Jalan Perjuangan
Harus diakui, demokrasi kini telah menjadi sistem politik yang paling banyak dianut. Hampir semua negara di dunia, termasuk negeri-negeri Muslim, mempraktikkan sistem politik ini.
Namun, penerimaan Dunia Islam terhadap demokrasi tidaklah mulus. Bila diringkas, ada tiga kelompok sikap umat terhadap demokrasi. Pertama, yang mengatakan tidak ada masalah dengan demokrasi. Islam bukan saja menerima, bahkan agama yang sangat demokratis seperti tampak pada anjuran untuk bermusyawarah dan sebagainya.
Kedua, yang menolak demokrasi sama sekali. Sebagai anak kandung sekularisme, demokrasi dinilai bertentangan seratus delapan puluh derajat dengan Islam. Penolakannya berpangkal pada inti dari paham demokrasi itu sendiri, yakni kedaulatan rakyat. Makna praktis kedaulatan adalah siapa yang memiliki hak membuat hukum, menentukan halal dan haram. Menurut demokrasi, hak itu ada pada rakyat melalui wakil-wakilnya. Ini, dalam keyakinan kelompok kedua, jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang menyatakan bahwa hak membuat hukum, menentukan halal dan haram, ada di tangan Allah SWT semata. Bukan manusia. Adanya anjuran musyawarah dalam Islam tidak bisa dijadikan dasar untuk mengatakan bahwa demokrasi sesuai dengan ajaran Islam. Musyawarah bukanlah satu-satunya jalan pengambilan keputusan. Dalam masalah tasyri’ (penetapan hukum), keputusan diambil dengan cara merujuk pada sumber hukum syariah, yakni al-Quran dan as-Sunnah. Musyawarah hanya dilakukan dalam teknis pelaksanaan suatu perkara. Rasulullah saw., misalnya, pernah bermusyawarah dengan para sahabat tentang dimana mereka harus menghadapi pasukan kafir Quraisy dalam perang Uhud, apakah di dalam atau di luar Kota Madinah. Rasul saw. tidak bermusyawarah tentang apakah jihad itu wajib atau tidak.
Ketiga, yang mengatakan bahwa demokrasi memang bukan ajaran Islam, tetapi Islam bisa memberikan nilai-nilai dalam demokrasi. Sebagai satu metode, demokrasi menurut mereka juga bisa menjadi jalan perjuangan dalam meraih cita-cita Islam. Terbukti, tidak sedikit tokoh Muslim yang baik yang bisa naik ke tampuk kekuasaan melalui jalan demokrasi. Melalui jalan ini pula berbagai peraturan perundangan yang sesuai dengan aspirasi umat bisa dihasilkan. Lagi pula, bila tidak melalui jalan demokrasi, terus lewat jalan apa?
++++
Sebagai jalan perjuangan, sebagian umat percaya, demokrasi adalah yang terbaik yang tersedia saat ini guna mewujudkan cita-cita Islam. Meski demikian perjuangan melalui jalan demokrasi, khususnya di negeri ini, memang tidak pernah mudah. Hasil perolehan suara seluruh partai Islam, bahkan andai pun ditambahkan yang berbasis massa Islam, sejak Pemilu pertama tahun 50-an hingga era reformasi sekarang ini, selalu di bawah perolehan suara partai sekular. Karena itu kekuatan politiknya juga kecil. Akibatnya, gagasan-gagasan politiknya tidak sepenuhnya bisa direalisasikan karena kalah suara.
Memang melalui jalan ini penerapan sebagian syariah, misalnya ketentuan hukum waris, nikah-talak-rujuk-cerai, perkara ahwâl syakhshiyyah (perdata), UU Zakat, UU Perbankan Syariah dan lainnya, sudah bisa diwujudkan. Namun, jika yang dimaksud adalah penerapan syariah Islam secara kaffah, tentu ini belum terwujud.
Sebagian umat skeptis bahwa demokrasi benar-benar memberikan jalan kemenangan bagi Islam. Secara teori demokrasi memang memberikan jalan lapang bagi siapa saja untuk meraih cita-cita politiknya. Namun, pada kenyataannya, itu hanya berlaku sepanjang cita-cita itu masih selaras dengan nilai-nilai Barat. Ketika cita-cita itu bertentangan dengan kepentingan Barat, sebutlah misalnya cita-cita tegaknya syariah secara kaffah, demokrasi seperti menutup diri. Barat yang menyebut diri kampiun demokrasi berubah menjadi demikian brutal. Tak sungkan bertindak dengan cara yang sangat tidak demokratis untuk menghentikan cita-cita itu.
Apa yang terjadi pada FIS di Aljazair pada awal tahun 1992, yang memenangkan Pemilu dengan prosentase yang sangat tinggi, bisa menjadi bukti. Sesuai dengan kaidah the winner takes all yang diadopsi oleh konstitusi di sana, pemenang Pemilu selain berhak menyusun pemerintahan, juga berhak mengubah konstitusi. FIS yang dipimpin oleh dua ulama terkemuka, Ali Belhaj dan Abbas Madani, sudah menyiapkan konstitusi Islam yang akan membawa Aljazair menjadi Daulah Islam, meninggalkan sekularisme. Namun, kekuatan militer dan pemerintahan dukungan Barat di sana tidak membiarkan hal itu terjadi. Dengan berbagai cara keji, akhirnya hasil Pemilu itu dianulir. FIS bahkan kemudian dinyatakan sebagai partai terlarang. Lebih dari 30 ribu anggotanya, termasuk dua tokoh utamanya tadi, dijebloskan ke dalam penjara.
Hal serupa terjadi juga pada Hamas di Palestina dan Ikhwanul Muslimin di Mesir. Di Mesir Ikhwan memenangi Pemilu di sana bahkan berhasil merebut kursi kepresidenan melalui Mohammad Mursi, tetapi lalu dikudeta oleh militer atas dukungan Barat. Negara-negara Barat diam saja atas kudeta tersebut yang jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mereka agung-agungkan itu.
Jika kemenangan pasangan Prabowo Sandi dalam Pilpres tahun ini, yang menurut berbagai sumber terpercaya di angka lebih dari 60%, akhirnya benar-benar bisa digagalkan oleh kekuatan-kekuatan tersembunyi di negeri ini, maka makin lengkaplah bukti bahwa demokrasi memang hanya memberi jalan sempit kepada Islam. Padahal berbeda dengan FIS di Aljazair atau Hammas di Palestina dan Ikhwan di Mesir, Paslon 02 ini sesungguhnya tidak pernah secara formal menyatakan hendak berjuang untuk Islam dan menerapkan syariah secara kaffah. Namun, tetap saja Paslon 02 yang memang sangat kuat didukung oleh berbagai komponen umat Alumni 212 ini mati-matian dihambat karena dipersepsi akan memberikan jalan bagi apa yang mereka sebut berkembangnya radikalisme.
++++
Alhasil, menjadi sangat masuk akal bila kemudian ada yang mengingatkan agar partai-partai Islam tidak menjadikan Pemilu sebagai satu-satunya jalan untuk meraih cita-cita Islam. Lihatlah, perubahan Orde Baru yang tidak terjadi melalui Pemilu meski telah diadakan berulang kali selama lebih dari 30 tahun. Perubahan besar baru terjadi melalui gerakan reformasi yang hanya beberapa bulan. Sayangnya, karena reformasi juga tidak dimaksudkan demi menghasilkan perubahan fundamental, maka keadaan pasca reformasi juga tidak banyak mengalami perubahan dibanding sebelumnya. Bila sebelum reformasi tatanan negeri ini bersifat sekularistik, setelah reformasi juga masih tetap sekular. Bahkan keadaan sekarang disebut-sebut lebih buruk daripada sebelumnya. Korupsi meningkat tajam. Kerusakan lingkungan makin menjadi-jadi. Pornografi makin tak terkendali. Jumlah orang miskin makin meninggi dan sebagainya.
Penting untuk kembali mengkaji thariqah atau metode dakwah Rasulullah saw. Perjuangan Rasul saw. dalam mengubah dunia dimulai di Makkah dan berbuah setelah hijrah ke Madinah. Fase ini tidak mungkin terjadi bila Rasul tidak menempuh fase pengkaderan dan pembinaan di Makkah yang memang memakan waktu cukup lama, yaitu 13 tahun. Waktu sepanjang itu diperlukan untuk menanamkan fikrah Islam di tengah jamaah. Setelah hijrah ke Madinah, dakwah Rasul mencapai perkembangan luar biasa. Setelah itu orang-orang berbondong-bondong masuk Islam.
Dalam kaitan dengan hal itu, Parpol Islam harus sungguh-sungguh melaksanakan semua fungsi parpol, terutama fungsi edukasi atau tatsqif wa takwin tadi, agar secepatnya terwujud kesadaran politik Islam di tengah-tengah masyarakat. Atas dasar kesadaran itulah, dukungan umat dan mereka yang memiliki kekuatan (ahlul quwwah) bagi perjuangan akan makin membesar. Dengan itu kekuatan serta peluang untuk berhasil juga makin besar. Insya Allah. [H.M. Ismail Yusanto]
0 Comments