Perempuan Tak Butuh UU PKS
Menjelang purna jabatan DPR, publik Indonesia sibuk bersilang pendapat perlu-tidaknya legalisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang cukup lama tertahan dalam long-list Prolegnas 2015 – 2019. Padahal alasan tingginya kekerasan seksual yang menjadi latar belakang legalisasi RUU PKS ini sungguh mengada-ada. Pasalnya saat ini, tak ada satu negara pun yang terbebas dari kejahatan ini. Tak bisa dipungkiri bila aroma pesanan asing amat lekat pada proyek ini.
Kapitalisasi dan Liberalisasi Proyek Asing
Secara tak langsung, hal itu ‘diakui” tim penyusun Naskah Akademik1 RUU ini. Komnas Perempuan bersama Forum Pengada layanan (FPL) se-Indonesia secara intensif melakukan kampanye reguler 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan dengan tema “Kenali dan Tangani Korban Kekerasan Seksual” sejak 2010. Itu merupakan aksi global yang di-drive Sekjen PBB melalui gerakan End Violence against Women /EVAW (Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan). Sebelumnya, melalui Resolusi Majelis Umum PBB 50/166 tahun 1996, PBB membentuk Trust Fund to EVAW yang mendanai 339 program inisiatif di 127 wilayah sebesar USD 78 juta.
Pemaksaan kaum feminis mengakhiri kekerasan, bukan semata-mata memberi rasa aman pada perempuan, tetapi juga tak bisa dilepaskan dari kapitalisasi. Kekerasan terhadap perempuan pasti akan menimbulkan beban sosial ekonomi. Seperti klaim OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) yang memperkirakan praktik ‘diskriminatif’ termasuk kekerasan terhadap perempuan merugikan ekonomi global sekitar USD 12 triliun pertahun. Sebuah laporan US Centers for Disease Control and Prevention tahun 2003 juga memperkirakan biaya akibat kekerasan pasangan intim di AS melebihi USD 5,8 miliar pertahun dengan kebutuhan pelayanan medisnya saja sebesar USD 4,1 miliar.
Di pihak lain, setiap kali aturan berbau gender menyeruak, tak mungkin bisa dilepaskan dari kepentingan liberalisasi. Kalangan pemuja gender kerap menyederhanakan persoalan dengan menganggap semua masalah yang berkaitan dengan perempuan selalu diawali dengan pandangan diskriminatif, apalagi kekerasan seksual. Mereka menganggap kekerasan seksual terjadi karena ketimpangan relasi kuasa. Mereka berambisi untuk mengubah ‘paradigma patriarki’ dalam konstruksi sosial masyarakat Indonesia.
Tuduhan patriarkis hampir selalu mengarah pada tatanan syariah Islam yang dianggap menomorsatukan laki-laki sebagaimana penisbatannya sebagai qowwam dan wali perempuan. Barat memang menggunakan isu kesetaraan gender sebagai alat tadmîr al-usrah2 (penghancuran keluarga) Muslim, yang menjadi basis utama masyarakat. Tujuan itu akan terealisir dengan menanamkan liberalisasi, merusak harmoni relasi dan menikam syariah Islam. Salah satu pelaksanaan strategi itu adalah dengan memaksakan aturan liberal melalui isu EVAW. Bisa jadi RUU PKS yang sekarang diajukan ke DPR sudah diperhalus muatan serangannya terhadap Islam. Namun, bisa jadi proyek ini akan menjadi target antara proyek-proyek liberal lainnya.
Contohnya, sekalipun klausul marital rape dalam draft RUU PKS 2017 telah dihilangkan, dalam naskah akademiknya masih dibahas delik “perkosaan dalam perkawinan.’ Dengan arogannya, tim penyusun menyatakan bahwa perkosaan terhadap istri adalah terobosan hukum atas KUHP mengingat KUHP justru mengecualikan posisi relasi suami-istri sebagai pihak yang dapat menjadi korban perkosaan oleh pasangannya.
Padahal dalam fiqh Islam, tidak pernah dikenal istilah perkosaan dalam perkawinan. Namun, hal itu digolongkan sebagai salah satu kekerasan seksual. Komnas Perempuan bahkan menyusun 15 jenis kekerasan seksual yang di antaranya adalah pemaksaan kehamilan, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan perempuan seperti sunat perempuan—yang dibesar-besarkan sebagai female genital mutilation/FGM—dan kontrol seksual lewat aturan beralasan moralitas dan agama. “Jejak moralitas” seperti cara berpakaian, cara berelasi sosial, status perkawinan, atau pekerjaan akan dihilangkan karena dianggap mengancam perempuan untuk menginternalisasi simbol-simbol tertentu yang tidak mereka setujui.
Sekalipun dalam RUU PKS jumlah kekerasan seksual yang diperkarakan berkurang menjadi 9 item, poin mendesakkan ide liberal sekularis itu sungguh amat terasa. Gugatan atas ‘kekuasaan syariah menjadi semangat RUU ini. Mereka menghujat semua praktik yang berindikasikan hal itu. Intinya, mereka memang akan terus memaksakan masyarakat mengadopsi liberalisme dan sekularisme. Penerimaan terhadap isu feminisme akan membiasakan masyarakat menghujat aturan yang tak sesuai prinsip humanisme Barat. Lambat-laun mereka akan menerima hal-hal lain terkait isu ‘minoritas” yang acap kali justru bertentangan dengan standar syariah Islam seperti isu LGBT, penoda ajaran Islam, kultur syirik dan sebagainya.
Perlindungan Korban?
Bila RUU ini dianggap sebagai pencegahan, pemenuhan hak korban, hingga pemulihannya, mustahil semua bisa terealisir. Nyatanya, dunia kapitalis sekular tidak pernah ramah bagi perempuan. Terbukti, tiap tahun angka kekerasan seksual tumbuh liar. Direktur Eksekutif UNWomen, Phumzile Mlambo-Ngcuka menyatakan, sekitar 30 persen perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya. Biaya penanganannya pun spektakuler. McKinsey melaporkan biaya penanganan kekerasan terhadap perempuan mencapai sekitar 2 persen GDP, yakni USD 1,5 triliun. Di Indonesia sendiri, dalam rentang waktu 2001 sampai dengan 2011, kasus kekerasan seksual mencapai seperempat dari kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, dan meningkat setiap tahunnya.
Begitu banyak aturan terkait perlindungan perempuan dan anak yang sudah dilegalisasi Pemerintah. Ada UU No. 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No.23/2004 tentang PKDRT, UU No.44/2008 tentang Pornografi, UU No. 17/2016 sebagai revisi UU No. 35/tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juga KUHP. Semua itu belum cukup menghentikan laju kejahatan seksual. Bagaimana mampu menghapuskan jika kehidupan liberal sekularis menyuburkan modus dan kesempatan untuk merealisasikannya?
Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, menyatakan bahwa keterbangkitan seksual tidak sebatas karena faktor hormonal, tetapi juga masalah fantasi. Dalam sistem sekular ini, semua fantasi itu difasilitasi melalui aturan tanpa batas yang membebaskan manusia mengekspresikan perilaku liar yang acapkali berujung pada kejahatan seksual. Bila ada aturan agama ataupun norma masyarakat menghalangi, masyarakat terdidik ala Barat ini akan beramai-ramai menentangnya karena dianggap mengganggu kebebasannya.
Khilafah, Solusi Konkret Kejahatan Seksual
Islam bukanlah ideologi reaktif yang baru memunculkan regulasi saat muncul persoalan. Islam memberikan rahmat atas alam semesta, melalui hukum-hukum Allah SWT yang mampu menjaga keteraturan relasi antar manusia sesuai fitrahnya. Karena perzinahan adalah kasus yang sulit dibuktikan—hingga had pun dikenakan pada qodzaf—maka syariah Islam telah memiliki hukum-hukum antisipatif dan preventif terhadap potensi kejahatan seksual.
Dalam Khilafah, sistem sosial yang mengatur interaksi perempuan dan laki-laki mewajibkan keduanya untuk menahan pandangan bila melihat aurat ataupun syahwatnya terbangkitkan sekalipun tidak melihat aurat. Sistem sosial itu berpadu dengan sistem pendidikan. Dengan itu keluarga akan mendidik anak-anak mereka sedari kecil untuk menjaga kehormatan, memiliki rasa malu dan selalu merasa diawasi Allah. Dengan begitu mereka terbiasa menjaga pergaulan dan tidak merasakannya sebagai aturan yang memaksa. Sistem layanan publik juga akan menjaga interaksi laki-laki dan perempuan secara tertib untuk menjaga campur baur (ikhtilath) yang tak berkorelasi dengan hajat yang akan ditunaikan.
Sistem informasi pun diatur dalam membangun masyarakat islami yang kuat dan pasti hanya akan menyebarluaskan kebaikan. Tak bakal ada konten pornografi ataupun pornoaksi. Adapun sistem sanksi, menjadi solusi kuratif yang menjerakan. Bagaimana tidak jera bila ancaman perzinahan dan perkosaan bisa dikenai hukuman mati (rajam)? Bahkan sekadar pelecehan verbal saja bisa terkena ta’zîr penjara 6 bulan atau cambukan. Inilah sistem perlindungan seutuhnya sebagai solusi konkrit penghapusan kekerasan seksual. Tidak hanya bagi perempuan, tetapi bagi semua anggota masyarakat.
Alhasil, kita hanya butuh Khilafah yang meerapkan syariah Islam secara kâffah. Bukan sistem lainnya! [Pratma Julia Sunjandari]
Catatan Kaki:
1 Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Forum Pengada Layanan, Cetakan I, Desember 2017
2 Konsepsi Politik Hizbut Tahrir. 2005. Taqiyuddin An Nabhani.
0 Comments