Menjaga Syiar Persatuan Umat
Ramadhan al-Mubârak selayaknya menjadi momentum persatuan dalam satu kepemimpinan. Menyatukan kaum Muslim dalam satu pandangan. Satu waktu dalam memulai dan mengakhiri Bulan Ramadhan.
Allah SWT menciptakan rembulan (hilâl) sekaligus menetapkan awal akhir Ramadhan dengan melihatnya (ru’yat al-hilâl). Rasulullah saw. bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
Shaumlah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (ber-Idul Fitri) karena melihat hilal. Jika ia terhalang dari pandangan kalian, sempurnakanlah hitungan Bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari (HR Muttafaq ‘alaih).
Hadis yang mulia ini merupakan hadis yang secara syar’i menentukan metode penetapan awal-akhir Ramadhan. Ditandai lafal perintah Rasulullah saw. (al-insyâ’î) “shûmû”, yang menyeru dan memerintahkan jamaah, yakni umat Islam seluruhnya, untuk melaksanakan ibadah shaum. Keberadaan wâw al-jamâ’ah menunjukkan keumumannya, mencakup penguasa dan umat Islam di seluruh dunia. Tidak dibedakan antara umat Islam di Timur dan di Barat. Pandangan inilah yang menjadi titik tolak kelaziman persatuan umat Islam dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan, menjadi simbol persatuan umat Islam itu sendiri, dalam syiar Ramadhan dan berhari raya.
Kalimat “li ru’yatihi”, yakni (penentuan awal akhir Ramadhan) dengan metode ru’yat al-hilâl (melihat hilâl) karena dhamiir “hu” kembali pada hilâl (bulan) itu sendiri. Ini sesuai konteks pembicaraan hadis ini. Diperjelas oleh riwayat dari Ibn Umar ra., bahwa Rasulullah saw menyebut bulan Ramadhan lalu bersabda:
لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Janganlah kalian shaum hingga kalian melihat hilal. Janganlah kalian berbuka hingga kalian melihat hilal. Jika ia terhalang dari pandangan kalian maka genapkanlah (HR ad-Darimi).
Menariknya, dhamiir “hu” pada lafal ru’yatihi merupakan kata ganti tunggal (mufrad). Ini menunjukkan bahwa bulan hanya satu. Satu bulan yang terlihat (ru’yat al-hilâl) di sebagian wilayah sudah cukup menjadi dasar bagi seluruh kaum Muslim untuk mengawali dan mengakhiri shaum Ramadhan. Berpegang pada metode ini pada prinsipnya berpegang pada metode syar’i.
Hal ini ditegaskan al-Hafizh Abu al-Faydh Ahmad bin Muhammad al-Ghummari (w. 1380 H) dalam Tawjîh al-Anzhâr fî Tawhîd al-Muslimîn fî ash-Shawm wa al-Ifthâr (hlm. 25). Beliau menegaskan bahwa hilal hanya memiliki waktu umum (al-waqt al-‘âm). Tatkala telah terlihat di sebagian wilayah, seluruh dunia sudah memasuki bulan tersebut. Ia mencontohkan jika di Qatar telah terlihat hilal, pada prinsipnya ia telah menjadi penanda bulan di seluruh dunia.
Pakar fikih perbandingan, Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu (III/1662) juga mengutarakan:
“Pendapat ini (yaitu pendapat jumhur-ru’yat al-hilâl) bagiku adalah pendapat terkuat (al-râjih). Ia dapat menyatukan ibadah seluruh kaum Muslim, juga mencegah adanya perbedaan yang tidak dapat diterima di zaman kita saat ini, karena kewajiban shaum terkait dengan ru’yat, tanpa membedakan negeri-negeri yang ada.”
Saat ini syiar persatuan ini terhalangi oleh sekat-sekat nation state. Setiap negara-bangsa menetapkan awal dan akhir Ramadhan masing-masing. Bahkan antar wilayah yang berdekatan pun bisa berbeda hanya karena dibatasi sekat-sekat nation state. Tidak peduli realita sudah tampaknya hilal di negeri tetangga dan masih berada dalam satu mathla’. Padahal tatkala Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidun memimpin umat Islam di seluruh dunia, pada prinsipnya tidak pernah terjadi perbedaan politis dalam penentuan awal-akhir Ramadhan. Sama saja apakah karena hilal telah terlihat atau tidak hingga digenapkan hitungan Bulan Sya’ban-nya (istikmâl). Seluruhnya bersatu dalam satu pandangan. Padahal media informasi dan komunikasi di masa itu tak secanggih dan secepat zaman ini.
Ramadhan pun menjadi momentum seluruh umat Islam dituntut melaksanakan shaum dan qiyâm Ramadhân (shalat tarawih) khusus dan serentak di satu bulan yang sama. Seluruhnya melaksanakan shaum pada siang hari dan tarawih pada malam hari. Mereka bersatu dalam syiar ketaatan menegakkan ajaran Islam (‘ubudiyyah).
Pertanyaannya, apakah ajaran Islam terbatas pada tataran ‘ubudiyyah saja? Tidak. Islam bahkan mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (al-mu’âmalah, al-siyâsah, al-‘uqûbât).
Bulan Ramadhan adalah bulan al-Quran diturunkan (QS al-Baqarah [2]: 185). Bulan ini mengandung hikmah merealisasikan ketakwaan (QS. Al-Baqarah [2]: 183). Karena itu Ramadhan tentu harus menjadi momentum penegakan seluruh ajaran Islam dalam kehidupan.
Selama ini ibadah shaum, dengan kalimat kutiba ‘alaykum al-shiyâm dalam QS al-Baqarah [2]: 183, diyakini dan diamalkan kefardhuannya. Pada saat yang sama, dalam ayat yang berdekatan Allah pun telah berfirman dengan redaksi senada kutiba ‘alaykum al-qishâsh:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ فِي ٱلۡقَتۡلَىۖ ١٧٨
Hai orang-orang yang beriman difardhukan atas kalian qishâsh berkenaan dengan pembunuhan (QS al-Baqarah [2]: 178).
Pertanyaan asasinya, mengapa ibadah shaum dilaksanakan, namun qishâsh pada saat yang sama diabaikan? Padahal qishâsh termasuk kewajiban. Hanya saja, ia tak akan bisa ditegakkan tanpa adanya khalifah dalam naungan sistem Khilafah. Pasalnya, kewenangan menegakkan qishâsh adalah kewenangan Khalifah. Kewajiban ini tidak akan sempurna kecuali dengan tegaknya Khilafah. Karena itu menegakkan Khilafah pun hukumnya wajib. Para Sahabat dan ulama Ahlus Sunnah telah berijmak menegaskan penegakkan sanksi hukum (nizhâm al-’uqûbât) termasuk kewenangan (shalâhiyyât) dari Imam (pemimpin negara) atau yang wakilnya. Demikian sebagaimana diutarakan oleh Imam an-Naisaburi asy-Syafi’i (w. 850 H) dalam Gharâ’ib al-Qur’ân wa Raghâ’ib al-Furqân (V/148): “Umat ini bersepakat bahwa yang diseru dari firman-Nya, “Cambuklah” adalah Imam hingga mereka pun ber-hujjah dengannya atas kewajiban mengangkat Imam (Khalifah). Pasalnya, sesungguhnya hal di mana kewajiban takkan sempurna kecuali dengannya maka hal tersebut menjadi wajib adanya.”
Khilafah Menyatukan Kaum Muslim
Khilafah adalah simbol persatuan kaum Muslim. Khalifah sebagai Amîr al-Mu’minîn (pemimpin kaum Mukmin) memiliki tanggung jawab menjalin kesatuan mereka. Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
Sungguh Imam (Khalifah) itu perisai; orang-orang akan berperang mendukung dia dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya (HR Muttafaq ’alaih).
Imam ad-Dahlawi dalam Hujjatullâh al-Bâlighah (II/232) menjelaskan hadis di atas: “Aku menyatakan bahwa Rasulullah saw. memposisikan Khalifah pada kedudukan sebagai junnah (perisai) karena ia adalah sebab kesatuan kalimat kaum Muslim dan pelindung mereka.”
Khalifah merupakan simbol kesatuan kaum Muslim. Fungsinya adalah menyatukan umat ini. Ini sebagaimana kaidah syar’iyyah:
أَمْرُ اْلإِمَامِ يَرْفَعُ اْلخِلاَفَ
Perintah Imam (Khalifah) menhilangkan perselisihan.
Al-Hafizh al-Qurthubi (w. 671 H) pun dalam Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân (I/264), ketika menafsirkan QS al-Baqarah [2]: 30, mencirikan bahwa Khilafah menyatukan kalimat kaum Muslim: “Ayat ini adalah dalil pokok berkaitan dengan pengangkatan imam dan khalifah yang wajib didengar dan ditaati perintahnya, untuk menyatukan suara kaum Muslim, dan menerapkan dengannya hukum-hukum khalifah.”
Jelas, Ramadhan adalah syiar persatuan umat menegakkan Islam secara totalitas (kâffat[an]). [Irfan Abu Naveed; (Peneliti Balaghah al-Quran & Hadis Nabawi)]
0 Comments