Tolak Freeport!

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjelaskan, saat ini Indonesia masih membutuhkan Freeport Indonesia untuk mengelola tambang di Papua. Beberapa perusahaan besar BUMN di dalam negeri belum pernah memiliki pengalaman untuk mengelola pertambangan besar seperti di Papua.

“Gini, kita lihat ya secara akal sehat. Banyak yang mengatakan kenapa kita nggak ambil dan kita kelola sendiri. Saya sepakat. Saya sepakat sekali tapi sampai hari ini belum ada bukti, kita pernah mengelola tambang sebegitu besar. Jadi kita nggak bisa menjude dengan apa yang belum pernah kita lakukan. Memang kita nggak pernah. Kita lakukan memang secara teori kita bisa secara teori, praktiknya belum pernah ada,” kata Jonan sebagaimana dikutip Detik.com (1/8/18).

Eksploitasi emas di Papua oleh Freeport sejatinya menggambarkan penjajahan oleh AS sendiri atas negeri ini. Penulis berpendapat, Indonesia pasti mampu mengelola seluruh kekayaan alam milik umat 100%, termasuk tambang emas di Papua. Adapun pemberian izin pengelolaan tambang kepada Freeport (juga kepada perusahaan lainnya) baik dengan KK atau IUPK jelas menyalahi Islam. Dalam Islam, tambang yang berlimpah haram diserahkan kepada swasta, apalagi asing.

Abyadh bin Hamal ra menuturkan bahwa ia pernah datang kepada Rasulullah saw. untuk meminta (tambang) garam. Beliau lalu memberikan tambang itu kepada dirinya. Ketika ia hendak pergi, seseorang di majelis itu berkata, “Apakah Anda (Ya Rasulullah) tahu apa yang Anda berikan? Sungguh Anda telah memberi dia (sesuatu laksana) air yang terus mengalir.” Ia (perawi) berkata, “Lalu Rasul menarik kembali tambang itu dari Abyadh.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi).

Islam menetapkan tambang adalah milik umum (seluruh rakyat). Tambang itu harus dikelola langsung oleh Negara. Seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Karena itu pemberian ijin kepada swasta untuk menguasai pengelolaan tambangjelas menyalahi Islam. Karena menyalahi Islam, izin ataupun kontrak yang diberikan adalah batal demi hukum dan tidak berlaku. Sebabnya, Nabi saw, bersabda, “Setiap syarat yang tidak ada di Kitabullah (menyalahi syariah) adalah batil meski 100 syarat.” (HR Ibnu Majah, Ahmad dan Ibnu Hibban).

Jika memang Freeport dan pemegang kontrak pertambangan lainnya sudah terlanjur mengeluarkan biaya, biaya-biaya itu dikembalikan setelah diperhitungkan dengan hasil yang diambil. Hal itu dianalogikan dengan orang yang menanam di tanah orang lain. Nabi saw. bersabda, “Siapa yang menanam di tanah satu kaum tanpa izin mereka maka dia tidak berhak atas tanaman itu dan untuk dia (dikembalikan) biayanya.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad). [Lukman Noerochim, PhD ; (Forum Kajian Kebijakan Energi Indonesia)]

 


0 Comments

Leave a Comment

three × 4 =

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password