

Yang benar, lafal yang azh-zhâhir itu dari sisi dalâlah-nya terhadap makna tidak lain kembali pada aspek bahasa. Lafal itu menunjuk pada maknanya. Adakalanya berdasarkan wadh’u (asal penetapan)-nya, atau menurut ‘urf, atau menurut syariah. Di dalamnya tidak ada zhâhir dan yang ditakwilkan (mu`awwal). Andai itu ada maka termasuk dari bagian bahasa, bukan dari bagian al-Kitab dan as-Sunnah.

Ada yang mengatakan, bagian dari al-Kitab dan as-Sunnah adalah al-muhkam, azh-zhâhir, an-nash, al-mufassar, al-mu‘awwal. Yang benar, ini bukan merupakan bagian al-Kitab dan as-Sunnah, melainkan merupakan bagian pembahasan bahasa, yakni dalâlah dari sisi kejelasan dan kesamaran penunjukkannya. Artinya, semua itu termasuk wâdih ad-dalâlah (jelas penunjukkannya).

Dikatakan pula sebagai bagian al-Kitab dan as-Sunnah adalah berupa al-khafiy, al-musykil, al-mutasyâbih. Yang benar, itu adalah bagian dari pembahasan bahasa, yakni dalâlah yang samar penunjukkannya (khafiyu ad-dalâlah).

Ada juga yang mengatakan, di antara bagian al-Kitab dan as-Sunnah adalah isyârah an-nash dan iqtidhâ‘ an-nash. Isyârah an-nash adalah beramal dengan apa yang ditetapkan sususannya secara bahasa, tetapi tidak dimaksudkan dan nas tidak diredaksikan untuknya dan tidak zhâhir dari semua sisi. Misal, QS al-Baqarah [2]: 233 “wa ‘alâ al-mawlûdi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bi al-ma’rûf”. Isyarat nas ayat ini bahwa nasab anak itu kepada bapak karena ayat ini menisbatkan anak kepada bapak dengan huruf al-lâm yang menunjukkan ikhtishâsh. Juga mengisyaratkan bahwa nafkah wajib atas kerabat selain bapak menurut bagian mereka dari waris.

Juga ada pendapat, bagian al-Kitab dan as-Sunnah adalah iqtidhâ‘ an-nash, yaitu apa yang nas tidak diamalkan kecuali dengan syarat yang mendahuluinya. Perkara itu adalah yang dituntut oleh nas untuk keshahihan kandungannya sehingga ini disandarkan pada nas melalui apa yang dituntut (al-muqtadhâ). Contoh, firman Allah “fatahrîru raqabah (maka memerdekakan seorang hamba sahaya)” mengharuskan kepemilikan budak itu sehingga sah dibebaskan.

Isyârah an-nash dan iqtidhâ’ an-nash bukanlah bagian al-Kitab dan as-Sunnah, melainkan bagian dari studi kebahasaan, yaitu dalâlah al-iltizâm bagian dari mafhûm.

Begitu pula ‘Ibârah an-nash dan dalâlah an-nash yang dikatakan sebagai bagian al-Kitab dan as-Sunnah, sebenarnya bagian dari pembahasan bahasa berupa pembahasan dalâlah. Keduanya merupakan dalâlah manthûq.

Ada juga pendapat bagian dari al-Kitab dan as-Sunnah adalah al-khafiy, yaitu apa yang dimaksudkan tersembunyi (samar) karena faktor selain shighat dan tidak dicapai kecuali dengan pencarian. Misal, firman Allah QS al-Maidah [5]: 38: “wa as-sâriqu wa as-sâriqatu fa[i]qtha’û aydiyahuma (pencuri laki-laki dan pencuri perempuan maka potonglah tangan keduanya)”. Ayat ini samar penerapannya terhadap ath-thirâr, yaitu orang yang mengambil harta orang yang sadar menjaga hartanya dengan memanfaatkan kelengahannya atau dengan penipuan; dan terhadap an-nubasy, yaitu orang yang membongkar makam untuk mengambil kain kafan atau harta yang dikubur bersama mayit. Ini merupakan bagian yang dicari-cari, tidak punya makna. Sebab as-sariqah (pencurian) dan as-sâriq (pencuri) secara bahasa tidak berlaku pada ath-thirâr, dan an-nubâsy. Hukum potong tangan juga punya syarat-syarat yang ditetapkan oleh as-Sunnah, yang tidak terpenuhi pada ath-thirâr dan an-nubâsy. Hukum pencuri sudah diketahui dan itu berbeda dengan hukum ath-thirâr, an-nubâsy, al-muhtalis (koruptor) dan al-muntahib (perampas). Menurut al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah Juz III bahwa menjadikan al-khafiy sebagai bagian al-Kitab dan as-Sunnah adalah dicari-cari dan tidak punya makna.

Jadi, melalui pengelaborasian terhadap al-Kitab dan as-Sunnah, jelas bahwa bagian al-Kitab dan as-Sunnah hanya lima: Pertama, perintah dan larangan (al-awâmir wa an-nawâhî); Kedua, umum dan khusus (al-‘âm wa al-khâsh); Ketiga, mutlak dan yang dibatasi (al-mutlaq wa al-muqayyad); Keempat, yang global, penjelasan dan yang dijelaskan (al-mujmal, al-bayân wa al-mubayyan), dan; Kelima, yang menghapus dan yang dihapus (an-nâsikh wa al-mansûkh).

Selain kelimanya yang dikatakan sebagai bagian al-Kitab dan as-Sunnah, yang benar bukanlah bagian dari keduanya, tetapi kadang merujuk pada salah satunya, atau merujuk pada pembahasan bahasa, atau bagian yang dicari-cari tidak punya makna.

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yoyok Rudianto]

 

 

0 Comments

Leave a Comment

five × 3 =

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password