Haram Memotong Upah Atau Harta Pembagian

إياكُمْ وَالْقُسَامَةَ، قَالُوا: وَمَا الْقُسَامَةُ يا رسول الله ؟ قال: الرَّجُلُ يَكُونُ عَلَى الْفِئَامِ مِنَ النَّاسِ، فَيَأْخُذُ مِن حَظِّ هَذَا، وَمَنْ حَظِّ هَذَا

“Tinggalkan oleh kalian al-qusâmah.” Mereka berkata, “Apakah al-qusâmah, ya Rasulullah?” Beliau bersabda, “Laki-laki yang mengurusi urusan sekelompok orang, lalu dia mengambil dari bagian ini dan dari bagian ini.” (HR Abu Dawud, al-Harits bin Ismail, al-Baihaqi dan al-Baghawi).

Hadis ini diriwayatkan dari jalur Syarik ibn Abi Nimrin, dari Atha’ bin Yasar, dari Rasulullah. Imam Abu Dawud meriwayatkan hadis ini di dalam As-Sunan, hadis no. 2784; Isma’il bin Ja’far (w. 180 H) di dalam Ahâdîts Ismâ’îl bin Ja’far, hadis no. 400; Imam al-Baihaqi di dalam Sunan al-Kubrâ, hadis no. 13.025; dan Imam al-Baghawi di dalam Syarhu as-Sunnah, hadis no. 2495. Imam al-Baghawi berkata, “Ini hadis mursal.”

Sebagian ulama menilai hadis ini dha’if karena mursal, yakni perawinya dari kalangan Sahabat tidak disebutkan. Namun, periwayatan hadis tanpa menyebut perawinya dari kalangan Sahabat itu tidak mencederai hadis tersebut. Sebabnya, semua Sahabat adalah adil. Dengan demikian hadis mursal ini dapat dijadikan hujjah.

Imam Abu Dawud juga meriwayatkan di dalam As-Sunan hadis no. 2783 dari jalur Musa az-Zam’I, dari az-Zubair bin Utsman bin Abdullah bin Suraqah, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsawban dari Abu Sa’id al-Khudzri bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

إياكُمْ وَالْقُسَامَة قَال: فَقُلْنَا : وَمَا الْقُسَامَةُ؟ قال: الشَّيْء يَكُونُ بَين النَّاسِ فَيَجِيء فَيُنْتَقَصُ مِنْه

“Jauhilah al-qusâmah!” Abu Said berkata, Lalu kami berkata, “Apakah al-qusâmah?” Beliau bersabda, “Sesuatu yang ada di antara manusia, lalu dia datang dan dikurangi darinya.”

 

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam ath-Thabarani di dalam Mu’jam al-Awsâth, hadis no. 8281; Imam al-Baihaqi di dalam Sunan Al-Kubrâ, hadis no. 13.024; dan Imam al-Baghawi di dalam Syarhu as-Sunnah, hadis no. 2497.

Sebagian ulama menilai hadis ini dha’if karena sosok az-Zubair bin Utsman bin Abdullah bin Suraqah. Al-Hafizh adz-Dzahabi, Abu al-Hasan bin al-Qathan (w. 628 H) di dalam Bayân al-Wahmi wa al-Îhâm fî Kitâb al-Ahkâm (iv/425), juga Syaikh al-Albani di dalam Silsilah al-Ahâdîts adh-Dha’îfah (v/500) menilai ia majhûl al-hâl (tidak diketahui keadaannya).

Yang kedua, karena sosok Musa az-Zam’iy. Menurut al-Mundziri, “fîhi maqâl (ada masalah pada dirinya)”. Adz-Dzahabi di dalam Mizân al-I’tidâl menyatakan tentang hadis ini, “Tidak diketahui kecuali dengan khabar ini. Az-Zam’i menyendiri dan di dalamnya adalah jahâlah.”.

Imam al-Bukhari (w. 256 H) di dalamTârîkh al-Kabîr dan Târîkh ash-Shaghîr menyebutkan, “Az-Zubair bin Utsman bin Abdullah bin Suraqah as-Suraqi, dari Bani ’Adi bin Kaab al-Qurasyi, terbunuh tahun 130 atau 131 H, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsawban, Musa bin Ya’qub meriwayatkan dari dirinya.”

Muhammad Abu Hatim (w. 354 H) menyebutkan hal yang sama di dalam Masyâhîr ‘Ulamâ`i al-Amshâr wa A’lâmi Fuqahâ`i al-Aqthâr. Ini merupakan bentuk pujian terhadap sosok az-Zubair ini.

Ibnu Hibban menilai ia tsiqah di dalam Ats-Tsiqât li Ibni Hibbân. Muhammad bin Muflih al-Hanbali di dalam Al-Furû’ Tashhîh al-Furû’ menyebutkan tentang hadis ini: “…dari riwayat az-Zubair bin Utsman, di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hibban, dan Musa bin Ya’qub az-Zam’iy menyendiri darinya; dia di-tsiqah-kan oleh Ibnu Ma’in dan Ibnu Hibban. Abu Dawud mengatakan, ia shâlih dan ia punya masyayikh yang majhul.”

Abu Dawud sendiri di dalam As-Sunan tidak mengomentari riwayat itu. Jika beliau tidak mengomentarinya, artinya menurut beliau hadis ini shalih. Menurut Imam Ibnu Shalah di dalam Muqaddimah Ibni Shalâh, hlm. 22-23, jika ada di dalam Sunan Abû Dâwud hadis yang disebutkan secara mutlak, tidak ada di dalam Shahihayn dan tidak seorang pun menyatakan keshahihannya yang membedakanya antara shahih dan hasan maka kita ketahui bahwa itu termasuk hasan menurut Abu Dawud.

Hadis ini bisa dinilai memiliki syahid (pendukung), yakni riwayat Atha’ bin Yasar di atas. Dengan demikian hadis ini dapat dijadikan hujjah.

Imam al-Khathabi (w. 388 H) di dalam Ma’âlim as-Sunan ketika menjelaskan riwayat Abu Dawud ini menyebutkan, al-qusâmah adalah sebutan untuk apa yang diambil oleh al-qusâm untuk dirinya sendiri dalam pembagian…. Di dalam hal ini tidak ada pengharaman untuk ujrah al-qusâm jika dia mengambilnya dengan izin orang yang dibagi (sesuatu) untuk mereka. Namun, haram bagi orang yang menangani urusan suatu kaum yang mana dia sebagai ‘arîfan ‘alayhim (orang yang bertanggung jawab atas mereka) atau naqîban (pemimpin). Jika ia membagi di antara mereka saham mereka, dia menahan darinya sesuatu untuk dirinya sendiri; ia utamakan dirinya sendiri atas mereka.

Hadis ini juga menjadi dalil haramnya memotong bagian dari harta yang dibagikan kepada (sekelompok) orang, atau haramnya mengurangi upah dari pekerja dalam sebagian kasus outsourscing. Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Nizhâm al-iqtishâdî (hlm. 82), ketika menjelaskan naw’ al-‘amal sub bahasan dari al-ijârah menyatakan, “Adapun mempekerjakan para pekerja dengan ketentuan mengambil sesuatu dari upah mereka atau memposisikan dirinya sebagai seupervisor atas mereka atas sebagian dari upah mereka maka tidak boleh. Sebabnya, ia telah mengambil sebagian dari upah mereka yang telah ditetapkan untuk mereka.” Kemudian beliau menyebutkan dua hadis di atas. Beliau melanjutkan: seandainya seseorang menjalin kontrak dengan seseorang untuk menghadirkan 100 pekerja. Tiap pekerja sekian upahnya. Lalu orang itu memberi para pekerja itu lebih kecil dari jumlah itu, maka itu tidak boleh. Sebabnya, kadar yang dikontrak atasnya dinilai sebagai upah tertentu untuk tiap orang pekerja itu. Jika dia mengambil darinya, berarti dia telah mengambil dari hak mereka. Adapun jika ia mengontraknya untuk menghadirkan 100 orang pekerja, dan tidak disebutkan upah tiap pekerja itu, dan dia memberi mereka upah lebih kecil dari kontrak maka boleh, sebab dia tidak mengurangi dari upah mereka yang telah ditetapkan untuk mereka.

Jadi haram mencatut bagian, upah, honor atau kompensasi dari mereka yang berhak. Ini juga berlaku atas potongan atau uang kutipan atasnya. Bisa juga berlaku atas pungli.

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yoyok Rudianto]

0 Comments

Leave a Comment

3 × three =

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password