Pengantar [Menggugat Omnibus Law Cilaka]

Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR. UU ini sejak awal adalah usulan dari Presiden/Pemerintah. Sebelum disahkan saja UU ini sudah mengundang pro-kontra. Banyak yang menilai UU ini benar-benar dibuat semata-mata demi mengakomodasi kepentingan oligharki kekuasaan. Di belakangnya adalah segelintir para pengusaha dan pemilik modal.

Karena itu saat benar-benar disahkan, protes dalam bentuk demontrasi massal benar-benar tak bisa dielakkan. Banyak kalangan yakin, UU Omnibus Law ini amat berbahaya dan bakal mengorbankan rakyat banyak. Tak hanya kaum buruh/pekerja atau calon buruh/pekerja.

UU ini kontroversial paling tidak karena: Pertama, dibuat secara tidak transparan, diam-diam dan terburu-buru.

Kedua, tidak layak disahkan pada saat bangsa ini dihadapkan pada wabah pandemi Covid-19 yang harusnya menjadi prioritas Pemerintah/DPR.

Ketiga, ini yang paling penting, UU ini diyakini hanya demi memenuhi syahwat oligharki kekuasaan. Di belakangnya siapa lagi kalau bukan para pengusaha dan para pemilik modal. Bahkan sebagian pejabat dan anggota DPR adalah para pengusaha dengan ragam aneka bisnisnya. Mereka inilah yang diyakini sangat berkepentingan terhadap UU Omnibus Law ini. Tentu agar mereka punya payung hukum demi lebih leluasa dan lebih mudah lagi menguasai sumber-sumber kekayaan milik rakyat. Dalam UU ini, kepentingan rakyat banyak, tak hanya kaum buruh, sama sekali diabaikan. Bahkan mereka terancam menjadi korban.

Karena itu wajar jika UU Omnibus Law ini layak digugat. Penolakan masyarakat melalui berbagai aksi demonstrasi wajar belaka. Sebabnya, mereka tak punya harapan lagi jika harus menggugat UU ini ke MK. Pasalnya, MK sendiri saat ini hanyalah ‘kepanjangan tangan’ Pemerintah. Kalaupun keputusan MK berpihak kepada rakyat, belum tentu juga keputusan itu dijalankan oleh Pemerintah. Kasus gugatan terhadap BPJS yang diputuskan oleh MK dan tidak dijalankan oleh Pemerintah salah satu buktinya.

Itulah tema utama al-waie kali ini, selain sejumlah tema menarik lainnya. Selamat membaca!

Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

0 Comments

Leave a Comment

five × three =

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password

  1. https://puspresnas.id/
  2. https://ubahlaku.id/
  3. https://al-waie.id/
  4. https://pencaker.id/
  5. https://bpmcenter.org/
  6. https://borobudurmarathon.id/
  7. https://festivalpanji.id/
  8. https://painews.id/
  9. https://quantumbook.id/
  10. https://jaknaker.id/
  11. https://www.inklusikeuangan.id/
  12. www.rytonfederation.org
  13. https://starcarehospital.com/
  14. https://www.bangkokchristianhospital.org/
  15. tradition-jouet.com
  16. agriculture-ataunipress.org
  17. eastgeography-ataunipress.org
  18. literature-ataunipress.org
  19. midwifery-ataunipress.org
  20. planningdesign-ataunipress.org
  21. socialsciences-ataunipress.org
  22. communication-ataunipress.org
  23. surdurulebiliryasamkongresi.org
  24. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  25. www.kittiesnpitties.org
  26. www.scholargeek.org
  27. addegro.org
  28. www.afatasi.org
  29. www.teslaworkersunited.org
  30. www.communitylutheranchurch.org
  31. www.cc4animals.org
  32. allinoneconferences.org
  33. upk2020.org
  34. greenville-textile-heritage-society.org
  35. www.hervelleroux.com
  36. crotonsushi.com
  37. trainingbyicli.com
  38. www.illustratorsillustrated.com
  39. www.ramona-poenaru.org
  40. esphm2018.org
  41. www.startupinnovation.org
  42. www.paulsplace.org
  43. www.assuredwomenswellness.com
  44. aelclicpathfinder.com
  45. linerconcept.com
  46. palembang-pos.com
  47. dongengkopi.id
  48. jabarqr.id
  49. wartapenilai.id
  50. isrymedia.id/
  51. onemoreindonesia.id
  52. yoyic.id
  53. beritaatpm.id
  54. kricom.id
  55. kongreskebudayaandesa.id
  56. radlab.org
  57. hutanpapua.id
  58. bangkutaman.id
  59. rmolsorong.id
  60. investigasi.id
  61. www.transloka.id
  62. www.desbud.id
  63. allnews.id
  64. karangtanjung-desa.id