Apa Aktivitas Parpol Islam Pasca Khilafah Tegak?

Soal:

Ketika telah Khilafah tegak, apakah partai politik masih melakukan seluruh aktivitas yang dilakukan sebelumnya, ketika Khilafah belum tegak? Atau ada perubahan aktivitas?

 

Jawab:

Dalam kitab At-Ta’rîf telah dijelaskan, bahwa metode dakwah merupakan hukum syariah, yang diambil dari metode perjalanan Rasul saw. dalam mengemban dakwah. Ini memang hukumnya wajib diikuti. Ini didasarkan pada firman Allah SWT:

لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِي رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٞ لِّمَن كَانَ يَرۡجُواْ ٱللَّهَ وَٱلۡيَوۡمَ ٱلۡأٓخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا ٢١

Sungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) Hari Kiamat dan dia banyak menyebut Allah (QS al-Ahzab [33]: 21).

 

Allah SWT juga berfirman:

قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣١

Katakanlah, “Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS Ali Imran [3]: 31).

 

Allah SWT juga berfirman:

وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ ٧

Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, terimalah. Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah (QS al-Hasyr [59]: 7).

 

Masih banyak ayat lainnya, yang menunjukkan kewajiban mengikuti dan meneladani Rasul saw. serta mengambil dari beliau. Karena itu metode dakwah yang dilakukan oleh partai politik Islam ini, sebelum berdirinya Khilafah, persis seperti yang dilakukan Rasulullah sebelum berdirinya negara di Madinah.

Pertama: Tahapan pembinaan (marhalah at-tatsqîf) untuk mewujudkan pribadi-pribadi yang mengimani ide (fikrah) Hizb dan metode (tharîqah)-nya untuk membentuk kelompok kepartaian.

Kedua: Tahapan berinteraksi dengan umat (marhalah at-tafâ’ul ma’a al-ummah) untuk mengemban Islam kepada umat sehingga umat mengambilnya menjadi agenda mereka, supaya mereka beraktivitas mewujudkannya di tengah realitas kehidupan.

Ketiga: Tahapan penerimaan kekuasaan (marhalah istilâm al-hukmi) dan penerapan Islam secara umum dan menyeluruh dan mengembannya sebagai risalah ke seluruh dunia.

Ketiga tahapan di atas, adalah ketika tidak ada, atau belum ada Khilafah. Adapun ketika Khilafah telah tegak, semua yang berhubungan dengan aktivitas menegakkan Khilafah tidak lagi dilakukan oleh partai. Misalnya, thalab an-nushrah di akhir tahapan kedua untuk menegakkan Khilafah itu tentu tidak lagi ada. Demikian juga tahapan ketiga, yakni pendirian negara. Semua itu tidak lagi ada. Karena negaranya sudah ada dan tegak berdiri.

Namun, aktivitas mengoreksi penguasa (muhâsabah al-hukâm) sesuai dalil-dalil syariah ketika Khilafah sudah ada, tetap dilaksanakan. Ini merupakan tugas partai politik sebagai kiyan fikri, yang memastikan jalannya negara dan pemerintahan benar-benar sesuai dengan pakem dan rel yang ada.

Di sisi lain, tugas dan aktivitas partai politik dalam membina dan mendidik umat, baik melalui kajian intensif [tatsqif murakkaz] maupun kajian umum [tatsqif jama’ai] tetap berjalan. Bahkan bisa dilipatgandakan intensitas dan ekstensitasnya. Mengapa kegiatan ini tetap dilaksanakan oleh partai politik? Bukankah tujuannya sudah tercapai?

Jawabannya, karena negara sebagai kiyan tanfidzi [entitas pelaksana] membutuhkan banyak sumberdaya manusia [SDM] unggul untuk menunaikan tugas-tugas negara dan pemerintahan. Siapa yang menyiapkan semuanya ini? Jawabannya adalah partai politik. Jadi, partai partai politik ini, sebagai kiyan fikri [entitas intelektual], ibaratnya seperti mesin pencetak SDM unggul.

Karena itu, aktivitas pembinaan yang dilakukan oleh partai politik ini sasarannya dua. Internal, untuk mendidik dan membina kader, dan SDM yang dibutuhkan oleh masyarakat, negara dan umat. Eksternal, untuk menciptakan atmosfir di tengah-tengah masyarakat, negara dan umat dengan atmosfir Islam yang benar, sehingga kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang dimiliki oleh umat sama dengan negara.

Dengan cara seperti ini, Negara Khilafah akan berdiri kokoh dan kuat karena ditopang oleh umat, yang memiliki kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang sama. Kesamaan kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan ini bukan sesuatu yang instan dan tiba-tiba, tetapi harus diproses. Dengan pembinaan intensif maupun pembinaan umum.

Di sisi lain, meski SDM-SDM partai telah diambil oleh Negara Khilafah, dan umat pun telah dibina dengan pembinaan intensif, partai tetap menjaga jarak dengan kekuasaan. Meski partai hidup dan berkiprah di tengah-tengah umat, kaena umat merupakan kiyan ijtima’i [entitas yang komplek], partai politik pada posisinya sebagai kiyan fikri, berbeda dengan umat, sebagai kiyan ijtima’i. Perbedaan itu terletak pada level pemikiran dan kemampuannya. Meski demikian, ini tidak boleh menjadikan partai politik menjaga jarak dengan umat sehingga menyebabkan terjadinya bahaya kelas [khathar thabaqi].

Karena itu, partai ini harus tetap membumi di tengah-tengah umat dan bersama-sama umat. Partai ini juga harus tetap dalam buaian umat [hadhanati al-ummah]. Dengan posisi seperti itu, partai ini akan mudah mengingatkan atau mengoreksi kekeliruan umat jika terjadi penyimpangan. Pada saat yang sama, partai juga bisa mengingatkan atau mengoreksi kekeliruan negara jika negara pun melakukan penyimpangan.

Partai politik ini harus tetap konsisten dengan aktivitas intelektual [a’mal fikriyyah], tidak boleh bergeser, apalagi berubah menjadi aktivitas fisik [a’mal madiyyah]. Karena itu tugas dan aktivitasnya adalah mengawal pemikiran dan perasaan umat [qawam al-ummah, hissaha wa afkaraha]. Sebagaimana yang dinyatakan dalam al-Quran:

وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ

Hendaknya ada di antara kalian segolongan umat [kelompok/partai] yang menyerukan kebajikan [Islam] dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung (QS Ali ‘Imran [3]: 104).

 

Aktivitas yang disebutkan di dalam ayat ini, yaitu menyerukan Islam dan melakukan amar makruf nahi mungkar, semuanya merupakan aktivitas intelektual. Menyerukan Islam bisa mengajak untuk memeluk Islam, bisa juga mengajak untuk menerapkan Islam secara kaffah. Dua-duanya termasuk dalam konotasi menyerukan Islam.

Adapun melakukan amar makruf nahi mungkar bisa dilakukan kepada umat, bisa juga dilakukan kepada penguasa/negara. Dua-duanya merupakan aktivitas amar makruf nahi mungkar.

WalLahu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman]

 

0 Comments

Leave a Comment

2 × three =

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password