Hibah Menjadi Sebab Kepemilikan

لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءُ، الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ

Tidak layak kita memiliki sifat buruk. Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang memakan kembali muntahannya. (HR al-Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan al-Humaidi).

Imam al-Bukhari meriwayatkan hadis ini dalam Shahîh-nya bab lâ yahillu li ahadin an yarji’a fî hibbatihi wa shadaqatihi (Tidak halal bagi seorang pun menarik kembali hibah dan sedekah).

Hadis ini juga diriwayatkan dengan lafal yang lain dari Ibnu Abbas ra., Rasul saw bersabda:

اَلْعَائِدُ فِيْ هِبَّتِهِ كَالْعَائِدِ فِيْ قَيْئِهِ

Orang yang menarik kembali hibahnya seperti orang yang memakan kembali muntahannya (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan an-Nasa’i).

 

Imam Muslim meriwayatkan hadis ini di dalam Shahîh-nya bab Tahrîm ar-Rujû’ fî ash-Shadaqah wa al-Hibbah ba’da al-Qabdhi illâ mâ wahabahu liwaladihi wa in safala (Pengharaman menarik kembali sedekah dan hibah setelah diserahterimakan kecuali apa yang dia hibahkan kepada anaknya dan seterusnya ke bawah).

Dalam riwayat Abu Dawud, Hamam (salah seorang perawi) mengatakan, “Qatadah—perawi hadis ini—mengatakan, ‘Kami tidak mengetahui muntahan itu kecuali adalah haram.’”

Imam Ibnu Hajar al-‘Ashqalani di dalam Fath al-Bârî menjelaskan, “Sabda Nabi saw. ‘Laysa lanâ matsalu as-saw`’, yakni tidak selayaknya kita, wahai kaum Mukmin menyifati diri dengan sifat tercela yang menyerupakan kita dengan hewan yang rendah dalam keadaannya yang rendah.” Allah SWT berfirman:

لِلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ بِٱلۡأٓخِرَةِ مَثَلُ ٱلسَّوۡءِۖ وَلِلَّهِ ٱلۡمَثَلُ ٱلۡأَعۡلَىٰۚ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡحَكِيمُ ٦٠

Orang-orang yang tidak mengimani kehidupan akhira, mempunyai sifat yang buruk, sementara Allah mempunyai sifat yang Maha Tinggi (QS an-Nahl [16]: 60).

 

Boleh jadi ini paling jelas dalam melarang hal itu dan paling menunjukkan atas keharaman daripada seandainya beliau hanya mengatakan, misalnya, “Janganlah kamu menarik kembali hibah.”

Pernyataan tamtsîl (permisalan) orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang memakan kembali muntahannya merupakan bentuk mubâlaghah (melebih-lebihkan) dalam larangan itu. Pernyataan ini juga sekaligus untuk menggambarkan betapa buruk dan rendahnya perilaku itu dengan permisalan yang terindera sehingga mudah dipahami sekaligus memberikan impresi yang lebih.

Jumhur ulama berdalil dengan hadis ini, bahwa haram hukumnya menarik kembali hibah yang sudah diberikan. Hadis di atas bermakna umum dalam hal keharaman itu. Namun, keumuman itu di-takhshih oleh riwayat lain dari Amru bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasul saw. bersabda:

لَا يَرْجِعُ الرَّجُلُ فِي هِبَتِهِ إِلَّا الْوَالِدُ مِنْ وَلَدِهِ، وَالْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ

Tidak boleh seseorang menarik kembali hibahnya kecuali orangtua dari anaknya. Orang yang menarik kembali hibahnya seperti orang yang memakan kembali muntahannya (HR Ahmad, an-Nasai, al-Baihaqi dan ad-Daraquthni).

 

Dalam lafal Ibnu Majah dari jalur Amru bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya, Rasul saw. bersabda:

لَا يَرْجِعْ أَحَدُكُمْ فِي هِبَتِهِ، إِلَّا الْوَالِدَ مِنْ وَلَدِهِ

Janganlah salah seorang kalian menarik kembali hibahnya, kecuali orangtua dari anaknya (HR Ibnu Majah).

 

Juga diriwayatkan dari Amru bin Syuaib, dari Thawus, dari Ibnu Umar dan Ibnu ‘Abbas ra., bahwa Rasul saw. bersabda:

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعَ فِيهَا، إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ

Tidak halal seseorang laki-laki memberikan suatu pemberian, kemudian dia menariknya kembali, kecuali bapak (orangtua) dalam apa yang dia berikan kepada anaknya (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Hakim dan al-Baihaqi).

 

Lafal “lâ yahillu (tidak halal)” ini menjadi tanshish (pernyataan tekstual) yang tidak ada makna lain kecuali haram. Ini menegaskan keharaman larangan dari hadis-hadis di atas.

Imam at-Tirmidzi, setelah riwayat ini, menyatakan: Asy-Syafii mengatakan, “Tidak halal bagi orang yang menghibahkan suatu hibah untuk menarik kembali hibahnya, kecuali bapak, dia berhak menarik kembali apa yang dia berikan kepada anaknya.” Ia ber-hujjah dengan hadis ini.

Imam an-Nawawi, sebagaimana dikutip oleh Syamsul Haqq di dalam ‘Awn al-Ma’bûd mengatakan, “Ini makna lahiriah pengharaman menarik kembali hibah dan sedekah setelah diserahterimakan. Makna ini dibawa ke hibah kepada orang lain. Adapun jika orangtua menghibahkan sesuatu kepada anaknya dan seterusnya ke bawah, maka dia boleh menarik kembali hibahnya sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis penuturan Nu’man bin Basyir. Tidak ada kebolehan menarik kembali hibah saudara, paman dan kerabat lainnya. Ini merupakan pendapat asy-Syafi’i. Juga menjadi pendapat Malik dan al-Awza’i.”

Lafal al-wâlid (bapak) itu, sebagaimana pendapat mayoritas ulama, hukumnya juga mencakup ibu.

Dengan demikian, seseorang yang memberikan hibah dan telah dia serahterimakan kepada orang yang dia beri hibah itu, maka haram hukumnya dia menarik kembali atau meminta kembali hibahnya itu. Berbeda halnya dengan orangtua, yakni bapak atau ibu, boleh menarik kembali atau mengambil kembali apa yang dia hibahkan kepada anaknya. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.

Hibah secara bahasa berasal dari al-wahbah. Bentuk mashdar dari wahaba. Lalu diubah menjadi hibah. Maknanya adalah al-‘athiyah (pemberian). Dalam hal ini, hukum hibah itu juga mencakup sedekah dan hadiah. Sebabnya, menurut Imam asy-Syafii, semua hadiah dan sedekah merupakan hibah, tetapi tidak sebaliknya.

Makna hibah adalah pemberian, yakni tanpa kompensasi. Makna pemberian itu adalah pemindahan kepemilikan (tamlîk). Larangan menarik kembali hibah itu menegaskan makna pemindahan kepemilikan itu. Bagi orang yang diberi hibah, awalnya dia tidak memiliki harta yang dihibahkan itu. Dengan hibah itu, dia jadi memiliki harta yang dihibahkan kepada dirinya dengan kepemilikan yang sempurna. Dengan begitu, hibah itu telah menjadi sebab kepemilikan harta bagi orang yang diberi hibah. Ini merupakan bagian dari dalâlah hadis-hadis di atas.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]

 

 

0 Comments

Leave a Comment

16 + seven =

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password